JAKARTA – Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Inner City Management melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penanganan tindak pidana narkotika psikotropika dan bahan-bahan berbahaya di Mall Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, (21/8).
Penandatanganan tersebut dihadiri Direktur Inner City Management Bambang Setiobudi, dan Dir Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan.
Menurut Brigjen Anjan Pramuka Putra, fakta narkoba merasuk lapisan masyarakat. Menjadi keprihatinan nasional berbagai faktor menjadi pemicu jaringan internasional.
Di sisi lain, kejahatan dan peredaran gelap narkoba meningkat. Data saat ini, narkoba merambah hingga ke anak SD.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang bahaya narkoba masyarakat dapat berperan mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba. Sehingga dalam hal ini, sesuai fungsi Kepolisian.
“Apalagi narkoba sudah menjadi sasaran bagi Apartemen dan Rumah Susun,” tandas Brigjen Anjan. (*Ars)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro