JAKARTA – Hingga sidang ke-tiga sengketa hasil Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon masih mengirimkan alat bukti ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Berdasarkan pantauan, ada dua truk boks yang tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi satu berwarna putih dan satu lagi berwana hijau yang masing-masing membawa tumpukan kertas alat bukti.
Tiba di Gedung MK, lebih dari lima orang nampak menurunkan alat bukti bentuk aseli untuk dibawa masuk ke Gedung MK. Sedangkan yang bersifat foto copy dijadikan satu dengan barang bukti yang sudah lebih dulu tiba di Gedung MK.
Dalam tumpukan kertas alat bukti tersebut tertera tulisan Rakayasa Pemilih Di Berbagai Daerah di Indonesia salah satu nya dari Provinsi Jawa Tengah. Terdapat tujuh poin yang dimasukkan dalam alat bukti seperti rekapitulasi NIK, rekapitulasi desa/kelurahan, detail TPS tanpa NIK, rekapitulasi TPS, data ganda, NIK kecamatan siluman, dan pemilih bawah umur.
Salah satu sopir mengaku alat bukti tersebut dibawa dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. “Iya mas sama isinya alat bukti, untuk hari ini cuma dua truk,” kata pria tersebut enggan menyebut nama.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan setidaknya 12 truk berisi alat bukti dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019 dari seluruh Indonesia. Beberapa truk sudah tiba pada Kamis (13/6/2019) dan Senin (17/6/2019).
“Ini bergelombang karena keterbatasan mobilisasi kemudian nggak bisa 12 truk berurutan. Mudah-mudahan pada saat yang dibutuhkan semua sudah bisa dikirim semua,” kata Bambang di Gedung MK, Senin (17/6/2019).
Dijelaskan Bambang, dalam barang bukti tersebut tidak hanya hasil dari pengumpulan hasil C1 dari berbagai TPS yang diduga terjadi kecurangan tetapi juga bukti rekaman video dan hasil forensik yang menggunakan tujuh metode oleh tim ahli digital forensik internal.
“Dari ratusan video yang dikirimkan masyarakat sudah kita klasifikasi sesuai argumen kecurangannya dari situ kemudian di konsolidasi. Mudah-mudahan nanti ada bukti video, bukti tertulis, ada keterangan saksi itu dan ada permohonan itu nanti kita akan integrasikan,” tandas Bambang. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro