KUNINGAN - Bupati Kuningan Utje Choeriah Hamid Suganda memerintahkan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Kuningan, menutup sementara kawasan Kebun Raya Kuningan untuk kunjungan masyarakat umum mulai Senin (21/12) hingga batas waktu tidak ditentukan.
Perintah tersebut disampaikan Utje melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kuningan Bunbun Budhiyasa, sepulang mendampingi Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muh Marwan beserta rombongan pejabat Kemendagri meninjau kebun raya tersebut, (18/12).
"Atas perintah itu, malam ini ( 18/12 ) kami akan membuat spanduk-spanduk pengumuman itu, dan paling lambat besok pagi spanduk-spanduk itu akan kami pasang di tempat-tempat strategis di setiap jalan yang terhubung ke KRK. Selain itu pengumuman penutupan sementara KRK untuk umum itu, akan kami sebarkan melalui selebaran kepada pengunjung dan masyarakat di desa-desa sekitar KRK, " kata Bunbun Budhiyasa,
Saat ditemui di sela-sela mendampingi kunjungan rombongan pejabat Kemendagri, di kawasan KRK Bupati Kuningan Utje Ch Suganda, kepada wartawan juga sempat menyatakan akan menutup dulu KRK untuk kunjungan masyarakat umum.
Pasalnya, menurut penilaian Utje, kawasan KRK di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan yang baru diluncurkan untuk umum pada tanggal 25 November 2015 itu sementara ini belum memadai dibuka untuk kunjungan masyarakat.
"Kebun raya ini, kemarin dibuka untuk umum sebagai uji coba dulu. Kenapa mau ditutup? Karena pembangunannya belum selesai. Belum ada fasilitas umum, fasilitas sosial, yang terpenting sekarang masyarakat sudah mengerti bahwa di Kuningan ada kebun raya," kata Utje CH Suganda.
Dia menyebutkan, sebelum nanti dibuka kembali untuk umum, kawasan KRK serta sejumlah infrastruktur penunjang di sekitarnya akan ditata dulu demi keamanan dan kenyamanan pengunjung serta masyarakat di sekitarnya. Termasuk menata dan menentukan titik-titik lokasi bagi para pedagang di seputar kawasan tersebut.
Utje menyatakan, ruang-ruang lahan untuk para pedagang di sekitar KRK, akan dibatasi dan diatur supaya tidak dikuasai pendatang. "Untuk itu, nanti akan kami lakukan pendataan dan ada batas.
Jumlahnya berapa, akan disesuaikan dengan luas lahan yang akan kami siapkan untuk para pedagang. Contoh jika di satu titik ditentukan hanya boleh diisi 30 tempat pedagang, ya tidak boleh berkembang lebih dari itu," katanya .(*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro