JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemeriksaan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
“Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR, akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain yang juga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka adalah Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto.
“Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro