JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya belum berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka telah siapkan gugatan untuk Pileg 2019.
Menurut Andre, BPN Prabowo-Sandi masih akan menggunakan jalur konstitusional hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemenang. Mereka akan menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya sampaikan kami belum terpikir ke MK. Sampai saat ini saksi kami masih hadir di KPU, dalam rekapitulasi saksi kami selalu menyampaikan keberatan lalu setiap penolakan kami, kami sampaikan secara terbuka dan kami tanda tangani formulir di KPU,” kata Andre, di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
“Masih ada yang perlu dibuka di Bawaslu. Itu pertama untuk Pilpres,” imbuh dia.
Sementara untuk Pileg, lanjut Andre, Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke MK. Bahkan, sudah ada tiga daerah pemilihan (dapil) yang akan diajukan yakni Dapil Jakarta 3, Dapil NTT 1 dan NTT 2, serta Dapil Madura Jawa Timur.
“Dapil-dapil yang lain masih akan kami kaji. Jadi ini menunjukkan komitmen BPN Prabowo-Sandi, selalu mengedepankan langkah-langkah konstitusional sesuai peraturan dan undang-undang,” ucap dia.
Wasekjen Gerindra ini mengatakan mereka hendak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg karena menemukan dugaan penggelembungan suara di Jakarta yang merugikan caleg Gerindra.
“Di DKI itu 2.000 ya kalau nggak salah. Di Madura itu ada 58 ribu suara lalu termasuk di NTT kami kehilangan sekitar 2.000 suara. Sehingga caleg kami gagal di DKI, Madura, maupun di NTB. Maka kami akan membawa gugatan ini ke MK untuk Pileg,” kata Andre.
Di tempat yang sama, Pakar Hukum Konstitusional, Heru Widodo, menjelaskan jika BPN Prabowo-Sandi tidak ajukan gugatan ke MK soal Pilpres maka akan dirugikan sendiri. Karena Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum menganulir keputusan KPU.
Hanya melalui MK nantinya berbagai tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa digunakan untuk membatalkan keputusan KPU jika memang terbukti ada kecurangan seperti yang dikatakan oleh BPN Prabowo-Sandi.
“Kalau itu tidak ditempuh (jalur MK) maka otomatis keputusan KPU yang 22 Mei nanti berkekuatan hukum. Jika tidak mengajukan ke MK berarti pasangan yang kalah melepaskan haknya untuk mengikat pembatalan keputusan KPU tanggal 22,” jelas Heru. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro