BANDUNG - Tiga anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yakni Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi menyunat dana hibah Kota Banjar tahun 2013-2014. Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Demikian terungkap pada sidang perdana terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kristwan G Damanik SH, sedangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Edrus.
Menurut JPU Edrus, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan dana hibah hingga setengahnya. Dana hibah tahun 2013-2014 itu seharusnya diterima secara utuh oleh yang berhak. Akibatnya negara dirugikan Rp 57,5 juta.
Edrus mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal mencapai 20 tahun penjara. Selain ketiga terdakwa, pada kasus yang sama turut pula terseret sebagai terdakwa mantan anggota DPRD Kota Banjar, Ayi Misbah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Banjar, Dedi Wahyudi.
JPU Edrus mengatakan, Rosidin anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ajat Sudrajat asal Partai Golkar dan Siti Julaeha asal Partai Amanat Nasional (PAN) menelpon Dedi Wahyudi. Mereka meminta Dedi mencarikan kelompok di masyarakat yang bisa menerima dana hibah.
"Para terdakwa mengatakan kepada Dedi Wahyudi ada jatah dana hibah dari Wali Kota Banjar. Terdakwa meminta kepada Dedi untuk mencarikan kelompok penerima dana hibah," kata JPU Edrus.
Namun penyaluran dana hibah ini disertai syarat tertentu. Para terdakwa, kata Edrus, meminta kepada kelompok penerima harus mau membagi dua dana itu dengan terdakwa. Selain itu para kelompok penerima hibah harus mau membuat SPJ (surat perjalanan dinas) yang direkayasa dan tidak ramai di masyarakat.
Dedi kemudian menyanggupi dan akhirnya menemukan tujuh kelompok penerima. Total dana yang disalurkan ke tujuh kelompok itu mencapai Rp 115 juta. Dan setengahnya menjadi jatah para anggota dewan tersebut.
Ketujuh kelompok penerima itu adalah Kelompok Pemuda Karya Mandiri, Kelompok Pemuda Kujang, Kelompok Irma Nurul Iman, Kelompok Pemuda Biru Muda, Kelompok Masyarakat Cipelah, Kelompok Sanggar Seni Kuda Lumping Kantil, dan Kelompok Panitia Pembangunan DKL Al Ihsan.
Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik, menunda sidang hingga Senin (9/11/2015) pekan depan, agendanya pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun hakim ketua Kriswan Damanik memperingatkan kalau terdakwa tidak kooperatif maka majelis hakim bisa mengambil sikap sendiri dengan melakukan penahanan. "Saudara harus kooperatif dan tidak mempersulit persidangan," ujarnya. (*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro