JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik atau keresek. Nantinya, kantong plastik akan diganti dengan kantong ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Pada pasal 125 disebutkan pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
“Jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kita keluarkan. Sudah ada di perda Nomor 3 Tahun 2013 pasal 125,” kata Isnawa di Sunter, Jakarta Utara, (20/12/2018).
Namun, lanjut dia, untuk memperkuat payung hukum tersebut dibuatkan draf pergub. Isnawa berharap, peraturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.
Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI akan menerapkan denda bagi siapapun yang melanggar. Tak tangung-tangung nominal denda mencapai Rp5 juta hingga Rp25 juta. Subjek yang bisa dikenakan denda pun tak pandang bulu, mulai pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan, pedagang, hingga pengguna.
Denda akan mulai berlaku bersamaan dengan penerbitan peraturan gubernur larangan penggunaan kantong plastik.
“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan pergub. Selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi problem global,” ujar dia.
Peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukup besar di Jakarta. Menurut perhitungan Dinas LH, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota, yakni sebesar 7.000-8.000 ton per hari.
Menurut dia, dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan, baik di darat maupun laut.
“Penggunaan kantong plastik keresek itu tidak larut di dalam tanah, kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker,” tandasnya.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro