JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidiknya akan segera menetapkan tersangka baru kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya calon tersangka sudah terlihat setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.
"Insya Allah nantilah (ada tersangka baru)," ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus gagal bayar premi asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun. Tersangkanya segera bertambah, hanya saja tinggal diumumkan secara resmi oleh penyidik.
"Sudah kelihatan calon tersangkanya," katanya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya belum mengembangkan kasus Jiwasraya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada koorporasi. "TPPU dalam koorporasi belum," ujarnya.
Enam tersangka kasus Jiwasraya saat ini adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, para tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro