JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar sebesar Rp 2,250 miliar.
Suap itu bertujuan agar Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca dakwaan untuk Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Awalnya, Kotjo ingin mendapat proyek di PLN. Ia pun meminta bantuan Setya Novanto yang merupakan kawan lamannya. Kotjo akhirnya ditemukan Novanto dengan Eni Saragih. Eni pun membantu Kotjo sampai akhirnya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Eni akhirnya beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar terkait pengurusan proyek itu. Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk Munaslub Golkar. Total uang yang diterima Idrus dari Kotjo Rp2.250.000.000.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tekait dakwaan, Idrus tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia mengaku kooperatif dari mulai proses penyidikan dan sikap kooperatifnya itu akan dilakukan selama proses persidangan.
“Kami mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan satu keyakinan bahwa eksistensi dan posisi peradilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan,” ucap Idrus. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro