SLEMAN – Ribuan pemudik atau pendatang telah memadati Kabupaten Sleman. Pemudik terbesar memadati Kecamatan Tempel sebanyak 829 orang, Lalu Depok sebanyak 652 orang, dan Mlati sebanyak 632 orang.
Jumlah pemudik terbesar lainnya adalah Kecamatan Ngaglik ada 585 orang, Kecamatan Gamping ada 533 orang.
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menunjukkan penurunan jumlah pemudik baru sejak terpantau pada tanggal 11 Mei 2020 dimana ada 40 orang, dan kemarin hanya ada 15 orang. Sedangkan pemudik terbesar ada di Kecamatan Godean sebanyak lima orang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman terus memantu kehadiran pemudik agar tidak menambah jumlah pasien yang sampai saat ini mencapai 1.796 orang tanpa gejala (OTG) dan 1.881 orang dalam pemantauan (ODP). Lalu ada 553 orang dalam pemantauan dengan pasien positif ada 79,399 pasien negatif dan 75 dalam proses penyembuhan.
Perlu diketahui sebelumnya, Data terkini jumlah kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia. Dari data yang dicatat hingga hari ini, Kamis 21 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, ada penambahan sebanyak 973 orang, sehingga totalnya menjadi 20.162 orang.
“Konfirmasi Covid-19 positif meningkat 973 orang, sehingga totalnya menjadi 20.162 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Untuk jumlah pasien sembuh juga terjadi penambahan sebanyak 263 orang, sehingga totalnya menjadi 4.838 orang. Pasien meninggal totalnya menjadi 1.278 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 36 orang.
Penambahan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air menandakan masih terjadinya penularan di tengah masyarakat. Di mana, dalam kondisi sekarang masyarakat tidak bisa mendeteksi dengan kasat mata siapa yang terjangkit Covid-19.(*/D Tom)
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memetakan kondisi kewaspadaan selama pandemik virus corona jenis baru (Covid-19). Terdapat lima level yang akan diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pelevelan yang dilakukan nantinya menjadi arahan untuk kabupaten/kota dalam menjalankan PSBB di masing-masing daerah. Level itu yakni level V adalah hitam, level IV merah, level III kuning, level II biru, dan level I hijau.
“Hal yang baik adalah ada daerah yang sekarang berada di level II atau zona biru. Artinya warga di daerah ini bisa beraktivitas 100 persen normal untuk bekerja,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu (20/5).
Emil mengatakan, keempat daerah yang berada di zona biru tersebut adalah, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.
“Meski bisa beraktivitas seperti biasa, tapi mereka tidak boleh diperbolehkan dahulu untuk berkerumun,” katanya.
Emil mengatakan, untuk daerah yang masuk zona hitam atau level V tidak ada. Sedangkan daerah yang masih harus memperketat penerapan PSBB-nya seperti sekarang ada tiga yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
“Pada level ini aktivitas warga hanya boleh maksimal di angka 30 persen,” katanya.
Berkat penerapan PSBB di Jawa Barat secara serentak, kata dia, banyak daerah yang penyebaran virus coronanya semakin sedikit. Kesembuhan meningkat, dan angka pasien yang mati pun terus menurun.
Daerah tersebut, kata dia, adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bgor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kab Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
“Sudah ada 70,4 persen yang ada di level ini. Mereka mampu menjaga pergerakan warga dan sekarang bisa ada aktivitas sampai 60 persen,” katanya.
Menurut Emil, sejauh ini ada 236 kecamatan atau sekitar 37,7 persen yang warganya terpapa Covid-19. Sedangkan 397 kecamatan tercatata tidak ada pergerakan Covid-19.
Hal yang baik juga ada sejumlah kelurahan di Jabar yang masuk zona hijau. Dari total sekitar 5.300 kelurahan/desa ada 5,43 persen daerah zona hijau yang penduduknya banyak.(*/Hend)
KOTA MALANG – Hari keempat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, sudah ratusan pelanggar yang diberikan sanksi teguran.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan, sejak dilaksanakan PSBB hingga hari ini tercatat sudah 474 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh tidak mengenakan masker dan pengemudi ojek online yang masih membawa penumpang.
“Penindakan berupa pengisian blangko teguran diberikan kepada pelanggar. Karena di hari keempat sudah masa penindakan, setelah sosialisasi dan imbauan dilakukan pada 3 hari pertama pelaksanaan PSBB. Jumlahnya sebanyak 474 pelanggar,” ujar Priyanto.
Semua pelanggar PSBB ini tercatat di tujuh posko chek point yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“(para pelanggar PSBB) itu di tujuh pos check point. Terbanyak pelanggar adalah tidak menggunakan masker dan ojol (ojek online) roda dua yang mengangkut orang,” tuturnya.
Sementara hasil rekapitulasi pelaksanaan PSBB Kota Malang hingga hari keempat ini, tercatat 21.063 motor yang diperiksa di tujuh check point dan pos penyekatan, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyai 11.530 kendaraan.
“Sementara yang diminta putar balik, karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku, untuk motor sebanyak 1.154 unit selama empat hari pelaksanaan PSBB. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 530 unit yang sudah diminta putar balik,” tutur Priyanto.
Di Kota Malang sendiri terdapat tujuh posko check point PSBB, pertama di kawasan Hawai Water Park, Kelurahan Balearjosari, exit tol Madyopuro, simpang empat Gadang, simpang tiga Kacuk, Sukun, Bumiayu, dan Simpang Tunggulwulung.(*/Gio)
KOTA MALANG – Setelah tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran corona diberikan teguran dan imbauan, mulai Rabu besok masyarakat akan diberikan sanksi bagi yang melanggar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya bersama jajaran Pemkot Malang telah melakukan edukasi dan sosialisasi termasuk teguran lisan sejak penerapan PSBB efektif pada Minggu 17 Mei 2020.
Maka sesuai ketentuan mulai Rabu besok akan diterapkan sanksi kepada pelanggar PSBB.
“Sekali lagi kami mengimbau ke masyarakat mematuhi ketentuan – ketentuan yang tercantum di Perwali (Peraturan Walikota). sekali lagi kami dari kepolisian agar tidak perlu kami terapkan sanksi – sanksi disana,” ujar Leonardus Simarmata, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/5/2020).
Namun bila masih ada masyarakat yang masih melanggar peraturan PSBB tersebut pihaknya siap melakukan penindakan. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengingatkan sejumlah pelaku usaha yang tidak diperbolehkan buka sesuai aturan Perwali, untuk menutup sementara usahanya.
“Kemarin ada pertokoan yang masih buka, diminta untuk menutup itu. Kalau sampai tiga kali sanksi secara administratif, kita menyurati ke Pemkot untuk pencabutan perizinannya, itu lebih berat lagi, daripada sekedar menutup saja,” terangnya.
Dirinya meminta masyarakat tetap patuh menahan diri di rumah meski menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini guna mengefektifkan penerapan PSBB yang targetnya hanya berjalan 14 hari saja.
“Kami berharap (masyarakat) kalau tidak terlalu penting tetap tinggal di rumah, hanya 14 hari, supaya tidak perlu memperpanjang PSBB jilid 2. Kita semua sepakat hanya ingin satu jilid saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi penerapan PSBB di Malang Raya efektif sejak Minggu 17 Mei 2020 setelah sebelumnya sejak Kamis 14 Mei 2020 telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Selama tiga hari sejak Minggu 17 Mei 2020 hingga Selasa 19 Mei 2020 ini masyarakat yang melanggar aturan PSBB masih dikenakan tindakan teguran dan himbauan.
Namun sesuai jadwal mulai Rabu 20 Mei 2020 hingga Sabtu 30 Mei 2020, warga Malang raya yang melanggar PSBB akan diberlakukan sanksi mulai penyitaan KTP, dilakukan rapid test, hingga pencabutan izin usaha.(*/Gio)
CIANJUR – Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Cianjur akan mendalami laporan bantuan sosial berbentuk nasi bungkus berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang dibagikan selama penanganan COVID-19 di sebagian besar wilayah tersebut.
Komisioner Bawaslu Jabar Divisi Pengawasan Zaki Hilmi saat melakukan jumpa pers melalui jaringan Zoom Senin, mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan kampanye terselubung yang dilakukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan cara membagikan nasi bungkus berstiker dirinya yang dibagikan bagi warga terdampak COVID-19.
Sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur, untuk menindak lanjuti laporan dan informasi terkait laporan bantuan sosial yang diduga dapat disalah gunakan atau dimanfaatkan sebagai ajang kampanye bukan berdasarkan kemanusiaan karena pemberi masih menjabat sebagai pelaksana tugas dan menjelang pilkada.
“Sifatnya mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sehingga misi kemanusiaan dalam bantuan sosial menjadi hilang sehingga fungsi Bawaslu dan panwaslu daerah lebih ke arah pencegahan atau mengingatkan pejabat daerah jangan sampai melakukan pelanggaran sebelum pilkada,” katanya.
Hingga saat ini, Bawaslu Jabar sudah mendapat dua laporan dan informasi terkait penyalahgunaan jabatan melalui bantuan sosial penanganan COVID-19 di Karawang dengan cara membagikan beras dan di Cianjur melalui nasi bungkus berstiker. Sehingga pihaknya ungkap Zaki telah melayangkan surat ke 8 Bawaslu kota dan kabupaten di Jabar untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan pihaknya tengan menindaklanjuti laporan dan informasi terkait pembagian nasi bok berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Bahkan pihaknya masih menelusuri dan melakukan penelaahan atas laporan tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi.
“Kami masih melakukan penelusuran apakah ada penyalahgunaan anggaran atau jabatan Herman Suherman sebagai pelaksana tugas yang berkaitan dengan pencalonan. Sesuai petunjuk Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI, tugas kami lebih kearah pengawasan dan pencegahan, sehingga informasi tersebut masih kami dalami,” katanya. (*/Yan)
PONOROGO – Petugas Polres Ponorogo menggelar razia petasan di sejumlah tempat, hasilnya 13 orang diamankan, 20 kilogram bahan peledak disita, dan ratusan petasan diangkut sebagai barang bukti.
Sebagian yang diamankan merupakan peracik atau pembuat bahan peledak untuk petasan. Sebaian lainnya adalah penjual petasan itu sendiri.
Sementara bahan peledak yang disita berupa bubuk mesiu, belerang, sulfur, potasium dan dan potasium. Selain itu juga disita selongsongan petasan dari kertas serta ratusan petasan berbentuk biji kecil sampai ukuran besar.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan,” pelaku diamankan dari tempat terpisah dan tidak saling kenal.
Mereka membuat sendiri untuk diledakkan saat lebaran nanti, bersamaan dengan digelarnya penerbangan balon udara.
Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*/Gio)
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat. Perpanjangan itu didasari masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Cirebon bakal memperketat pengawasan, terutama di tingkat RT dan RW. Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan di perbatasan atau di pintu masuk Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk memantau migrasi (pergerakan) masyarakat ke Kota Cirebon.
“PSBB akan diperpanjang dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Pihaknya juga akan mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon untuk beroperasi. Dengan catatan, pihak pengelola harus bisa mengendalikan pengunjungnya.
“Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka, tapi dengan mengendalikan pengunjungnya. Pelaku usaha akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” ujar Azis.
Pihaknya tetap melaksanakan monitoring ke sejumlah titik di Kota Cirebon untuk memantau jalannya PSBB tahap kedua.
“Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama Gugus Tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP,” tandasnya.(*/Dang)
UNGARAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapid test massal kepada warga Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Langkah ini diambil setelah hasil tes swab terhadap salah satu warganya yang meninggal dunia dan berstatus PDP dalam perawatan di RSUD Ambarawa terkonfirmasi positif Covid-19.
Perihal rapid test massal tersebut diamini oleh Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmad Nuri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/5) siang. Menurutnya, rapid tes dilakukan terhadap anggota keluarga serta tetangga dekat warga berstatus PDP yang telah meninggal dunia dan dinyatakan positif tersebut.
Terutama mereka yang pernah melakukan kontak fisik dengan warga yang sudah meninggal dunia tersebut. “Hari ini tercatat ada 10 orang yang menjalani rapid test,” ungkapnya.
Ahmad Nuri juga menjelaskan, sebelumnya salah satu warganya meninggal dunia dengan status PDP, dalam perawatan tim medis RSUD Ambarawa. Pasien yang meninggal tersebut diketahui positif Covid-19, setelah 13 hari meninggal dunia. Selama menunggu hasil tes tersebut, warga yang pernah kontak fisik telah melakukan karantina mandiri.
Setelah kepastian dari hasil laboratorium kekuar dan hasilnya positif, mereka kemudian mengajukan pemeriksaan dan dilakukan rapid test. “Hal ini guna memastikan apakah mereka juga ikut terpapar,” tegas Ahmad Nuri.
Hal ini dianini Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Alexander Gunawan. Pada saat pasien yang bersangkutan meninggal dunia memang hasil tes swab belum keluar.
“Hasil tes swab dari pasien PDP berusia 59 tahun, asal Desa Sepakung yang belakangan dinyatakan positif Covid-19 tersebut memang baru keluar setelah hampir dua pekan,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan medis, pasien tersebut memiliki riwayat penyakit paru- paru akut. Yang bersangkutan dibawa ke RSUD Ambarawa pada Kamis 30 April 2020 siang.
Sehingga pasien tersebut langsung ditempatkan di ruang isolasi dan dinyatakan berstatus PDP. “Ternyata pada pukul 21.00 malam, pasien meninggal dunia dan hasil test belum keluar,”
Alexander juga menambahkan, prosesi pemakaman terhadap pasien tersebut pun dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganan jenazah Covid-19. “Demikian halnya dengan standar pemulasaran jenazah,” jelasnya.(*/D Tom)
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus.
“Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat (15/5).
Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jammalam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5). Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.
“Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19.
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masukdi atas jam 21.00 WIB malam.
“Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Hartopomenegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI.
Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi.
Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan.(*/D Tom)
BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari 1.200 kasus positif virus corona atau Covid-19, 70 persen di antaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Sementara 30 persen lainnya merupakan orang yang perlu perawatan.
Hal itu diketahui dari data sejak April 2020, di mana jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.
“Artinya bahwa pasien positif yang ada di Jabar adalah OTG, orang tanpa gejala jadi dari 1.200-an yang masih positif ya di luar yang sembuh dan meninggal, itu 70 persen orang tanpa gejala dan 30 persen perlu perawatan,” kata Ridwan Kamil, Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (14/5/2020).
Emil mengatakan, dengan banyaknya kasus OTG, pihaknya menyebut perlu meningkatkan kewaspadaan penyebaran corona. Salah satu upayanya melakukan pelacakan OTG adalah dengan pengetesan di titik-titik kedatangan seperti terminal, stasiun dan bandara, yang saat ini tengah dilakukan.
“Dari pengetesan itu menemukan satu sampai tiga persen yang disampling itu positif Covid-19,” kata dia.
Atas dasar itu, dirinya mengingatkan untuk tidak melakukan mudik. Karena mudik akan mempengaruhi penanganan Covid 19.
“Jadi mengindikasikan orang-orang yang datang tadi ke terminal, stasiun, dan lain-lain itu dia terlihat sehat berarti OTG juga, inilah berarti kesimpulannya hari ini yang harus diwaspadai adalah orang tanpa gejala atau asimptomatik, inilah kenapa mudik dilarang karena mudik ini akan memengaruhi penanganan kami dalam sisi kesehatan,” ungkapnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro