JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas berupa menutup tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, kita bisa cabut izin usahanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang bandel di luar sebelas sektor itu menjalankan aktivitasnya. Ia berharap ke depannya tak ada lagi yang melawan aturan dalam PSBB.
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.
Menurut dia, aturan dalam PSBB itu dibentuk semata-mata untuk menurunkan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,”paparnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro