JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik Sjamsul Nursalim untuk dimintai keterangan seputar kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Keterangan yang bersangkutan (Sjamsul) termasuk keterangan yang penting," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Sjamsul bersama istri, Itjih Nursalim disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding sebagai pihak yang bersama-sama Syafruddin dalam perkara megakorupsi ini.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih disebut sebagai pihak yang turut diperkaya atas korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 4,58 triliun tersebut.
"Karena kan nama mereka dipertimbangkan dan dituangkan hakim di putusan. Termasuk juga sebagai pihak yang diduga bersama-sama dan diduga diperkaya. Itu tentu perlu diklarifikasi," kata Febri.
Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Febri mengatakan, permintaan keterangan ini sebenarnya dapat menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah dugaan keterlibatan mereka dalam kasus BLBI. Namun, kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh Sjamsul dan Itjih.
"Dua kali kesempatan itu telah diberikan tidak ada respon kehadiran, nanti akan kita pertimbangkan lebih lanjut apakah perlu memanggil kembali atau tindakan lain yang akan dilakukan," katanya.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro