JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut DPR memiliki persentase terendah soal kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2018.
Jika dipersentasekan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, DPR hanya mengantongi 7,63 persentase kepatuhan pelaporan LHKPN.
Saat ini, hanya 40 orang dari DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal, jumlah total yang harus melapor sebanyak 524 orang. Sehingga ada 484 orang belum melaporkan LHKPN.
KPK pun mengimbau kepada DPR maupun penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019. “Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini,” ucap Febri, Senin (25/2/2019).
Tak hanya DPR, lembaga DPRD juga termasuk rendah dalam kepatuhan pelaporan LHKPN dengan persentase 10,21 persen.
Bahkan, saat ini baru 1.655 orang DPRD yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara masih ada 16.645 orang wajib yang belum melaporkan.
Selain itu, ada juga lembaga Yudikatif hanya mencapai 13,12 persen sebagai nilai kepatuhan dalam melapor LHKPN. Dari 23.855 orang wajib lapor hanya 3.129 orang yang baru melapor. Sedangkan, masih ada 20.726 orang dari Yudikatif yang belum lapor LHKPN-nya ke KPK.
Adapun lembaga yang memiliki kepatuan tinggi dalam melaporkan LHKPN, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan persentase 60,29 persen. Data dari KPK, terdapat 136 orang wajib, sebanyak 82 orang sudah melapor dan 54 orang belum melapor.
Lalu ada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai persentase sebanyak 50 persen dengan 2 orang wajib lapor. Rinciannya 1 orang sudah melapor 1 lagi belum.
Untuk lembaga BUMN atau BUMD mempunyai persentase kepatuhan sebesar 19,34 persen. Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 27.855 orang, rinciannya sudah melapor sebanyak 5.387 wajib lapor dan ada 22.468 orang wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.
Terakhir ada lembaga Eksekutif dengan memiliki persentase kepatutan sebanyak 18,54 persen. Dengan rincian yang sudah melapor 48.294 dan 212.166 belum memberikan dari 260.460 orang wajib lapor LHKPN.
Menurut Febri, data tersebut dihimpun oleh KPK per 25 Februari 2019. “KPK berharap para wajib lapor yang belum melapor LHKPN untuk segera melapor sebelum 31 Maret 2019 mendatang,” tandasnya. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro