JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto melihat kasus dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya (Persero) adalah sebuah kejahatan kerah putih alias white collar crime.
"Kalau saya bilang Jiwasraya ini adalah white collar crime," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Menurut Didik, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai belasan triliun rupiah tersebut termasuk dalam kejahatan kerah putih, lantaran dilakukan secara terorganisir.
"Kita bicara white collar crime, karena white collar crime ini adalah kejahatan yang sudah di-engineering sejak dari awal. Sehingga orang yang mengengineering atau dalangnya sudah mengengineer, secara tidak akan tersangkut ketika ada hubungannya ada informasi.
Ada fakta yang kemudian menghubungkan orang ini yang tidak bisa dijangkau," ucapnya.
Maka dari itulah, Ketua DPP Partai Demokrat ini menegaskan penanganan kasus asuransi plat merah ini harus melalui Panitia Khusus (Pansus). Agar kewenangannya dapat melebihi kewenangan panja yang kini sudah dibentuk dan berjalan di komisi-komisi terkait.
"Pansus bisa memanggil untuk meminta klarifikasi. Itulah yang saya harapkan, bahwa pansus ini memang lembaga politik bukan lembaga hukum," katanya.
"Namun, lembaga politik ini bekerja sifatnya terbuka sehingga siapapun yang dipanggil, yang terlibat ataupun yang mendesain, bahkan akan kita bisa bongkar," paparnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro