GRESIK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Jawa Timur mengamankan dua unit kapal yang mengeruk pasir secara ilegal di Perairan Gresik Utara, (27/2).
Kepala KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto menjelaskan dua unit kapal yang diduga belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Gresik Utara, tepatnya di Perairan Ujung Pangkah Gresik.
“Penangkapan ini sebagai bentuk penegakan aturan sebagai penjagaan laut dan pantai, petugas KSOP Gresik,” tutur Totok.
Kedua kapal tersebut yakni TB Galileo dengan berat GT.119 dan kapal Rig Tender Elang sebagai kapal pemasok logistik. “Setelah diperiksa oleh petugas KSOP Gresik tidak memiliki izin pengerukan dari Ditjen Perhubungan Laut,” kata Totok.
Dalam pemeriksaan oleh KSOP Gresik, ditemukan 100 ribu meter kubik pasir di kapal TB Galileo yang rencananya akan mereklamasi lokasi pengeboran minyak.
Kapal tersebut dinakhodai oleh Dolfi dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) yang rencananya melakukan pengerukan pasir dasar laut dengan kedalaman 3.5 meter selama 3.5 bulan.
“Rencananya, hasil pengerukan di perairan Ujung Pangkah, akan ditampung di sebuah lahan yang ada di bibir pantai, yang lokasinya tak jauh dari lokasi kedua kapal.
Diceritakannya, sejak beberapa tahun terakhir ini, pesisir pantai Gresik Utara banyak dilakukan reklamasi yang seharusnya memiliki ijin.
Aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan lingkungan maritim dan juga keselamatan pelayaran.
“Prinsip kami adalah penegakan aturan agar tertib dan kepatuhan bagi pengguna jasa. Bila terus melanggar akan diproses secara hukum pidana pelayaran,” tandasnya. (*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro