TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tidak memberi toleransi kepada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak layak untuk dioperasikan sebagai angkutan mudik lebaran 2019.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan selama arus mudik lebaran.
“Bila nanti ketahuan tidak laik jalan, akan kita kembalikan ke perusahaan pemilik bus, lebih-lebih akan kita tahan kendaraannya dan kita berikan sanksi tegas,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Senin, 27 Mei 2019.
Wahyudi menjelaskan, menjelang mudik lebaran tahun ini pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan, yakni dengan mengadakan ramp check kepada bus-bus yang berangkat dari Terminal Poris Plawad. Sebab terminal tersebut menjadi pusat pergerakan arus mudik lebaran di Kota Tangerang.
Tak hanya itu, kata Wahyudi, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada seluruh PO bus untuk melakukan uji kelaikan sendiri sebelum dilakukan Dishub Kota Tangerang dan mendapatkan sanksi tegas.
“Kami sudah berikan imbauan kepada PO bus agar melakukan tes terlebih dahulu sebelum dia menempatkan busnya di terminal-terminal Tangerang. Rencananya untuk ramp check gabungan itu di H-7 paling lambat,” katanya.
Wahyudi menjelaskan, selama mudik lebaran pihaknya akan menyiapkan sebanyak 490 bus dari Kota Tangerang. Ratusan bus tersebut akan diberangkatkan ke kawasan Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Hingga ke Sumatera.
Menurut Wahyudi, angkutan lebaran paling banyak akan tersebar ke kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Terkait dengan ketersediaaan bus, sebelumnya kami mempersiapkan tidak beda jauh dengan tahun lalu. Tahun lalu itu kurang lebih dibutuhkan 490-an kendaraan bus,” ungkapnya. (*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro