PONOROGO – Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan, 20 kilogram bahan peledak disita, dan ratusan petasan diangkut sebagai barang bukti.
Sebagian yang diamankan merupakan peracik atau pembuat bahan peledak untuk petasan. Sebaian lainnya adalah penjual petasan itu sendiri.
Sementara bahan peledak yang disita berupa bubuk mesiu, belerang, sulfur, potasium dan dan potasium. Selain itu juga disita selongsongan petasan dari kertas serta ratusan petasan berbentuk biji kecil sampai ukuran besar.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan,” pelaku diamankan dari tempat terpisah dan tidak saling kenal.
Mereka membuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran nanti, bersamaan dengan digelarnya penerbangan balon udara.
Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*/Gio)
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat. Perpanjangan itu didasari masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Cirebon bakal memperketat pengawasan, terutama di tingkat RT dan RW. Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan di perbatasan atau di pintu masuk Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk memantau migrasi (pergerakan) masyarakat ke Kota Cirebon.
“PSBB akan diperpanjang dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Pihaknya juga akan mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon untuk beroperasi. Dengan catatan, pihak pengelola harus bisa mengendalikan pengunjungnya.
“Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka, tapi dengan mengendalikan pengunjungnya. Pelaku usaha akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” ujar Azis.
Pihaknya tetap melaksanakan monitoring ke sejumlah titik di Kota Cirebon untuk memantau jalannya PSBB tahap kedua.
“Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama Gugus Tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP,” tandasnya.(*/Dang)
UNGARAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapid test massal kepada warga Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Langkah ini diambil setelah hasil tes swab terhadap salah satu warganya yang meninggal dunia dan berstatus PDP dalam perawatan di RSUD Ambarawa terkonfirmasi positif Covid-19.
Perihal rapid test massal tersebut diamini oleh Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmad Nuri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/5) siang. Menurutnya, rapid tes dilakukan terhadap anggota keluarga serta tetangga dekat warga berstatus PDP yang telah meninggal dunia dan dinyatakan positif tersebut.
Terutama mereka yang pernah melakukan kontak fisik dengan warga yang sudah meninggal dunia tersebut. “Hari ini tercatat ada 10 orang yang menjalani rapid test,” ungkapnya.
Ahmad Nuri juga menjelaskan, sebelumnya salah satu warganya meninggal dunia dengan status PDP, dalam perawatan tim medis RSUD Ambarawa. Pasien yang meninggal tersebut diketahui positif Covid-19, setelah 13 hari meninggal dunia. Selama menunggu hasil tes tersebut, warga yang pernah kontak fisik telah melakukan karantina mandiri.
Setelah kepastian dari hasil laboratorium kekuar dan hasilnya positif, mereka kemudian mengajukan pemeriksaan dan dilakukan rapid test. “Hal ini guna memastikan apakah mereka juga ikut terpapar,” tegas Ahmad Nuri.
Hal ini dianini Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Alexander Gunawan. Pada saat pasien yang bersangkutan meninggal dunia memang hasil tes swab belum keluar.
“Hasil tes swab dari pasien PDP berusia 59 tahun, asal Desa Sepakung yang belakangan dinyatakan positif Covid-19 tersebut memang baru keluar setelah hampir dua pekan,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan medis, pasien tersebut memiliki riwayat penyakit paru- paru akut. Yang bersangkutan dibawa ke RSUD Ambarawa pada Kamis 30 April 2020 siang.
Sehingga pasien tersebut langsung ditempatkan di ruang isolasi dan dinyatakan berstatus PDP. “Ternyata pada pukul 21.00 malam, pasien meninggal dunia dan hasil test belum keluar,”
Alexander juga menambahkan, prosesi pemakaman terhadap pasien tersebut pun dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganan jenazah Covid-19. “Demikian halnya dengan standar pemulasaran jenazah,” jelasnya.(*/D Tom)
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus.
“Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat (15/5).
Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jammalam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5). Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.
“Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19.
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masukdi atas jam 21.00 WIB malam.
“Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Hartopomenegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI.
Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi.
Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan.(*/D Tom)
BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari 1.200 kasus positif virus corona atau Covid-19, 70 persen di antaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Sementara 30 persen lainnya merupakan orang yang perlu perawatan.
Hal itu diketahui dari data sejak April 2020, di mana jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.
“Artinya bahwa pasien positif yang ada di Jabar adalah OTG, orang tanpa gejala jadi dari 1.200-an yang masih positif ya di luar yang sembuh dan meninggal, itu 70 persen orang tanpa gejala dan 30 persen perlu perawatan,” kata Ridwan Kamil, Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (14/5/2020).
Emil mengatakan, dengan banyaknya kasus OTG, pihaknya menyebut perlu meningkatkan kewaspadaan penyebaran corona. Salah satu upayanya melakukan pelacakan OTG adalah dengan pengetesan di titik-titik kedatangan seperti terminal, stasiun dan bandara, yang saat ini tengah dilakukan.
“Dari pengetesan itu menemukan satu sampai tiga persen yang disampling itu positif Covid-19,” kata dia.
Atas dasar itu, dirinya mengingatkan untuk tidak melakukan mudik. Karena mudik akan mempengaruhi penanganan Covid 19.
“Jadi mengindikasikan orang-orang yang datang tadi ke terminal, stasiun, dan lain-lain itu dia terlihat sehat berarti OTG juga, inilah berarti kesimpulannya hari ini yang harus diwaspadai adalah orang tanpa gejala atau asimptomatik, inilah kenapa mudik dilarang karena mudik ini akan memengaruhi penanganan kami dalam sisi kesehatan,” ungkapnya.(*/Hend)
SURABAYA – Laju penyebaran covid-19 di Provinsi Jatim terus mengalami kenaikan. Ini dilihat dari jumlah kasus yang terjadi pada 13 Mei 2020. Dimana ada tambahan 117 warga Jatim yang terkonfirmasi positif covid-19 atau virus corona.
Bila ditotal warga Jatim yang positif virus corona sebanyak 1.766 orang. Rincian kasus baru covid-19 untuk 117 warga tersebut meliputi 72 orang dari Kota Surabaya, 21 orang dari Kabupaten Sidoarjo, 9 orang dari Kediri.
Kemudian 5 orang dari Kabupaten Lamongan, 3 orang dari Kabupaten Pasuruan, 2 orang dari Kabupaten Malang, 2 orang dari Kabupaten Bojonegoro. Disusul dari Kabupaten Mojokerto, Jember dan Tuban masing-masing 1 orang.
“Hari ini ada tambahan 117 kasus baru covid-19. Total ada 1.766 orang yang positif covid-19 di Jatim,” terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (13/5/2020) malam.
Menurut Khofifah, untuk yang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 4.372 pasien, yang dalam pengawasan ada 1.963 orang, selesai diawasi 1.986 orang, dan yang meninggal 423 orang.
Sedangkan yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) 21.738 orang.
“Sebanyak 4.295 orang sedang dipantau, 17.365 selesai dipantau dan 78 orang meninggal dunia. Saya sampaikan pada maayarakat supaya meningkat kewaspadaan dan kehati-hatian agar terhindar dari covid-19 yang saat ini sedang pandemi,” tandas Khofifah.(*/Gio)
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, berencana akan menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 ribu pada pedagang, dan pengunjung pasar tradisional yang tidak pakai masker.
Penerapan denda dimaksudkan untuk mendisplinkan warga yang berkunjung memakai masker, sehingga penularan Virus Corona dapat dicegah dan dikendalikan.
“Kami masih kaji penerapan denda hingga Rp100 ribu pada pengunjung dan pedagang pasar tradisional,” kata Juru Bicara GTPP, Gotri Wijiyanto, Kamis (14/05/2020).
Pemkab melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM serta BPBD setempat, ujarnya telah memasang kran cuci tangan di sejumlah titik bagi pengunjung guna menjaga kebersihan. Sehingga warga dapat menjaga kebersihan diri, selain itu gencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Rohaniawan Konghucu: Pandemi Covid-19 Hantam Kesombongan Umat Manusia
Dia menyampaikan, uang denda dari warga akan didonasikan untuk kepentingan penanggulangan dan penanganan virus korona di kabupaten tersebut. Penerapan, katanya akan mulai, dalam beberapa hari ke depan.
Saat ini pihaknya masih terus mengkaji secara teknis dan keefektivan sanksi, sementata melalui relawan masih gencarkan sosialisasi pada warga, terkait perlunya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(*/D Tom)
PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta menyiapkan pusat pelayanan khusus untuk percepatan penanganan pasien yang terkonfirmasi postitif Covid-19.
Lokasinya, berada di sekitar Jalan Raya Maracang, Kecamatan Babakan Cikao.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan menuturkan, rumah singgah tersebut sengaja disiapkan untuk menampung pasien-pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif terpapar corona dan saat ini dalam masa penyembuhan.
“Jadi, tempat ini sebagai rumah singgah sementara bagi mereka yang beranjak sembuh, sembari menunggu hasil swab negative. Setelah itu, nanti pasien boleh pulang,” ujar Deni kepada INILAH, di sela-sela soft launching Pusat Pelayanan Khusus tersebut, Kamis (14/5/2020).
Deni menjelaskan, lokasi tersebut sengaja disiapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya. Pada dasarnya, rumah singgah ini juga sebagai lokasi isolasi atau karantina mandiri bagi pasien covid yang mengalami gejala ringan atau sedang menunggu hasil swab dari rumah sakit.
Terkait fasilitas di pusat pelayanan tersebut, sambung dia, di lokasi ini tersedia beberapa ruangan isolasi. Ada sedikitnya 6 ruangan, yang di masing-masingnya terdapat dua tempat tidur. Tak hanya itu, di rumah singgah ini juga telah tersedia alat pelindung diri (APD) yang sudah lengkap semua.
“Kita juga siagakan ambulan untuk rujuk atau ambil pasien. Termasuk, tenaga atau SDM pun sudah disiapkan, dari mulai sopir, petugas kebersihan, penjaga malam, hingga perawat dan dokter. Untuk seluruh personel, kurang lebih ada 25-30 orang,” tambah dia.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta kembali merilis soal penyebaran wabah virus tersebut di wilayah ini. Dari data yang masuk, hingga siang tadi, jumlah Orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19 di wilayah ini kembali bertambah dua orang. Yakni, dari sebelumnya 108 orang menjadi 110 orang.
Kemudian, untuk pasien dalam pemantauan (PDP) bertambah satu orang. Hal mana sembelumnya, jumlahnya 24 orang menjadi 25 orang. Sedangkan, warga yang terkonfirmasi positif terpapar corona, jumlahnya menjadi 21 orang atau ada penambahan satu orang dari hari sebelumnya. (*/As)
BATANG – Sebanyak 11 orang dinyatakan positif terpapar virus corona jenis baru (Covid-19) di Batang. Mereka terdiri dari tujuh orang tenaga medis dan empat peserta ijtima ulama Gowa, Sulawesi Selatan.
“Hasil swab tes yang keluar, dinyatakan ada 11 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Mereka termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan saat ini sedang menjalani isolasi,” kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Jawa Tengah, Rabu.(13/5/2020)
Ia mengatakan 11 orang tersebut sebenarnya bukan kasus baru karena berdasar hasil uji cepat atau rapid test, mereka sebelumnya sudah dinyatakan positif Covid-19.
Namun, kata dia, untuk memastikan apakah orang tersebut positif atau negatif terpapar Covid-19 maka mereka menjalani uji cepat terlebih dahulu.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil swab tenaga medis lainnya yang belum keluar. Ada 24 orang tenaga medis rumah sakit swasta yang dilakukan swab, tujuh di antaranya sudah positif,” katanya.
Menurut dia, para tenaga medis yang sudah dinyatakan positif Covid-19 kini menjalani karantina di rumah sakit. “Sebanyak tujuh orang tenaga medis ini adalah tiga orang warga Kabupaten Batang dan empat lainnya warga Kabupaten Pekalongan dan Kendal,” jelas Wihaji.
Sedangkan empat peserta ijtima ulama sempat menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun, setelah hasil swab dinyatakan positif Covid-19, mereka dijemput petugas untuk menjalani karantina dan perawatan di RSUD Batang.
“Setelah keluar hasil swab, maka selanjutnya kita akan melakukan tracking terhadap orang-orang di sekitarnya, termasuk pihak keluarga,” tukasnya.(*/D Tom)
SURABAYA – Rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta tidak menolak rujukan pasien yang terpapar virus corona penyebab Covid-19 dari luar daerah.
“Secara etika, rumah sakit atau dokter tidak boleh menolak adanya rujukan suatu penyakit (termasuk COVID-19),” kata Sekretaris Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya dr. Akmarawita Kadir, M.Kes, AIFO di Surabaya, Rabu (13/5).
Dalam sumpah profesi dokter, lanjut dia, tidak dibenarkan untuk menolak pasien yang sakit, selalu mengutamakan kesehatan pasien dan tidak membedakan jenis penyakit dan asal pasien.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahwa pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit-rumah sakit di Surabaya sekitar 50 persen berasal dari luar Surabaya. Risma berharap tidak semua pasien dirujuk ke rumah sakit-rumah sakit di Surabaya.
Akmarawita menyadari, pandemi Covid-19 membuat banyak rumah sakit di Surabaya harus menangani pasien dalam jumlah yang melampaui kapasitas ruang rawat dan ruang isolasi rumah sakit.
Kendati demikian, ia melanjutkan, Gubernur Jawa Timur sudah menunjuk 15 rumah sakit di Surabaya sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jawa Timur. Sehingga konsekuensinya rumah sakit-rumah sakit tersebut harus menerima pasien dari luar Surabaya.
Akmarawita mengatakan, sejak awal Maret dia sudah mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya agar mempersiapkan rumah sakit darurat khusus untuk menangani pasien Covid-19 karena kejadian penyakit itu di kota-kota besar cenderung meningkat.
“Sekarang ya agak terlambat, tetapi tetap harus di lakukan, dari pada tidak sama sekali,” katanya.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan fasilitas kesehatan khusus untuk menangani pasien Covid-19 atau menambah ruang rawat untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan agar bisa menampung pasien yang mengalami gejala sakit ringan dan sedang.
“Juga bisa menambah ruang-ruang di rumah sakit rujukan menjadi ruang perawatan Covid-19 untuk menampung pasien-pasien yang bergejala ringan-sedang, sehingga tidak menjadi sumber penularan baru. Pokoknya berkreasi dan berkoordinasi terutama dengan instansi-instansi terkait, misalnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan lainnya,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan, pasien dengan gejala ringan dan sedang yang masih bisa ditangani di rumah sakit rujukan di daerah Jawa Timur yang lain tidak harus dirujuk di rumah sakit di Surabaya.
“Itu yang berat bagi kami dan sudah kami sampaikan ke Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia dan IDI. Semoga segera ada solusi,” katanya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro