JAKARTA - Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) meminta tolong lantaran kesulitan dalam mengakses jalur pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Keresahan para generasi penerus bangsa itu dituangkan dalam video berdurasi singkat.
Dalam tayangan video yang dilihat , para siswa dan siswi itu rerata mengalami kesulitan saat mengakses pendaftaran PPDB itu. Mereka mengaku selalu ditolak oleh sekolah-sekolah negeri yang ingin dicapai para siswa dan siswi itu.
"Saya ingin lanjutkan ke SMP Negeri tapi terpental terus karena usia. Padahal, jarak SMP Negeri 179 hanya 100 meter dari rumah saya," kata salah satu siswi, Hannymanuelah menyampaikan keresahannya, di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Kegundahan yang sama dirasakan oleh siswi SMPN 281 Jakarta yang berumur 14 tahun 5 bulan 16 hari. Dia telah melalui jalur zonasi dan afirmasi tetapi selalu gagal karena faktor usia.
"Saya ingin masuk SMA Negeri saya ikuti jalur zona dan afirmasi tapi terpental terus karena masalah umur," ujar dia.
Sementara itu, siswa SMPN 99 Jakata Joshua yang berumur 15 tahun 7 bulan 25 hari mengaku kecewa lantaran belum diterima di SMA manapun. Ia merasa percuma sudah belajar ekstra keras demi mewujudkan mimpinya bisa mengenyam kursi SMA di Negeri.
"Saya sudah berusaha belajar maksimal agar dapat masuk SMA Negeri yang bagus saya ikuti dua jalur afirmasi dan zonasi tapi saya tidak masuk disatu pun sekolah yang pilihan. Bahkan sekolah yamg bisa ditempuh 5 menit saja berjalan kaki karena hanya patokan pada umur saja," paparnya.
Pada akhir videonya, para siswa dan siswi itu meminta tolong kepada pemerintah agar dibantu dan diberikan kelancaran dalam proses pendaftaran.
"Tolong bapak ibu bantu saya agar saya dapat bersekolah di sekolah negeri, saya mohon bantuannya bapak dan ibu terima kasih," ucap siswa-siswi tersebut.
Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.
Perlu diketahui, dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.
Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :
1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
2. Seleksi Tahap II berdasarkan Usia
3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar
Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5% (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40% (25-27 Juni 2020).
Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.
Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro