JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“Saksi Norman Zein Nahdi akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Ia juga mengatakan KPK akan memeriksa dua pejabat Kemenag, yakni Kasubbag Pengadaan Kemenag Septian Saputra dan Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
“Pemeriksaan keduanya adalah sebagai saksi untuk tersangka RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di Kemenag pada 2018-2019.
Selain itu, dua lainnya juga telah berstatus tersangka karena diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Mereka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin atau HRS. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro