CIBINONG - Mendapatkan laporan dari Kanwil DJP III Jawa Barat terkait dugaan penggelapan perpajakan, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan Boyke (63 tahun).
Boyke merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa yang merupakan salah satu rekanan produsen kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
"Boyke dilaporkan penyidik Kanwil DJP III Jawa Barat ke kami, ia diduga menggelapkan pajak selama 3 tahun dengan total Rp 4,5 miliar. Setelah mendapatkan barang bukti yang kuat, ia kami tetapkan menjadi tersangka dan mengamankannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilias kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
Ate Quesyini Ilias menerangkan bahwa pihaknya juga mensita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka Boyke, sebagai bagian dari burang bukti dugaan penggelapan pajak.
"Kami mensita mobil Mitsubishi dan Nissan milik tersangka Boyke, karena ia diduga membeli dua mobil tersebut menggunakan uang hasil penggelapan pajak rekan bisnisnya," terang Ate Quesyini Ilias.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan ini menjelaskan bahwa tersangka Boyke yang saat ini dititip tahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong akan dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan D serta I Undang-Undang nomor 6 Tahun 1998 tentang tata cara perpajakan.
"Tersangka Boyke terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan maksimal denda dua kali dari Rp 4,5 miliar, persidangan dalam waktu dekat akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong," jelasnya.
Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menambahkan bahwa di Tahun 2023, toral jajarannya sudah mengamankan 3 orang tersangka penggelapan pajak.
"Selain tersangka Boyke, dua orang tersangka penggelapam pajak lainnya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dengan masa hukuman penjara 4 dan 5 tahun," ungkap Arif Rianto. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro