BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta SR, oknum Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas di Kota Cimahi dihukum.
SR merupakan PNS Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Ia diperbantukan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
SR sudah mengakui perbuatannya dan kasus tersebut tengah diselidiki Polres Cimahi.
"Harus dibawa ke ranah hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apalagi kalau itu statusnya ASN Jabar. Tapi saya belum tahu detailnya," kata Ridwan kepada di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil akan memberi sanksi tegas jika SR terbukti mencoreng nama baik PNS sebagai pelayan masyarakat. Apalagi, korbannya difabel yang seharusnya diberi perhatian khusus.
"Kita pastikan penegakan hukum akan ditegakkan. Kalau normatifnya, siapa yang melanggar enggak ada hubungan dia ASN atau tidak ASN, harus dihukum," tegas Emil.
Sebelumnya, SR sudah mengakui perbuataan cabulnya terhadap seorang anak perempuan disabilitas berusia 15 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pengakuan itu dituliskan di kertas bermaterai yang telah ditandatangani olehnya.
"Saya telah khilaf melakukan hal tidak senonoh terhadap klien, tapi tidak melakukan hubungan intim terhadap klien. Saya bersedia menerima segala konsekuensi atas segala tindakan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada klien, keluarga klien, keluarga Dinsos Jabar, dan masyarakat Jawa Barat. Ini menjadi tanggung jawab pribadi saya," tulis SR dalam suratnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro