JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum dapat mengambil langkah terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gamawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan, kementeriannya bisa menonaktifkan Ratu Atut setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa.
"Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa maka Kemendagri akan segera menonaktifkan beliau," ucap Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, (18/12) .
Sementara, kata dia, jika Ratu Atut belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka belum bisa dilakukan penonaktifan.
"Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan, karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa," ujar Gamawan.
Karena itu, saat ini Ratu Atut masih resmi menjadi Gubernur Banten dan harus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Sementara, mengenai pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur, kata dia, akan dilakukan jika keputusan hukum Atut sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap dan definitif. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro