JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Anies telahmenerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB. Artinya, semua tetap berada di rumah.
Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. “Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak,” katanya di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. “Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” katanya.
Kendati demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinansaat akan keluar kawasan Jabodetabek. Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakartaharus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” kata Anies.(*/Ad)
BOGOR – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Menurut Anies dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek.
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.
Sementar itu, Bupati Bogor Ade Yasin setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta.
Ade akan mengerahkan jajarannya untuk mengantisipasi pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Setuju sekali (dengan kebijakan Anies). Dimaksimalkan Satgas COVID di setiap RW (untuk antisipasi pendatang dari dan ke Jakarta),” kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Ade juga melarang warga di Kabupaten Bogor untuk berpergian. Dia bahkan melarang warganya untuk melakukan mudik lokal antar kecamatan.
“Kami juga melarang masyarakat untuk mudik antar wilayah, antar kecamatan,” imbuhnya.
Ditempat Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim tidak akan menerapkan pergub milik DKI Jakarta tersebut.
“Karena Kota Bogor pada posisi kota yang lebih banyak warga yang mudik ke luar di banding pemudik pulang,” tukas Dedie.
Namun meskipun demikian, selama dilaksanakan sesuai protocol Covid-19 tidak masalah karena Jabodetabek sudah jadi satu kesatuan area pandemi.
“Berbeda sifatnya yang diluar Jabodetabek, kalau kita yg mudik maka status kita ODP,” tukasnya.(*/Iwn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku belum memiliki rencana untuk melonggarkan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19
“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Mantan Mendikbud itu menyebut sejak awal Pemprov DKI sudah amat serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, momentum sekarang ini harus dimanfaatkan untuk tetap di rumah dan menghindari aktivitas yang bisa memancing kerumunan orang.
“Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah nanti kami akan sampaikan dalam kesempatan lain, perkembangannya positif tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah. Terlebih, kini dalam waktu dekat bagi pemeluk agama Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Ada lebaran ini adalah momen kita menjaga untuk tetap berada di rumah. Karena itulah kebijakan ini juga dikeluarkan dengan peraturan Gubernur maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar,”pungkasnya.(*/Tya)
BOGOR – Penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor telah memasuki hari ketiga. Sanksi tegas pun telah dilakukan di sejumlah wilayah seperti di Bogor Barat, Kota Bogor.
Meskipun masih ada pelanggaran di penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini.
“Ditahap ketiga ini sosialisasi melalui para lurah, babinsa, Bhabinkamtibmas dan langsung masuk kepada RW siaga Covid. Jadi di RW Siaga Covid untuk Bogor Barat nanti akan ditempelkan brosur semacam player,” kata Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih, Jumat (15/05/2020).
Untuk itu, lanjut Esti, supaya masyarakat betul betul melaksanakan aturan PSBB ini, bukan untuk pemerintah bukan untuk siapa siapa tapi untuk kita semua bersama.
Karena dengan kita melawan Covid itu diawali dari kita sendiri. Kalau kita tidak kompak kapan Covid ini akan memutus mata rantainya.
“Jadi saya berharap dengan nanti kami dari unsur muspika yang di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan akan terus mensosialisasikan perwali ini,” jelasnya.
Agar masyarakat lebih paham dan lebih menjalankan PSBB ini dengan betul betul dengan aturanya sosial distancing pake masker jaga jarak dengan tidak bergerombol.
“Sehingga mata rantai betul betul terkait Covid bisa dituntaskan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.(*/Ad)
BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melakukan monitoring dan supervisi penyaluran bantuan sosial paket sembako kepada masyarakat Kabupaten Bogor tepatnya ke Desa Cikeas Udik, Gunung Putri.
Kepada wartawan, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menerangkan bahwa agar bantuan sosial paket sembako ini tepat sasaran, maka data tersebut harus dibuka di kantor desa atau kelurahan.
“Data 76.144 keluarga penerima manfaat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini akan dibuka atau ekspose di kantor desa atau kelurahan, agar wartawan maupun warga bisa merevisi data keluarga penerima manfaat yang salah sasaran,” terang Muhadjir, Jumat (15/5/2020).
Dia menambahkan dari 52 juta keluarga penerima manfaat baik DTKS maupun non DTKS pastilah ada yang salah sasaran, hingga pemerintah masih bisa merevisi data keluarga penerima manfaat.
“Revisi data ini mulai dari tingkat RT, RW, Desa, Kelurahan, kecamatan dan pemerintah daerah bisa ikut merevisi lalu datanya disinkronkan dengan Kementerian Sosial maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,” tambahnya.
Muhadjir menuturkan sebagian data keluarga penerima manfaat non DTKS ini akan dimasukkan ke dalam DTKS, hal itu tergantung kepada kondisi keluarga penerima manfaat.
“Kalau setelah 3 bulan masa penanggananan wabah virus corona (covid 19) mereka masih dalam kondisinya termasuk dalam keluarga pra sejahtera maka mereka akan mendapatkan bantuan secara permanen melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) maupun lainnya,” tutur Muhadjir. (*/Iw)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mulai memproses pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana di Kecamatan Sukajaya pada awal Januari 2020 lalu. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daeran (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah sebanyak 701 huntara dapat ditempati.
Jumlah itu akan dibangun di delapan titik yang tersebar di tiga desa, Kecamatan Sukajaya. Di Desa Kiarapandak terdapat empat titik yang akan dibangun dengan total 250 unit huntara.
Adapun rinciannya, Kampung Nyomplong, Desa Kiarapandak yang dibangun 64 unit huntara dan progres pembangunan telah 95 persen. Kampung Hegarmanah sebanyak 86 unit huntara dengan progres 70 persen yang sudah dibangun.
“Kampung Katulampa, Kiarapandak sebanyak 40 unit yang sedang dikerjakan dengan progres pembangunan 80 persen dan di Kampung Sukamanah 15 unit huntara yang belum dikerjakan,” ucap Syarifah saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Sedangkan di Desa Pasirmadang terdapat tiga titik yang dibangun huntara, yakni 181 huntara dekat Kantor Desa, Hegarmanah II sebanyak 182 yang masing-masing telah memiliki progres 50 persen. Sedangkan, 23 huntara yang akan dibangun di Kampung Sibarani, Desa Pasirmadang belum memiliki progres.
Sisanya, yakni di Desa Ciuleksa Utara sebanyak 552 huntara. Namum, pembangunan huntara baru bisa dipastikan di Kampung Pasir Eurih, Desa Ciuleksa Utara sebanyak 110 dengan progres baru 20 persen pengerjaan.
Syarifah menjelaskan, huntara tersebut berukuran 6 x 3 meter seharga Rp 11 juta per unit. Proses pengerjaan menang dibantu oleh anggota TNI dari Korem 061/Suryakancana.
“Paling ada kendala, lahan yang masih berundak atau tidak rata semua, itu akan diselesaikan oleh TNI semua,” kata ucap dia.
Camat Sukajaya, Hidayat Saputra menjelaskan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 2.704 huntara untuk ditempati 2.704 kepala keluarga (KK). Meskipun tak semua dapat terbangun, Hidayat optimistis pembangunan itu dapat selsai dilakukan.
“2.704 kk itu kalo terbangun semua. Huntara segitu. Sudah diajukan ke Bappeda, ini kebutuhan di lapangan. Tapi yang jelas kita upayakan bisa memenuhi kebutuhan di Kecamatan Sukajaya,”tukasnya.(*/Iw)
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Sanksi ini berlaku mulai, Jumat 15 Mei besok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per pelanggaran, ditambah hukuman sosial berupa kerja yang bermanfaat untuk kemaslahatan seperti membersihkan fasilitas umum.
“Masyarakat tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa,” kata Idris di Depok, Kamis (14/5/2020).
Selama PSBB, masyarakat diminta mengenakan masker untuk mencegah tertular Covid-19. Banyak orang tertular virus corona melalui droplet atau percikan cairan yang masuk melalui hidung, mulut bahkan mata. Mengenakan masker adalah salah satu cara menangkalnya.
Idris menekankan pada PSBB tahap ketiga akan menerapkan sanksi tegas agar masyarakat patuh pada imbauan pakai masker.
Menurutnya bagi pelanggar yang didenda akan mendapatkan bukti kwitansi dan uang yang dibayarkan akan dimasukkan ke kas daerah.
“Masuk kas daerah, dilaporkan. Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan, ada kwitansinya,” jelasnya.
Idris menjelaskan aturan penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Pergub Jabar tersebut juga menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi oleh Kepolisian,” tandasnya.(*/Idr)
Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dianggap belum berjalan maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.
Selama PSBB tahap I dan II, Pemkot Depok mencatat ada 3.616 tempat usaha melanggar yakni tetap buka meski dilarang. Sebagaian dari pelaku usaha itu disanksi segel, lainnya dapat surat teguran.(*/Idr)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membuka lelang jabatan terbuka (open bidding) untuk jabatan kepala dinas/badan, dalam waktu dekat karena begitu banyak tempat Kepala Dinas yang tak berisi .
Untuk mengisi jabatan dengan pangkat Eselon II itu, Pemkab Bogor tidak menutup peluang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Kabupaten Bogor untuk ikut serta.
“Bisa saja ada. Kita persiapkan dokumen-dokumennya nanti menunggu persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dulu,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Kamis (14/5/2020)
.
Menurut Iwan, kebutuhan akan tenaga-tenaga handal sangat diperlukan. Karena Pemkab Bogor, perlu menggenjot kinerja pada 2021, terutama usai digempur sejumlah persoalan besar pada 2020.
“Terutama pada sektor pendapatan daerah. Jadi harus yang visioner dan kreatif. Bisa dari internal Pemkab Bogor maupun dari luar bisa aja ikut mendaftar. Asal memenuhi syarat,” kata Iwan.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap, para legislatif dilibatkan dalam penentuan jabatan kepala dinas/badan di lingkup Pemkab Bogor.
“Kalau di tingkat pusat, untuk pengisian Kapolri, Ketua KPK atau semacamnya, harus fit and proper test di DPR RI, kenapa kita tidak bisa. Harusnya bisa agar proporsional, karena mereka jadi mitra juga,” kata Rudy.
Sejauh ini, beberapa posisi yang kosong yakni jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas UMKM, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepala Satpol PP dan Staf Ahli Bupati.(*/T Abd)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin langsung meninjau lokasi bencana alam tanah longsor Bukit Pawaja di Desa Wangun Jaya, Leuwisadeng.
Dia berjanji, mengkaji dugaan penyebab bencana alam ini.
Ade Yasin mengatakan jajarannya akan mengecek lokasi objek wisata Bukit Pawaja. Sebelumnya, muncul dugaan, bencana disebabkan penggundulan bukit yang dilakukan untuk menghadirkan destinasi wisata di lokasi tersebut.
Selain itu, Ade Yasin yang ditemui wartawan saat meninjau lokasi bencana mengatakan untuk penanganan, ia meminta Bukit Pawaja ditanami tumbuhan vetiver.
“Penanaman tumbuhan vetiver ini untuk mencegah bencana alam tanah longsor atau banjir bandang susulan. Untuk penyebab bencana alam ini akan kami selidiki sedangkan rencana relokasi warga akan dikaji terlebih dahulu,” kata Ade.
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini melanjutkan kepada 16 kepala keluarga yang terdampak bencana alam tanah longsor dan banjir bandang akan mendapatkan bantuan sosial.
“Untuk 16 kepala keluarga yang menjadi korban bencana alam ini sementara mengungsi di rumah keluarganya, tahap pertama ini kami akan memberikan bantuan sosial berupa sembako, selimut dan lainnya,” lanjutnya.
Longsor sendiri terjadi setelah hujan deras selama 10 jam di wilayah Bumi Tegar Beriman mendera kawasan Bukit Pawaja, Desa Wangun Jaya, Leuwisadeng. Akibatnya 14 rumah di Kampung Seruduk dan Kampung Curug, RT 01 RW 06 Desa Wangun Jaya, mengalami rusak berat, 1 orang meninggal dunia, 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan.
“Mulai dari Selasa sore hingga Rabu dini hari terjadi hujan deras yang membuat Bukit Pawaja, Desa Wangun Jaya, Leuwisadeng mengalami tanah longsor dan juga banjir bandang, 14 rumah mengalami rusak berat, 1 orang meninggal dunia, 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan,”terangnya. (*/Iw)
JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta segera menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi membersihkan beberapa fasilitas umum (fasum). Saat disanksi mereka akan mengenakan rompi berwarna oranye mirip yang digunakan tahanan koruptor.
Sanksi seperti itu diberikan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor, mobil, dan berjalan kaki ke luar rumah tetapi tak mengenakan masker.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki rompi oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB”. Sehingga, apabila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, petugas akan memberikan rompi tersebut dan menyuruhnya menyapu jalanan.
“Kami segera melakukan sanksi tersebut. Kalau teguran lagi, kapan mau insafnya,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Arifin mengatakan telah menyediakan rompi orang terhadap seluruh petugas penjaga check point PSBB yang tersebar di kawasan Jakarta. “Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi orannye, saya kasih sapu,” ungkapnya.
Apabila seorang pelanggar mampu membayar denda, lanjut Arifin, mereka diizinkan oleh petugas Satpol PP untuk tidak melakukan pembersihan fasum. Mereka hanya diwajibkan membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. ‘ah saya bayar denda saja ‘.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar,” tukasnya.
Menurut Arifin kini sudah bukan lagi waktunya untuk melakukan upaya persuasif. Sebab kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar.
Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro