DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Sanksi ini berlaku mulai, Jumat 15 Mei besok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per pelanggaran, ditambah hukuman sosial berupa kerja yang bermanfaat untuk kemaslahatan seperti membersihkan fasilitas umum.
"Masyarakat tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa," kata Idris di Depok, Kamis (14/5/2020).
Selama PSBB, masyarakat diminta mengenakan masker untuk mencegah tertular Covid-19. Banyak orang tertular virus corona melalui droplet atau percikan cairan yang masuk melalui hidung, mulut bahkan mata. Mengenakan masker adalah salah satu cara menangkalnya.
Idris menekankan pada PSBB tahap ketiga akan menerapkan sanksi tegas agar masyarakat patuh pada imbauan pakai masker.
Menurutnya bagi pelanggar yang didenda akan mendapatkan bukti kwitansi dan uang yang dibayarkan akan dimasukkan ke kas daerah.
"Masuk kas daerah, dilaporkan. Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan, ada kwitansinya," jelasnya.
Idris menjelaskan aturan penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub Jabar tersebut juga menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi oleh Kepolisian," tandasnya.(*/Idr)
Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dianggap belum berjalan maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.
Selama PSBB tahap I dan II, Pemkot Depok mencatat ada 3.616 tempat usaha melanggar yakni tetap buka meski dilarang. Sebagaian dari pelaku usaha itu disanksi segel, lainnya dapat surat teguran.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro