JAKARTA - Ketidakhadiran Rina Iriani memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) merupakan hak. Namun jika pada panggilan kedua, mantan Bupati Karanganyar ini masih mangkir, maka Kejati Jateng diminta untuk menangkap dan melakukan penahanan.
“Kalau Kejati mau serius, Rina harus ditahan. Kalau tidak, kita menganggap Kejati tidak serius tangani kasus korupsi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, kemarin (22/12).
Menurutnya, penahan terhadap Rina Iriani mutlak dilakukan karena dikhawatirkan dia berkesempatan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Dijelaskan, kasus Rina Iriani bukan kasus baru. "Rina tersangka sejak tiga tahun lalu, bersama suaminya Tony, satu berkas,” kata Boyamin
Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN, Jateng, Eko Haryanto, menyatakan terdapat empat mantan pejabat di Jateng yang dipastikan bakal disidang pada tahun 2014.
Selain Rina Iriani, tiga tersangka lainnya, mantan Wali Kota Salatiga, John Manoppo, terkait kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga; mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi; terlibat kasus korupsi dana bansos dan hibah; serta Bupati Rembang, M. Salim.
“Kita memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) jateng untuk menuntaskannya,” jelas Eko Haryanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni ketika dikonfirmasi masih berlindung dibalik prosedur penyidikan yang harus dilalui.
“Kita tetap memprosesnya,” tukasnya.(*A Rus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro