JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, enggan mengomentari desakan Ijtima Ulama 3 agar mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu RI, M. Afifuddin mengatakan lembaganya bekerja atas temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu
“Ya dikomentari sendiri aja. Kita jalankan aturan saja. Tidak komentari yang begitu – begitu. Kita bekerja, kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita. Silakan kita tunggu laporan nya,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Afif menambahkan hingga hari ini Bawaslu belum menerima laporan terkait tudingan kecurangan yang dilakukan Jokowi – Ma’ruf.
Lebih lanjut dia menegaskan putusan pelanggaran termasuk rekomendasi diskualifikasi peserta Pemilu 2019 harus berdasarkan bukti yang kuat dan meyakinkan.
“Kan harus berdasarkan alasan dan bukti pelanggaran. Nah itunya juga kita belum punya. Buktinya, berdasarkan bukti laporan, temuan. Buktinya meyakinkan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya Ijtima Ulama 3 mendesak agar Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019. Paslon 01 itu dituding melakukan kecurangan secara terstruktur, siatematis dan masif. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro