BANDUNG – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut menyoroti penerbitan sembilan dokumen siteplan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa. Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, menilai penandatanganan sembilan dokumen siteplan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto berpotensi menjadi persoalan administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum tanah.
Menurut Dianto, meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menyebutkan larangan penandatanganan siteplan di atas tanah bersengketa, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur ‘boleh’ atau ‘tidaknya’. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Dianto, lulusan S3 Flinders University.
Dia menilai, penerbitan dokumen siteplan ketika status tanah masih bermasalah dapat menimbulkan persoalan keabsahan administrasi, terutama apabila kemudian terbukti pihak pengembang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut.
“Secara administratif, dokumen siteplan yang telah ditandatangani oleh bupati sementara tanahnya masih dalam status sengketa, menjadi cacat prosedur. Dokumen tersebut otomatis dapat menjadi dokumen yang tidak sah secara hukum, terutama jika sengketa pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak pengembang. Untuk perbuatannya menandatangani siteplan ini, tindakan bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi,” paparnya.
Pemkab Wajib Verifikasi Status Tanah
Dianto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak yang mengesahkan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan substansial terhadap persyaratan yang diajukan pengembang.
Menurutnya, verifikasi harus mencakup izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa tanah yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.
“Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa,” kata Dianto.
Sorotan tersebut menguat karena di atas lahan yang sama terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dimiliki ahli waris dan diterbitkan sejak 1972.
“Jika di atas lahan tersebut masih terdapat SHM otentik milik pihak lain, maka penerbitan siteplan jelas merupakan cacat administrasi dan dapat disebut sebagai perbuatan maladministrasi. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi tidak sah secara hukum,” ungkapnya.
Dianto menambahkan, pemegang SHM dapat membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat yang autentik dan tercatat dalam buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup membuktikan hak kepemilikannya dengan menunjukkan fisik sertifikat SHM yang otentik dan terdaftar di buku tanah BPN,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya memeriksa alas hak atau dasar kepemilikan tanah sebelum dokumen perizinan turunannya diterbitkan.
“Apakah siteplan tetap sah jika alas haknya bermasalah? Jawabannya Tidak. Dokumen yang dihasilkan dari tindakan maladministrasi merupakan dokumen yang cacat prosedur atau cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum (null and void),” tegasnya.
Menurut Dianto, siteplan memiliki fungsi penting karena menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan rencana penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah serta proses pemecahan sertifikat.
Karena itu, sebelum menandatangani dokumen tersebut, bupati perlu memastikan keaslian HGB induk dan memeriksa apakah bidang tanah di dalamnya benar-benar bebas dari sengketa.Dianto mendorong lembaga pengawas, termasuk Ombudsman dan KPK sesuai kewenangannya, memeriksa proses penerbitan sembilan siteplan tersebut untuk menguji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup prinsip kepatuhan terhadap hukum, kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan administrasi.
“Perlu diperiksa apakah Bupati melakukan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan ketaatan pada hukum, kehati-hatian dan kecermatan (carefulness), serta keterbukaan. Jika salah satu dari ketiga prinsip dasar ini dilanggar, maka penyidik perlu memeriksa apakah ada motif tertentu atau sekadar tindakan alpa dan sembrono,” jelasnya.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai permufakatan atau pemberian imbalan dalam proses penerbitan dokumen, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara pidana.
“Jika ditemukan ada motif, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan. Apabila terdapat bukti lain yang menyertai penerbitan atau penandatanganan dokumen siteplan tersebut yang mengindikasikan adanya kerjasama atau persengkongkolan antara pengembang dan sang Bupati, maka pemeriksaan hukum bisa langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Dianto juga menyarankan agar Bupati Bogor mengevaluasi dokumen tersebut apabila terbukti diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap status hukum tanah.
“Jika dokumen siteplan tersebut betul diterbitkan tanpa pemeriksaan yang teliti sebelumnya mengenai status hak atas tanahnya, maka tindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mengoreksi keputusannya tersebut dalam bentuk mencabut atau membatalkan dokumen yang telah diterbitkannya sebelumnya,”tandasnya.(INews/Jo)
