BOGOR - Ironis, wilayah pusat pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kini tengah dijamuri oleh alih fungsi bangunan yang sebelumnya diketahui sebagai rumah tinggal atau usaha kos-kosan kini diduga telah beralih fungsi menjadi usaha penginapan.
Seperti halnya, Fallinda hotel yang berlokasi di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.
Saat dihubungi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, apabila ada suatu bangunan usaha yang awalnya sebagai usaha rumah kontrakan maupun kos kosan tapi kini sudah berubah fungsi menjadi penginapan atau hotel itu patut diduga tak berijin.
“Yang namanya bangunan diawalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya sebagai rumah kontrakan terus sekarang berubah menjadi hotel atau penginapan patut diduga jika IMB nya belum diubah maupun operasionalnya belum terdaftar di instansi terkait,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, kaitan alih fungsi peruntukkan bangunan komersil itu perlu ditanyakan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai pihak penegak perda.
“Kalau bisa tanyakan juga ke Satpol PP agar satuan penegak perda itu bisa langsung ke lokasi untuk meninjau perijinan hotel tersebut,” sarannya.
Terpisah, Camat Cibinong, Bambang Widodo Tawekal mengaku, jika pihaknya belum mengetahui secara pasti perihal itu.
“Aduh bangunan yang mana ya, saya kurang tahu. Karena kalau kaitan bangunan itu pengawasannya ada di ranah kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah I Kecamatan Cibinong bukan menjadi ranah di kecamatan Cibinong,” singkatnya.
Sementara, saat awak media hendak mengkonfirmasi managemen fallinda hotel maupun Kepala Seksi Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban . (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro