CIBINONG – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.
Hal itu demi memastikan kerugian negara, dimana sebelumnya BPK-RI Perwakilan Jawa Barat menilai kerugian negara sekitae Rp 12 miliar plus denda, sementara audit investigasi tim ahli Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menilai kerugian negara setidaknya mencapai Rp 36 miliar.
“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor BPK-RI, nanti akan diumumkan setelah hasilnya keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ate Quesyini Ilyas menuturkan bahwa untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, BPK-RI menugaskan 12 auditornya ke RSUD Bogor Utara atau Parung.
“Ada 12 auditor BPK-RI yang menghitung nilai volume kontruksi RSUD Bogor Utara atau Parung, mereka bekerja di sana selama satu minggu lebih,” tutur mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang tersebut
Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Carlo Tariga menuturkan bahwa terkait dugaan mark up pemasangan listrik PLN dari harga Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar juga menjadi bahan perhitungan BPK-RI.
“Semuanya masih dihitung, tunggu aja hasil auditnya,” tutur Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun bahwa dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar atau total Rp 13, 2 milyar pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang anggarannya bersumber dari bantuan keuangam Pemprov (Banprov) Jawa Barat tersebut.
Sedangkan hasil auditor independen yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bahwa diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp 13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek yang sama. Dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit
Anggaran proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung tersebut mencapai sebesar Rp 93,6 miliar, dimana tahun anggarannya ialah Tahun 2021, namun proyek tersebut meluncur hingga Bulan Juni Tahun 2022. (Rez)
CIBINONG – Program yang dicanangkan oleh Pemkab Bogor melalui NOBAT( Nongol Babat) seperti sudah mulai bangkit dari mati suri karena Satpol PP sudah mulai bergerak memberantas penyakit di masyarakat .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda di Cibinong, Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) malam itu, ia mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
“Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa,” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menangkap sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.
Rhama menjelaskan para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp 350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam. Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK menyebut akan melayani pelanggan tanpa busana.
“Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat,” kata Rhama.
Sedangkan di Rumah Pijat Sehati ia menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut. “Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi.
Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi,” tutupnya.(*/Wan)
CIBINONG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal melakukan pemeriksaan terhadap M-One hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Menurutnya, pemeriksan tersebut akan dilakukan dalam dua hari kedepan, agar pihaknya mengantongi bukti bahwa M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, sudah berizin atau belum memiliki izin alias bodong.
“Nanti tidak lama, mudah-mudahan dua hari kedepan saya akan rilis ya. Karena kan kalau saya ngomong itu harus ada dasar, saya tidak bisa ngomong tidak ada izin dan sebagainya tanpa bukti. Ketika bukti kan harus ada proses,” tegas Cecep kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/23).
Nantinya, jelas Cecep, pihaknya akan memeriksa seluruh kelengkaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Karaoke, Diskotik, SPA serta bangunan lainnya agar bisa melakukan tindakan selanjutnya. Untuk saat ini, dia belum bisa memastikan sejauh mana kepemilikan izin M-One hotel itu.
“Disitu kan kita periksa IMB dan izin lainnya kan jadi dasar. Kalau saya ngomong itu tidak ada izinnya, ternyata ada izinnya nanti saya yang kena,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan tidak mengarah ke satu titik perizinan saja.
“Makannya ini harus dilakukan pendalaman. Bukan hanya THM nya saja, tapi semuanya akan kita periksa. Jadi saya tidak akan mengarah ke satu titik, semuanya akan saya periksa. Tunggu saja,” ujar Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) Yoga Triana Anshory sangat menyayangkan sikap tebang pilih Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dibuktikan dengan tidak menindak THM di M-One Hotel Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal diketahui, melalui program Nongol Babat (Nobat) Satpol PP sangat gencar melakukan giat razia ke THM yang tidak memiliki izin dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Penegakan peraturan terkait pelarangan THM di Kabupaten Bogor masih belum berjalan maksimal. Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menindak. Akan tetapi tidak memiliki keberanian dan seringkali dianggap tidak adil dan tebang pilih,” katanya kepada BogorUpdate.com, Senin (2/10/23).
Ketidakadilan itu terlihat, lanjut Yoga, lantaran keberadaan M-One Hotel yang menyediakan fasilitas diskotik, karaoke dan SPA dan keberadaannya tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak pernah disentuh padahal diduga belum memiliki izin.
“Berbeda perlakuan kepada THM di M-One hotel, jaraknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun tidak ada penindakan. Sedangkan THM yang jauh selalu ditindak,” paparnya.(*/Wan)
CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah di Bumi Tegar Beriman, agar bisa lebih menggali potensi pendapatan daerah dengan aplikasi Laporan Potensi Retribusi dan Pajak atau “Lapor Pak”.
Hal itu diungkapkan Burhanudin saat mewakili Bupati Bogor pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Pelaporan Data Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan Melalui Aplikasi “Lapor Pak”, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (03/10/23).
Ia menuturkan, Pemkab Bogor saat ini terus berinovasi guna mengoptimalkan segala potensi sumber pendapatan untuk mendanai kebutuhan belanja daerah serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya harap, kehadiran aplikasi “Lapor Pak” menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi daerah yang ada di desa serta kelurahan se-Kabupaten Bogor,” ujar Burhanudin.
Ia menjelaskan, keberadaan aplikasi “Lapor Pak” semestinya dapat memotivasi desa agar semakin optimal menggali potensi pendapatan daerah. Semakin besar potensi pendapatan maka semakin besar potensi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang akan diterima desa.
Begitu juga dengan kelurahan, agar mendukung program pelaporan ini. Meskipun kelurahan tidak secara langsung mendapatkan BHPRD, hal ini menjadi pertimbangan terkait anggaran pada kelurahan.
“Untuk itu, saya minta pemerintah desa dan kelurahan agar semangat mengenali, menggali, dan melaporkan potensi pajak dan retribusi daerah di wilayah kerja masing-masing melalui sistem aplikasi “Lapor Pak,” tegas Burhanudin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, terkait aplikasi “Lapor Pak” diluncurkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kehadiran “Lapor Pak” ini menjadi solusi dalam mengoptimalkan penggalian potensi-potensi pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, mengingat wilayahnya yang luas,” jelas Arif.
Arif menambahkan, selain itu “Lapor Pak” ini bisa mendorong para kepala desa dan lurah aktif melaporkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya secara terus menerus.
“Aplikasi “Lapor Pak” juga dapat diakses menggunakan browser melalui komputer atau smartphone dengan akses internet,” tukas dia.
Hadir pada acara tersebut, Koordinator Widya Iswara BPKSDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, jajaran kepala perangkat daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bappenda, Arif Rahman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Teuku Mulya, dan Kepala P3D wilayah Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi.(*/Wan)
TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat, masyarakat yang mengalami kekurangan air bersih di 12 kecamatan, terus meluas. Sedikitnya 2.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terdampak bencana kekeringam.
“Dari 12 kecamatan yang kami data terdampak kekeringan, saat ini wilayah atau titik dan lokasinya mengalami perluasan krisis air bersih,” kata Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Kabupaten Tangerang, Senin (2/10/2023).
Menurut dia, dari 12 wilayah kecamatan yang sudah mengalami krisis air bersih itu, dalam satu desanya di lingkup kecamatan sampai 200 kepala keluarga (KK). Sehingga, jika di total secara keseluruhan warga yang terdampak mencapai 2.000 sampai 3.000 KK.
“Itu terlihat dari peningkatan permintaan air bersih secara intens per harinya ke BPBD. Dalam satu hari itu kita bisa kirim 10 tangki air ke warga,” ujar Ujat. Dia menyatakan, kondisi kemarau dan kekeringan akibat fenomena El Nino prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berlangsung sampai September-November 2023.
Ujat mengeklaim, BPBD Kabupaten Tangerang telah mengoptimalkan pendistribusian air bersih untuk masyarakat yang terdampak kekeringan tersebut. “Kita sekarang tetap laksanakan pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Baik itu dibantu perusahaan daerah air minum (PDAM), palang merah Indonesia (PMI) dan instansi terkait lainnya,” katanya.
Ujat mengungkapkan, untuk wilayah yang mendapat perhatian lebih adalah Kecamatan Tigaraksa, Curug, Legok, Kronjo, dan Pakuhaji. Seiring meluasnya daerah yang terdampak kekeringan tersebut, sambung dia, BPBD Kabupaten Tangerang akan memperpanjang status tanggap darurat bencana di daerah itu.
“Iya, nanti kita rencana mau perpanjang. Tapi, nunggu surat dari Pj Bupati Tangerang dulu untuk bisa diperpanjang itu,” ungkapnya.(*/Idr)
CIBINONG – Diduga belum berijin dengan bebas beroperasinya tempat hiburan malam (THM) DI Hotel M-One menjadi sorotan Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) Yoga Triana Anshory sangat menyayangkan sikap tebang pilih Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dibuktikan dengan tidak menindak THM di M-One Hotel Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal diketahui, melalui program Nongol Babat (Nobat) Satpol PP sangat gencar melakukan giat razia ke THM yang tidak memiliki izin dan menjual Minuman Keras (Miras).
seperti razia yang terjadi di Kecamatan sukaraja dengan tegas dilakukan.
“Penegakan peraturan terkait pelarangan THM di Kabupaten Bogor masih belum berjalan maksimal. Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menindak. Akan tetapi tidak memiliki keberanian dan seringkali dianggap tidak adil dan tebang pilih,” katanya kepada pada awak media, Senin (2/10/23).
Ketidakadilan itu terlihat, lanjut Yoga, lantaran keberadaan M-One Hotel yang menyediakan fasilitas diskotik, karaoke dan SPA dan keberadaannya tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak pernah disentuh padahal diduga belum memiliki izin.
“Berbeda perlakuan kepada THM di M-One hotel, jaraknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun tidak ada penindakan. Sedangkan THM yang jauh selalu ditindak afda dugaan main mata ,” jelasnya.
Dengan begitu, beber Yoga, kinerja Satpol PP yang dirasakan masyarakat sekedar formalitas belaka, karena tidak melakukan kewenangannya dengan maksimal untuk memberantas dan menindak aktifitas THM di Kabupaten Bogor.
“Aktifitas THM masih terus merajalela, banyak diskotik, tempat karaoke yang juga menjual miras. Padahal peredaran miras di Kabupaten Bogor itu dilarang,” ujarnya.
Yoga menegaskan, jika Satpol PP tidak menindak THM di M-One hotel, maka mahasiswa yang tergabung dalam PMBB akan turun ke jalan melakukan aksi demo.
“Kami akan turun ke jalan untuk meminta Bupati Bogor mengevaluasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor. Agar masyarakat tahu, berapa bobroknya kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dengan kejadian yang terjadi pada saat yang lalu Viral ada anggota Satpol PP yang mabuk mabukan dipos apakah seperti itu ,” Papar Yoga.(*/Wan)
CIBINONG – Program nobat sepertinya sudah mati suri hal ini dibuktikan masih ada THM yang diduga tak berijin namun bebas beroperasi hal ini menjadi sorotan publik di Bumi Tegar Beriman.
Bagi para penikmat Tempat Hiburan Malam (THM) tentu tak asing dengan M-One Hotel yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, KM 49, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selain tempat menginap, M-One Hotel juga menyediakan Karaoke dan Diskotik, yang bebas dari sentuahn hukum seperti razia Satpol PP.
Padahal fasilitas Karaoke dan Diskotik bernama M-Club itu diketahui belum mengantongi izin. Meski lokasinya berada tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, namun Satpol PP seolah-olah tutup mata dan seperti adanya pembiaran .
Selain itu, pengelola juga menyediakan minuman keras (Miras) berbagai merk meski tak mengantongi izin penjualan dari Pemkab Bogor. Bahkan pengelola menyediakan pemandu lagu (PL) dengan pakaian seksi untuk menemani pengunjung.
Selain THM, di M-One Hotel tersedia juga SPA yang diduga menjadi tempat esek-esek. Disana pengelola menyediakan berbagai paket dengan pilihan terapis wanita yang membuat syahwat meningkat dan hal ini memancing kekerasan mengundang tidak aman.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk menikmati dunia malam, M-One hotel menjadi salah satu rekomendasi untuk berkunjung. Alasannya, selain tidak khawatir akan di Razia oleh Satpol PP, tersedia PL yang siap menemani di dalam room karaoke tersebut.
“Karaoke di M-One itu enak, karena nggak khawatir di razia. PL nya juga banyak pilihan, seksi dan cantik-cantik lah pokoknya. Kalau bosen nyanyi, tinggal turun kebawah atau ke Diskotiknya,” katanya kepada awak media , Minggu (1/10/23).
Sementara diketahui, tepat disamping hotel M-One berdiri sebuah sekolah islam (pesantren) ini sangat terbalik dengan keadaan dan lingkungan . Apakah Pemkab Bogor tak punya nyali menutup M-One yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan Pemerintah Daerah .(*/Wa)
CIBINONG – Bupati Bogor Iwan Setiawan berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat BPJS Ketenegakerjaan kepada para ketua RT dan ketua RW se-Kabupaten Bogor.
Komitmen jaminan sosial bagi RT dan RW tersebut dibuktikan Iwan Setiawan lewat dukungan anggaran yang telah disahkan dalam Anggaran Pendapanan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Kepada wartawan, Sabtu malam, 30 September 2023. Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD Perubahan tersebut untuk mengkaver BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga bulan ke depan terhitung sejak Oktober.
“Saya juga kemaren janji kepada para RT RW, dan Alhamdulillah untuk tiga bulan ke depan kita bisa mengalokasikan BPJS ketenagakerjaan untuk RT RW se-Kabupaten Bogor. Anggarannya sekira Rp1 miliar,” ujar Iwan Setiawan usai Rapat Paripurna pengesagan APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu 30 Oktober 2023 malam.
Menurutnya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sementara pekerja informal, seperti RT hingga RW belum banyak yang tersentuh.
Iwan mengaku pemberian jaminan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Bogor kepada RT dan RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.
“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT dan Ketua RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” terang Iwan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat BPJS Ketenegakerjaan kepada para ketua RT dan ketua RW se-Kabupaten Bogor.
Politisi Partai Gerindra ini berharap pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga bisa memacu kinerja RT dan RW se Kabupaten Bogor yang jumlahnya sekira 19.235 orang.
Untuk mensukseskan program ini, Iwan juga meminta kerjasama dari para Camat hingga kepala desa (Kades) untuk membantu mempersiapkan segala hal agar program prioritas ini dapat terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan bisa memacu semangat kerja para Ketua RT dan Ketua RW. Jadi selain BPJS Kesehatan, kita juga bisa mengakomodir BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh RT RW. Kami akan segera ditindaklanjuti teknisnya dan jumlah pasti penerimanya,” tutupnya.(Rez)
BOGOR – Polresta Bogor menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di Kota Bogor. Kelima tersangka melakukan modus operandinya masing-masing dan meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan lima tersangka berinisial SR, AS, MR, BS, dan MS beraksi menjelang PPDB zonasi pada Juli 2023. Modus yang dilakukan antara lain membuat alamat fiktif di Kartu Keluarga (KK), memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, dan sebagainya.
Ia menyebut, tersangka SR telah memalsukan KK sebanyak sembilan kali, AS empat kali, MR 40 kali, BS 50 kali, dan RS tujuh kali. Dalam pemeriksaan, tersangka SR membantu orang tua siswa sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp 13,5 juta per orang.
Tersangka AS dan MR membuat KK yang beralamatkan fiktif di SDN Polisi 4 Kota Bogor dan Masjid At Taqwa. Mereka menerima uang sebesar Rp 300 ribu per orang yang ingin nama anaknya dimasukkan ke alamat KK tersebut.
Kemudian, tersangka BS telah melayani 50 orang yang ingin dibantu untuk didaftarkan ke PPDB zonasi secara daring dengan tarif berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. Selanjutnya, tersangka RS berperan membuat KK palsu dengan mengubah tanggal dikeluarkan dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dalam bentuk PDF. Mereka mengunggah KK palsu ini ke dalam aplikasi PPDB daring dengan tarif sebesar Rp 7 juta per orang.
“(Nominalnya) dikalikan saja. Untuk tersangka SR sebesar Rp 13 juta dikali 9, BS Rp 3 juta dikali 50, AS Rp 300 ribu dikali 4, MR Rp 300 ribu dikali 40, RS Rp 7 juta dikali 7. Ini baru yang ngaku, yang nggak diakui pasti lebih dari itu,” kata Bismo, Jumat (29/9/2023).
Untuk sementara, kata Bismo, para orang tua murid yang menggunakan jasa para tersangka hanya menjadi saksi. Sedangkan jeratan hukum hanya diterapkan kepada para pelaku yang terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu, yang dimaksud Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui, PPDB sistem zonasi di Kota Bogor beberapa waktu lalu menimbulkan banyak polemik. Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan sidak terhadap alamat peserta dan ditemukan banyak data peserta PPDB yang tidak sesuai dengan domisili.
Sempat dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh aduan yang masuk. Hal itu untuk mencegah kecurangan atau manipulasi data yang dilampirkan peserta.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor pun memutuskan untuk memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Polresta Bogor Kota juga menerima sejumlah laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.(*/Ju)
CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta pemerintah kabupaten merelokasi lapak pedagang yang terdampak peristiwa kebakaran di Pasar Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/9) malam.
Rudy di Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa upaya relokasi perlu segera dilakukan agar para pedagang tetap bisa beraktivitas dan roda perekonomian mereka tidak terhenti.
“Solusi berupa relokasi pedagang terdampak, khususnya yang selama ini menempati kios blok daging dan sayuran harus segera dilakukan agar aktivitas pasar dan kegiatan perdagangan tidak terhenti akibat musibah tersebut,” kata Rudy.
Menurut dia, anggota DPRD Kabupaten Bogor segera turun ke Pasar Leuwiliang untuk melihat langsung dan mencatat kebutuhan para warga terdampak.
“Kita akan segera ke lokasi (Pasar Leuwiliang), insyaallah nanti akan ada solusi yang kita lakukan bersama Pemkab Bogor,” ungkap dia.Untuk sementara, ia meminta para pedagang tetap bersabar dan menunggu gerak cepat Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saya atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor turut prihatin, semoga para pemilik kios diberikan kesabaran dan ketabahan atas musibah ini,” ujarnya.Sementara itu, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku segera merelokasi lapak pedagang melalui Perumda Pasar Tohaga dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
“Sekarang tahap pengkajian rencana relokasi sementara dan pengkajian penanganan dampak bencana kebakaran,” kata Iwan.
Ia menjelaskan meski belum menentukan tempat relokasi, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan pendataan berapa jumlah lapak pedagang yang perlu direlokasi.
Berdasarkan data Disdagin Kabupaten Bogor, dari sebanyak 590 kios di Pasar Leuwiliang, sebanyak 550 kios di antaranya hangus terbakar. Kemudian, dari los berjumlah 641 lapak, sebanyak 580 lapak di antaranya ikut terbakar.
Tak hanya itu, peristiwa kebakaran yang berlangsung lebih dari 12 jam itu menghanguskan 450 lapak ‘auning’ dan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL).
“Kami saat ini terus berkoordinasi dengan Tim Perumda Pasar Tohaga berkenaan dengan rencana penanganan dampak kebakaran,” kata Iwan.
Ia memaparkan kebakaran ratusan lapak pedagang sembako, buah, dan pakaian itu dilaporkan terjadi mulai Rabu (27/9) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis pukul 13.00 WIB.(*/Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro