JAKARTA - Pemeriksaan terus dilakukan KPK pada kasus suap proyek pembangunan penyediaan air minum di Kementerian PURP .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Koentjoro.
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR untuk tersangka Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Anggiat Simaremare.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (15/4/2019).
Selain Koentjoro, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah PPK proyek IKK Krayan Kaltara Irfan, PPK Sewon Bantul Nurul, wiraswasta Febi Festia, dan dari pihak swasta Anton Fatoni.
KPK sendiri telah memeriksa 28 orang Kasatker di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia terkait dengan penyidikan kasus ini.
KPK telah menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR (Kasatker) yang berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City.
Tak cuma itu, KPK juga menyita sejumlah uang dari deposit boks milik salah seorang pejabat kementerian PUPR. KPk menyita uang yang terdiri dari beberapa mata uang asing dan Rupiah.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro