BEKASI – Salah satu perusahaan industri di Kabupaten Bekasi diduga akan menjadi klaster baru penyebaran covid-19.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menemukan klaster baru dari kalangan buruh.
Setidaknya terdapat 17 kasus baru dalam dua hari terakhir yang mayoritas di antaranya berasal dari kaum pekerja pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dari 17 kasus baru, sebanyak 14 kasus merupakan pasien dari kalangan buruh, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan istri dan dua anak dari buruh yang terkonfirmasi positif,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, seluruh yang terkonfirmasi positif tersebut sudah melakukan isolasi baik di rumah maupun di rumah sakit dan pusat karantina. Mereka yang terkonfirmasi positif, berusia antara 40-55 tahun. Sedangkan istri dari salah satu pasien berusia 30 tahun dan anak 9 dan 11 tahun.
Alamsyah menjelaskan, klaster baru ini berasal dari suatu perusahaan industri. Hanya saja, dia tidak menyebutkan secara rinci perusahaan tersebut dan lokasinya. Namun, aktivitas diperusahaan tersebut resmi dihentikan.
“Kami yang minta untuk menghentikan aktivitas sementara,” katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan pelacakan dengan melakukan tes cepat terhadap sejumlah orang yang sempat kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif. Dari pelacakan sementara, penambahan kasus ini berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya, Kecamatan Karangbahagia, Cikarang Pusat, Cikarang Utara dan yang terbanyak di Cikarang Timur.
“Tracking, tracing dan tes secara masif sedang kami lakukan terhadap mereka yang berkontak erat dengan buruh yang terkomfirmasi positif tersebut,” ungkapnya.
Penambahan kasus baru ini menjadi babak tersendiri bagi penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, hampir satu pekan tidak ada penambahan kasus didaerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia. Bahkan, sebelumnya menyisakan sembilan pasien, sisanya sembuh.
Dengan ditemukan klaster baru ini, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi menjadi 263 kasus, sebanyak 217 pasien di antaranya sembuh dan 20 pasien meninggal dunia. Sedangkan pasien aktif menjadi 26 pasien, sebanyak 15 pasien dirawat di rumah sakit dan 11 orang isolasi mandiri.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, dengan penambahan kasus ini, Kabupaten Bekasi masih berada di zona kuning.
“Kami pastikan pemerintah terus bekerja keras untuk menekan penyebaran. Kami minta warga untuk patuh dan mengedapankan protokol kesehatan,”tandasnya.(*/Eln)
BEKASI – Tanaman ginseng yang berasal dari Korea akandi kembangkan di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipilih sebagai lokasi untuk perkebunan ginseng oleh calon investor asal Korea.
“Pemerintah daerah tengah menjajaki kerja sama dengan investor asal Korea, salah satunya dalam bentuk pembangunan perkebunan ginseng,” kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bekasi Indra Wahyudi, Rabu (1/7/2020).
Indra mengatakan Balitbangda Kabupaten Bekasi tengah mengkaji rencana perkebunan ginseng yang akan dibangun di Kecamatan Cabangbungin itu.
“Salah satu hasil kajian kami mendapati karakteristik kontur tanah di Cabangbungin sangat cocok ditanami ginseng. Sejauh ini sudah ada pertemuan antara Bupati dengan investor asal Korea itu,” ucapnya.
Menurut dia, investasi perkebunan dari tumbuhan ramuan obat-obatan berkhasiat itu akan membawa keuntungan bagi pemerintah daerah karena selain mendatangkan pendapatan asli daerah, investor Negeri Ginseng itu juga menyepakati penggunaan tenaga kerja lokal.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dapat dipastikan tenaga kerja diutamakan dari warga sekitar sementara untuk bibitnya didatangkan langsung dari Korea, begitu pula hasil panen nanti diekspor lagi ke Korea,” ungkapnya.
Indra juga mengatakan keberadaan perkebunan ginseng ini otomatis memberi pengaruh positif pada roda perekonomian warga sekitar karena area perkebunan itu bakal menjadi objek wisata yang berpotensi mendatangkan wisatawan luar daerah.
“Jadi manfaat keberadaan perkebunan ginseng ini akan sangat terasa,” katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan perkebunan ginseng itu terwujud meski berharap dapat terealisasi tahun ini mengingat prospek yang relatif menjanjikan secara ekonomi.
“Waktunya tinggal tunggu saja. Yang pasti Bupati Bekasi telah bertemu dan sepakat dengan investor asal Korea itu untuk berinvestasi perkebunan ginseng di Cabangbungin,” kata Indra.(*/Eln)
BOGOR – Pesta yang melibatkan para artis Ibukota akan terus bergulir bakal masuk ranah hukum, pesta masih saat pandemi covid-19 dikuatirkan akan menjadi klaster baru di Kabupaten Bogor .
Bupati Bogor Ade Yasin meminta penyidik Polres Bogor mencari orang yang membekingi hajatan megah di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Diketahui, hajatan itu turut dihadiri raja dangdut Rhoma Irama dan artis Ibukota pada Minggu (29/6) lalu.
“Kemarin waktu ketemu saya mah, ngelak aja jawabannya. Intinya ini dilarang dan tidak berizin kami harus berproses lebih lanjut, siapa yang terlibat itu akan diungkap oleh penyidik. Ini sudah saya serahkan sepenuhnya pada pihak berwajib,” tegas Ade, Rabu (1/7).
Ade mengaku, mendapat informasi bahwa ada seseorang yang seolah membekingi hajatan milik Surya Atmaja itu.
“Kita juga akan cari pihak-pihak yang mengamankan acara itu. Katanya ada seseorang yang nongkrong di situ, jadi aparat takut. Nanti akan terungkap sama penyidik,” katanya.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang perihal kasus ini. Seperti Camat Pamijahann Rosidin, Surya Atmaja sendiri dan keluarga dari Surya.
“Kami sudah mintai keterangan tapi kita harus dalami lagi. Hasilnya nanti setelah semua pemeriksaan selesai,” kata Roland.
Dia juga menegaskan akan menjadwalkan untuk memanggil Rhoma Irama dan meminta keterangan dari pentolan Soneta Grup itu.
Saat Bupati Ade Yasin menuding ada beking di hajatan itu, Roland justru menampik.
“Saya raya tidak ada beking. Yang ada adalah aparat yang di sana untuk mengecek protokol kesehatan jadi bukan beking,” tukasnya.(*/Iw)
BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan alasannya membuka sektor ekonomi meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan.
Menurutnya, Pemkot Bogor bisa bangkrut bila sektor perekonomian seperti mall, hotel dan restoran tak beroperasi.
“Kita tidak bisa menutup semuanya, bangkrut kita. Jadi bertahap kita buka tapi protokol kesahatan kita seriusi, kita pantau betul secara detail,” kata Bima saat menerima kunjungan dari perwakilan Kementrian Sosial bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Balai Kota Bogor, Selasa (30/6/2020).
Bima mengatakan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor sangat terdampak Covid-19. Sejak pandemi melanda pada pertengahan Maret 2020, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor mengalami penurunan drastis.
“Kalau kita tidak buka, APBD Bogor selesai di bulan Oktober (2020), PAD drop, bahkan mungkin (ASN) tidak bisa gajian,” urainya.
Bima menjelaskan, membuka kembali aktivitas ekonomi juga merupakan upaya untuk menyelamatkan masyarakat. Pasalnya, ditutupnya aktivitas perhotelan, mall dan sejumlah restoran selama kurang lebih tiga bulan sejak Maret lalu melumpuhkan perekonomian masyarakat.
“Kenapa kita mengaktivasi hotel, karena orang yang kerja di sana sebagai perisa bisa hidup, katering hidup, dekorasi hidup, meskipun tetap kita batasi,” jelas dia.
Bima menyatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi adanya penambahan infeksi Covid-19 selama geliat ekonomi di buka. Jangan sampai saat kembali beroperasi potensi pasien positif mengalami peningkatan.
“Jadi ini yang kita usahakan untuk diseimbangkan,” kata Bima.
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengakui sektor ekonomi masyarakat sangat terdampak sejak bulan Maret, April dan Mei. Namun setelah itu, pemerintah harus mulai mempersiapkan masa normal baru. Kemudian tiga bulan selanjutnya dimulai pada September, pemeritah harus mempersiapkan kebangkitan ekonomi.
“Karena ini bicara pendapatan, baik pendapatan keluarga, rumah tangga maupun pendapatan daerah,” jelas Diah.
Pada implikasinya, Diah mengatakan, sektor ekonomi selaras dengan jumlah bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Semakin banyak yang terdampak, semakin banyak bantuan sosial yang harus dikucurkan. Karena itu, dia mengatakan akan mendorong agar pemerintah terus melakukan perbaikan.
“Tentunya kita perlu pendekatan-pendakatan bagaimana hari ini orang bicara setelah bansos mungkin ini kita harus mulai bicara ekonomi,”ungkapnya.(*/Iw)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjelaskan, izin reklamasi yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol guna diperuntukkan sebagai kawasan rekreasi.
Izin reklamasi Ancol itu menuai polemik di masyarakat lantaran selama ini Anies diketahui menolak adanya reklamasi di Teluk Jakarta.
“Nanti dijelasinnya sekalian biar lengkap,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Seperti diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar,” ujar Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub ini juga merincikan pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” tulis Kepgub itu.(*/Tub)
BOGOR – Kabupaten Bogor masih berkutat dengan masalah pandemi covid -19 namun masih ada warga yang tidak menghargai upaya pencegahan penularan covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas covid-19 Kabupaten Bogor .
Ketua Harian Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan dalam penerapan sanksi kepada Surya Atmaja, para artis ibu kota yang hadir dan pihak lainnya di Pamijahan, jajarannya masih menunggu hasil keterangan atau pemeriksaan Surya Atmaja dan rekan.
“Saat ini Surya Atmaja dan beberapa orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Bagian Hukum Kabupaten Bogor perihal kronologis manggungnya artis ibu kota Rhoma Irama cs hingga kemarin terjadi kerumunan massa yang membuat kami khawatir terjadu episentrum atau salah satu titik penyebaran wabah virus corona (Covid-19),” kata Burhanudin kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bogor ini menerangkan perihal ancaman sanksi kepada Surya Atmaja dan rekan lainnga akan diserahkan ke pihak Polres Bogor.
“Nanti Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor sekaligus Kapolres Bogor yang akan menerangkan ancaman sanksi kepada Surya Atmaja dan rekan lainnya karena dia yang lebih berwenang. Kalau perihal permohonan maaf Surya Atmaja, kita sebagai manusia tentunya memaafkan,” terangnya.
Surya Atmaja selaku tuan rumah yang mengundang artis dangdut Rhoma Irama, Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya akhirnya menghadiri pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bogor.
Tokoh budaya yang 30 tahunan lalu bekerja sebagai kru Soneta Grup ini sempat diwawancarai wartawan usai bertemu Bupati Bogor Ade Yasin di Pendopo Bupati di Cibinong untuk meminta maaf sebelum diproses verbal atau Berita Acara Perkara (BAP) oleh kepolisian.
“Nanti ya kita mau ngobrol dulu dengan penyidik (Satreskrim) Polres Bogor, lalu kita ngobrol lagi lebih lanjut,” singkat Surya kepada wartawan dan terus menghilang , Selasa (30/6). (*/T Abd)
TANGSEL – Petugas kembali mengamankan 32 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 9 pasangan di luar nikah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (28/6/2020).
Operasi itu digelar oleh Satpol PP sejak semalam dengan berpindah-pindah ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila. Sasarannya adalah hotel dan apartemen.
Petugas berpakaian lengkap menyisir satu per satu kamar dari tiga hotel dan apartemen di Tangsel. Kebanyakan penghuninya merupakan pasangan muda-mudi di luar nikah. Saat pintu kamar dibuka, kebanyakan mereka kedapatan tak mengenakan pakaian utuh.
Tak hanya pasangan terduga mesum, petugas mengamankan pula sejumlah PSK yang sedang menunggu pelanggannya datang melalui sistem boking online. Setelah didesak, mereka pun akhirnya mengakui akan melakukan praktik asusila di tempat yang telah disepakati.
“Totalnya ada 9 pasangan mesum dan 32 PSK yang diamankan dari satu apartemen dan 3 hotel Treepark,” ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Namun dalam razia itu tak semua PSK kooperatif. Beberapa di antaranya bahkan berlarian mencari tempat sembunyi. Setelah petugas memeriksa tiap sudut ruangan, barulah diketahui rupanya ada 4 wanita penghibur yang sembunyi di balik tumpukan kardus dekat gudang.
“Ada 4 yang sembunyi di balik tumpukan kardus. Lalu akhirnya kita amankan juga,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan petugas dari dalam tas yang dibawa para PSK, antara lain sejumlah kondom yang belum terpakai. Mereka pun selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP di kawasan Setu guna dilakukan pendataan. “Waktu kita geledah, ada kondom juga yang dibawa,” imbuhnya.
Menurut Muksin, razia dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat sekitar yang menganggap hotel dan apartemen itu kerap dijadikan praktik asusila. Terlebih saat ini Kota Tangsel masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi harus lebih ditertibkan.
“Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan ada juga pasangan mesum. Tentunya masih dalam kegiatan monitoring PSBB dan penegakkan Perda,” ucap Muksin.
Seperti para pelanggar PSBB lainnya, seluruh PSK dan pasangan mesum itu diharuskan memakai rompi berwarna kuning saat pemeriksaan di kantor Satpol PP. Meskipun akhirnya mereka diperbolehkan pulang setelah ada perwakilan keluarga yang datang membuat pernyataan.
“Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi,” tandasnya.(*/Idr)
CIKARANG – 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi dinyatakan bebas kasus covid-19 .Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini menyisakan 10 kasus dari total 246 kasus selama masa pandemi di wilayah tersebut.
Sebanyak 10 kasus positif itu, empat di antaranya dirawat di rumah sakit sementara enam lainnya menjalani isolasi mandiri.
“Kemarin dua kasus positif sudah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Minggu (28/6/2020).
Saat ini dari total 246 kasus yang terkonfirmasi positif tersebut, 216 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 20 orang meninggal dunia. Alamsyah menuturkan, meski jumlah kasus semakin sedikit, Pemkab Bekasi tidak ingin kecolongan penambahan kasus..
“Tes masif terus kami lakukan, protokol kesehatan di pasar tradisional, mal, terminal, stasiun, serta pusat keramaian lainnya terus kami perketat, sampai kemarin juga kami lakukan tes cepat santri yang akan berangkat ke Pondok Pesantren Gontor di Jawa Timur,” katanya.
Alamsyah juga menyebut berdasarkan peta sebaran Covid-19 tercatat 16 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi sudah dinyatakan bebas kasus positif. Rinciannyak Kecamatan Cabangbungin, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Timur.
Menyusul kemudian Kedungwaringin, Pebayuran, Serang Baru, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, Tarumajaya, Muaragembong, Bojongmangu, serta Kecamatan Tambelang. Sementara tujuh kecamatan yakni Babelan, Cibarusah, Cibitung, Karangbahagia, Setu, Tambun Selatan, dan Tambun Utara masih memiliki kasus positif.
“Kecamatan Tambun Selatan kini tinggal menyisakan tiga kasus positif. Meski jumlah kasus positif tinggal menyisakan sedikit tapi kami minta warga tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sehingga siap menuju adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Sehari sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui laman media sosial Humas Jabar menyatakan Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi berada di posisi lima besar kasus tertinggi di Jawa Barat.
Kang Emil juga menyatakan terdapat 10 kabupaten/kota yang berada di zona kuning penyebaran Covid-19 dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satunya. Angka kesembuhan di Jawa Barat bahkan telah mencapai tujuh kali lipat angka kematian yakni 1.287 berbanding 171 orang yang meninggal dunia.
Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id pada Minggu (28/6/2020) pukul 08.00 WIB status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Bekasi tinggal menyisakan 63 orang dari total 3.739 sementara 73 orang masih berstatus dalam pengawasan dari total 1.260 Pasien Dalam Pengawasan.(*/Eln)
JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kemensos menyalurkan bantuan bencana alam di empat Kecamatan di Kabupaten Bogor untuk jaminan hidup .Korban longsor di empat kecamatan di Kabupaten Bogor yang terjadi pada awal Januari lalu mendapatkan dana jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 3,7 miliar dari Kementerian Sosial.
“Jadup dibagikan sebesar Rp 10 ribu per jiwa per hari selama satu bulan atau 30 hari,” kata Direktur Perlindungan Sosial Perlindungan Korban Bencana Alam Kemensos RI Safii Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6).
Dia menjelaskan sebanyak 4.188 KK atau 12.403 jiwa dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung, Cigudeg, Sukajaya dan Jasinga mendapatkan bantuan jaminan hidup.
Safii merincikan di Kecamatan Nanggung yang mendapatkan jadup sebanyak 933 KK atau 3.170 Jiwa. Kecamatan Cigudeg sebanyak 536 KK atau 2.051 jiwa, Sukajaya sebanyak 2.704 KK atau 7.106 jiwa dan Jasingan sebanyak 15 KK atau 76 jiwa.
Selain itu, Kemensos juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 240 juta rupiah kepada 16 orang ahli waris. “Setelah dilakukan verifikasi kami temukan 16 orang ahli waris yang berhak menerima santunan dari pemerintah,” kata Safii.
Pada masa tanggap darurat setelah bencana, Kementerian Sosial juga telah menyerahkan bantuan logistik tanggap darurat senilai Rp 1,23 miliar dan bantuan sembako sebanyak 6.000 Paket senilai Rp 1,2 miliar.
Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Januari 2020 yang lalu akibat hujan dengan intensitas tinggi sehingga menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan ribuan jiwa mengungsi karena rumah mereka rusak.(*/Tya)
TANGERANG – Bidan puskemas yang hina pasien BPJS menjadi perhatian publik karena yang memakai BPJS merasa tersinggung dengan hinaan yang terlontar dari Bidan yang seharusnya menjaga etikanya bukan merendahkan orang yang tidak mampu .
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera memanggil bidan D dari Puskesmas Kemiri karena telah menyebut pasien BPJS Kesehatan miskin.
Menurut Zaki, bidan itu akan diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, bidan D juga telah mendapatkan teguran keras atas status WhatsApp-nya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Nanti diperiksa BKD,” ucapnya, Jumat (26/6/2020).
Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi sudah menegur keras bidan D.
“Iya sudah kita tegur keras. Mungkin etika saja karena masyarakat juga punya tingkah laku yang beragam,” katanya.
Sebagai bidan puskesmas, D harus lebih bisa menahan diri dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tidak hanya itu, sebagai abdi warga, D juga harus bisa bersabar menghadapi perilaku masyarakat.
“Intinya kurang sabar. Harusnya sambil edukasi. Tidak bisa merendahkan orang miskin seperti itu juga,”tukasnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro