JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10).
Saat dikonfirmasi perihal isi surat tersebut, Setyo meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun Budi menjelaskan dalam surat dimaksud KPK menguraikan konstruksi utuh perkara dugaan suap dan benturan kepentingan di lingkungan BNPB. Termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi ketika dihubungi melalui pesan tertulis.
“Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” sambungnya.
Budi meyakini isi dari surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjerat prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan rasuah di BNPB.
“Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.
KPK sempat menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada PPK saja.
ICW ingin pendalaman konstruksi kasus dilakukan KPK secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap Suharyanto selaku mantan Kepala BNPB, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.(*/Jo)
