BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menjalani pemeriksaan polisi selama empat jam berkaitan kasus dugaan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Elih membeberkan soal prosedur penerbitan SKTM kepada penyidik Satreksrim Polrestabes Bandung.
SKTM digunakan sebagai salah satu syarat bagi pendaftar via afirmasi agar bisa diterima sekolah negeri di Kota Bandung. Soal proses PPDB ini memicu kekisruhan berujung protes lantaran warga mampu, daftar sekolah memanfaatkan SKTM.
"Saya diminta sebagai saksi dalam kasus SKTM bodong. Tadi diminta menjelaskan secara normatif dari awal penyusunan Perwal (Peraturan Wali Kota), sosialisasi hingga pelaksanaanya (SKTM) seperti apa," kata Elih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, (4/8).
Elih ditanya juga oleh penyidik soal SKTM untuk PPDB itu sumbernya dari siapa. Menurut Elih, merujuk pada Perda No.15/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan jika siswa kategori tidak mampu itu dibuktikan dengan SKTM dari pihak berwenang.
"Namun saya tidak menjelaskan siapa pihak berwenang dimaksud. Memang dalam aturannya hanya pihak berwenang saja. Tapi selama ini SKTM dikeluarkan oleh lurah," ucap Elih yang memakai pakaian kemeja putih lengan panjang.
Elih mulai diperiksa pukul 15.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Dia mengklaim bisa menjawab seluruh sodoran pertanyaan penyidik. Namun Elih mengaku tidak ingat jumlah pertanyaannya.
Berkaitan kasus penyalahgunaan SKTM ini dia memercayai sepenuhnya kepada polisi guna mengusut tuntas. "Kami serahkan kepada polisi," ucap Elih.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menyatakan penyelidikan kasus SKTM diduga datanya bodong berkaitan PPDB ini berdasarkan laporan dari Disdik Kota Bandung. "Sudah 20 saksi yang kami dengar keterangannya. Mereka antara lain Kadisdik Kota Bandung dan tiga kepala sekolah," ujar Ngajib.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 12 lembar SKTM yang disinyalir datanya palsu. Selain itu, Ngajib menyatakan, pihaknya menggeledah empat sekolah negeri tingkat SMP dan SMA.
Hasil penelusuran polisi, menurut Ngajib, dokumen 12 SKTM itu indikasinya diterbitkan oleh sejumlah kelurahan di Kota Bandung. Namun dia masih menutup rapat nama-nama kelurahan yang diduga melakukan penyalahgunaan dokumen SKTM. Ngajib hanya menyebutkan ada satu kelurahan yang mengeluarkan lebih dari satu SKTM bodong.
"SKTM itu justru dimiliki orang tergolong mampu. Kasus ini masih proses penyelidikan. Belum ada ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya (*And).
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro