JAKARTA - Sempat menyatakan mundur dari jabatannya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya, Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, SAB, resmi diberhentikan secara hormat.
Pemberhentian SAB ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 17 Januari 2019. Keppres itu pun telah ditandatangani Presiden Jokowi.
“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Poempida menilai, langkah Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut sudah tepat. Mengingat adanya pertimbangan soal masa bakti SAB yang sudah puluhan tahun bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini (pemberhentian dengan hormat SAB) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Poempida.
“Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, SAB disebut melaku pelecehan seksual terhadap stafnya, RA. Tuduhan itu sendiri datang dari RA yang menyebutkan, dirinya menjadi korban pemerkosaan SAB sebanyak empat kali. Sementara SAB menyatakan mundur dari jabatannya meski membantah tuduhan tersebut. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro