BOGOR - Banyak jalan menjadi rusak dengan adanya angkutan mobil curah yang selalu lalulalang ini terjadi didaerah Caringin dan Ciawi juga daerah lainnya .
Terhitung Januari 2014, pajak perusahaan air curah bakal naik 10 kali lipat.
Kalangan DPRD Kabupaten Bogor menyambut baik, tapi wanti-wanti penggunaan pajak itu dikembalikan buat perbaikan jalan yang selama ini dibiarkan rusak akibat dilindasi truk air curah.
Menurut Kuku Sri Widodo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, sudah selayaknya pajak air curah dinaikan mengingat selama ini perusahaan air curah tak peduli dengan warga sekitar.
“Selama ini perusahaan air curah itu dagang air pakai truk, tapi ketika jalan rusak, tak peduli. Dampaknya warga seiktar dirugikan sebab diminta membantu perbaiki jaan ditolak,” katanya, Jumat.
Sebab itu, dia megingatakan pemkab hasil kenaikan pajak ini dikembaikan buat perbaikkan infrastruktur jalan atau jembatan. “Kasihan warga terutama di daerah lumbung air seperti di Kecamatan Ciawi, Cijeruk, Kecamatam Babakan Madang dan lainnya. Kondisi jalanannya rusak parah lantaran dilindasi truk tangki air,” katanya.
Kabid Air, Tanah, dan Migasi Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Dede Armasnyah mengatakan, pengunaan hasi pajak dari sektor ini bukan wewenang pihaknya. “Kami hanya mengmpulkan retribusi pajak lalu diserahkan ke Dispenda yang kemudian dibahas bersama dinas lainnya hadsil pajak itu buat digunakan apa saja,” terangnya.
Diakuinya, pihaknya sudah menetapkan per Januari 2014 pajak air curah naik 10 kali lipat, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tahun 2010 tentang penghitungan nilai perolehan air (NPA) dan perusahaan air lainnya.
“Selama ini pajaknya hanya Rp 300 per metrer kubik, tahuan depan menjadi Rp 3.000 semeter kubik,” ujarnya.
Kenaikan ini akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak aiar curah menjadi Rp 4,6 miliar setahun. “Tahap awal ini kita targetkan terhadap 100 perusahaan air curah dengan memasang meteran di setiap pengeboran air bawah tanah. Selama ini kita pakai dengan sistem rata-rata pemgambilan air setiap harinya,” urainya.
Meteran ini wajib dibeli dan dipasang perusahaan air curah. “Jika kelak kita sidak dan didapati tidak terpasang, perusahaan air curah itu akan kita segel atau dilarang beroperasi,” tandasnya. (Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro