BOGOR - Pendidikan agama menjadi penting saat ini. Namun, belum ada upaya konkret dari pemerintah untuk mensejahterakan guru-guru di madrasah. Rata-rata, para guru tersebut hanya mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya.
Menurut Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Agus Ridhallah. Menurutnya tidak sejahteranya guru madrasah diperparah dengan tidak jelasnya status mereka. Lain cerita dengan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada sekitar 15 ribu guru madrasah dan 90 persennya itu non-PNS. Makanya kami mendorong pemerintah supaya kesejahteraan ini diperjuangkan,” papar Agus,(24/2/2019).
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan legalitas yang jelas dari Pondok Pesantren maupun madrasah. Hal ini baik Ibtidaiyah (SD), Tsanawiyah (SMP) muapun Aliyah (SMA).
Karena, dengan legalitas, lembaga pendidikan berbasis syar’i akan mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk tenaga pengajarnya. Ujung-ujungnya, kesejahteraan guru akan meningkat.
“Khusus Kabupaten Bogor ya, ada 1.020 madrasah. Belum punya aspek legal, karena rata-rata berdiri di atas lahan wakaf,” kata Agus.
Sementara Sekretaris DPD PGM Indonesia Kabupaten Bogor, Ade Irawan menilai, masih ada perlakuan yang belum setara dalam pengelolaan pendidikan terhadap madrasah.
“Banyak guru madrasah, secara kesejahteraan masih di bawah rata-rata, masih ada yang honornya Rp300 ribu per bulan, sedangkan tugas dan kewajiban mereka sama dalam mengelola pendidikan. Bahkan lebih penting,” tegasnya.
Tak hanya itu, para penggiat pendidikan di Kabupaten Bogor ini meminta kepada Pemkab Bogor untuk mengalokasikan hibah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehab madrasah.
“Hampir 95 persen madrasah di Kabupaten Bogor dikelola swasta dan banyak yang sarana dan prasarananya tidak layak atau boleh dibilang banyak yang kondisinya memprihatinkan ,” ungkapnya.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro