JAKARTA – Pasien Virus Korona (Covid-19) terus bertambah, hingga Selasa (10/3/2020) sore pasien bertambah 8 orang. Dengan demikian, pasien yang kini dirawat di RSPI Sulianti Saroso menjadi 27 orang.
Juru Bicara Penanganan Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, mengumumkan delapan orang tambahan yakni :
Pegawai dan Pengunjung RSPI Sulianti Saroso Kenakan Masker
1. Pasien dengan kode 20, perempuan berusia 70 tahun, WNI ini bagian dari tracing sub cluster Jakarta;
2. Pasien kode 21, perempuan berusia 47 tahun, WNI bagian dari tracing sub cluster Jakarta;
3. Pasien kode 22, perempuan berusia 36 tahun, WNI imported base;
4. Pasien kode 23, perempuan berusia 73 tahun, WNI imported base;
“Untuk kondisi pasien kode 23 sedang menggunakan ventilator karena faktor hemoglobin cukup banyak, kondisi stabil,” kata Yuri.
5. Pasien kode 24, laki-laki berusia 46 tahun, WNI imported base;
6. Pasien kode 25, perempuan berusia 53 tahun, WNA imported base kondisi stabil;
7. Pasien kode 26, laki-laki berusia 46 tahun, WNA imported base kondisi stabil;
8. Pasien kode 27, laki-laki berusia 33 tahun, WNI kondisi stabil.
“Kami menduga lokal transmission yang sedang kami tracing di luar cluster yang disebutkan. Fasilitas Litbankes tidak ada masalah kemarin kami. Jadi bukan menjadi masalah bagi kami dalam pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya. (*/Tub)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro , Senin (9/3/2020).
Andi menjelaskan, ketentuan dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.
“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.
Permohonan KPCDI yang teregister dengan nomor perkara 7P/HUM/2020 itu diputus pada 27 Februari 2020. Majelis hakim agung yang menyidangkan permohonan itu adalah Agung Supandi selaku ketua, serta Yosran dan Yodi Martono masing-masing sebagai anggota.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (*/Ag)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk posko yang berfungsi sebagai pusat pemantauan, pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di ibu kota.
Selain itu, Pemprov juga akan membentuk Tim Tanggap Virus Corona.
“Nanti akan ada poskonya, Senin besok akan diumumkan lengkapnya. Yang jelas ini akan menjadi rujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan COVID-19, sebagai pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” kata Anies di Markas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Ahad (1/3).
Selain itu, kata Anies, pihaknya juga akan membentuk Tim Tanggap Virus Corona yang nantinya terdiri atas semua unsur. Anies mengatakan, tim tersebut tidak hanya diisi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, tapi juga unsur pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Jakarta.
“Pimpinannya adalah Asisten Kesra yang akan menentukan ketua tim. Dan tim ini nanti mempunyai pos khusus dan semua komunikasi terkait dengan COVID-19, ya lewat ini,” ujarnya.
Kolaborasi ini, ujar Anies, dilakukan agar dapat bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Jakarta yang merupakan pintu gerbang Indonesia. “Mengapa kita bergerak cepat dalam antisipasi, karena Jakarta adalah pintu gerbang Indonesia, kedatangan orang, interaksi dunia internasional porsi terbesarnya ada di Jakarta. Selain ada provinsi lain yang memiliki kunjungan besar. Umumnya wisata. Kemudian Jakarta termasuk bisnis,” kata Anies.
Semua ini dilakukan dengan harapan masyarakat merasa tenang dan pemerintah daerah bergerak responsif. Dia mengajak masyarakat tidak perlu panik dan berlebihan dalam merespons.
“Berkegiatan seperti biasa dan jangan menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya, namun tetap dalam kondisi bersiaga. Kemudian sering mengecek sebelum menyebarkan kabar dan rujuk kepada kami bila membutuhkan bantuan,” ungkapnya.
Apabila mencurigai ada kasus yang serupa dengan gejala COVID-19, bisa hubungi 112 dan seluruh sarana kesehatan di Pemprov DKI termasuk personalianya akan siap merespon cepat. “Biasakan juga cuci tangan sebagai pencegahan paling baik dan bila sedang batuk atau flu maka pakai masker,”sarannya.(*/Tub)
BOGOR – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor mencatat peningkatan signifikan jumlah penderita kanker yang menjalani rawat jalan di tempat itu pada 2020 dibandingkan dengan pada 2019.
Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir, di Balai Kota Bogor, Jumat (21/2/2020), mengatakan penderita kanker yang menjalani rawat jalan di RSUD Kota Bogor pada 2019 tercatat 1.840 pasien, sedangkan selama awal 2020, atau sampai dengan 6 Februari sudah tercatat 717 pasien.
Penderita kanker yang menjalani kemoterapi di RSUD Kota Bogor juga mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data di RSUD Kota Bogor, pada 2019 pasien kanker yang menjalani kemoterapi 650 orang, sedangkan selama Januari hingga Februari 2020 mencapai 210 pasien.
“RSUD sekarang sudah bisa melayani kemoterapi. Ke depan, kami akan membantu Pemerintah Kota Bogor untuk membangun pusat kemoterapi,” katanya.
Ilham menambahkan untuk pasien penderita kanker yang menjalani rawat inap di RSUD Kota Bogor pada 2019 tercatat 287 pasien, sedangkan pada Januari 2020 tujuh pasien.
“Para penderita kanker yang berobat ke RSUD Kota Bogor, umumnya adalah penderita kanker payudara,” katanya.
Namun, Ilham tidak merinci pasien penderita kanker yang berobat ke RSUD setempat apakah semua dari Kota Bogor atau ada juga dari Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Ilham mengatakan pasien yang berobat di RSUD Kota Bogor secara umum untuk semua penyakit, 60 persen dari Kota Bogor dan 40 persen Kabupaten Bogor.(*/Iw)
JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan masyarakat agar menjaga kebersihan dan hidup sehat. Hal ini untuk mengantisipasi menyebar berbagai virus terutama virus corona.
Ketua Umum IDI dr Daeng M Faqih memuji umat muslim yang selalu membersihkan tangan minimal lima kali dengan berwudhu. Bahkan dirinya mengaitkan karena sering berwudhu segala jenis virus tidak gampang masuk.
“Mungkin ya mungkin, kalau digabungkan dengan keagamaan enggak gampang menular di kita, karena kita sering mensucikan diri,” kata Daeng dalam diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Tak hanya itu, kata Daeng, masyarakat juga perlu memperhatikan dan menjaga daya tahan tubuh. Sebab jika daya tahan tubuh melemah, virus apapun bisa menghinggap ditubuh.
“Yang terakhir memang menjaga daya tahan tubuh kita, karena memang kasusnya yang terkena orang-orang yang sudah tua yang memiliki penyakit penyerba yang memungkinkan orang tersebut daya tahan tubuhnya menurun,” ungkapnya.(*/Nia)
CIREBON – Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) mulai mewabah di Kabupaten Cirebon. Memasuki minggu kelima tahun 2020 ini, sudah ada korban meninggal.
Data di Dinas Kesehatan setempat, Senin 10 Februari 2020, dari 77 penderita, dua diantaranya meninggal dunia. Masing-masing penderita DBD di Desa/ Kecamatan Plumbon dan Pamengkang, Mundu.
Selain dua kecamatan tadi, ada lima kecamatan yang tingkat keganasan penyakit tersebut tinggi. Antaranya Susukan Lebak, Pesaleman, Sindanglaut, Babakan dan Greged.
“Kita minta masyarakat mewaspadai gejala peningkatan penyakit DBD di awal tahun ini. Dari catatan sampai minggu kelima, wilayah timur paling rawan,” tutur Kepala Dinkes, Hj Enny Suhaeni.
Dari laporan di tiap kecamatan, Dinkes menemukan tingkat serangan DBD dikaitkan dengan kelompok umur. Jumlahnya relatif berimbang antara penderita berusia 15 hingga 45 tahun, dengan yang usia anak-anak 5 sampai 14 tahun.
“Dari semua korban, perbandingan penderita dewasa lebih tinggi mencapai 45 persen. Sedang anak-anak di kisaran 35 persen. Tapi secara umum relatif berimbang,” tuturnya.Meski tengah menunjukkan gelagat meningkat, namun bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, ada penurunan. Di minggu yang sama atau pertengahan Februari tahun lalu penderita DBD mencapai 89 kasus.
“Tahun ini ada penurunan cukup signifikan. Minggu kelima atau pertengahan Februari tahun ini lebih rendah, 77 kasus,” tutur Enny.
Menghadapi fenomena peningkatan DBD, Dinkes mulai memaksimalkan langkah pencegahan dan penanganan. Sesuai pedoman badan kesehatan dunia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap penyebab epidemologi itu.
Berikutnya, melakukan aksi pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menguras, menutup dan mengubur (3M).
Jika di sebuah daerah terdeteksi ada penyebaran nyamuk aedes aegypti sebagai pembawa virus DBD, Dinkes melakukan penyemprotan fogging dan obat abate.”Kita sudah sampaikan ke tiap puskesmas untuk antisipasi mulai meningkatnya DBD,”ungkapnya.(*/Nang)
PASURUAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengobatan alternatif yang dilakukan Ningsih Tinampi di Gang Lambau, Dusun Lebaksari, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang (5/2/2020). Hasilnya IDI memberikan catatan khusus yang harus segera diperbaiki oleh Ningsih Tinampi dalam mengobati pasiennya. Diantaranya pasien yang menderita diagnosa penyakit medis sebaiknya diobati di rumah sakit atau puskesmas terdekat.
“Inspeksi mendadak atau sidak terhadap rumah sekaligus tempat pengobatan Ningsih Tinampi di Gang Lambau, Dusun Lebaksari, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dilakukan IDI Kabupaten Pasuruan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat,” kata Ketua IDI Kabupaten Pasuruan dr Sujarwo.
Dalam aduannya, kata dia, masyarakat menyebut pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ningsih Tinampi tak lazim dengan tarif yang selangit. Dalam sidak ini juga dilibatkan Dinas Kesehatan, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Menurut dia, petugas memantau langsung proses pengobatan alternatif yang dilakukan Ningsih mulai proses pengobatan yang dilakukan mantan pekerja katering itu di ruang utama rumahnya yang telah disulap menjadi ruang praktik pengobatan
“Sedikitnya ada tiga hal yang diminta petugas segera diperbaiki oleh Ningsih, yakni proses antrean pasien yang terlalu lama, kebersihan lingkungan yang kurang terjaga, serta penyajian makanan dan minuman bagi pasien yang dinilai kurang sehat,” timpalnya.
Sedangkan terkait pelayanan metode pengobatan terhadap pasien, lanjut dia, tidak ada hubungan dengan ilmu kedokteran. Untuk itu Dinas Kesehatan Pemkab Pasuruan masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait lain.
Sementara Ketua LPK Jatim Said Utomo yang ikut dalam sidak ini memberikan koreksi pada Ningsih Tinampi mulai dari pra pelayanan, pasien dan pasca pelayanan dimana masih menggunakan konvesional.
Hingga saat ini setiap hari rumah Ningsih Tinampi disesaki ratusan orang tak hanya dari Jawa Timur. Pasien dengan berbagai jenis penyakit juga berasal dari luar pulau yang ingin berobat melalui pengobatan alternatif.(*/Gio)
BANYUMAS – Ratusan orang yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Kamis (6/2/2020) siang, menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Aturan itu dinilai bertentangan dengan kerja apoteker karena memasukkan kefarmasian dalam kategori pelayanan nonmedik.
Aksi yang digelar di halaman kantor DPC IAI Kabupaten Banyumas ini dijaga ketat aparat Polres dan personel Kodim. Dalam aksinya mereka mengenakan pita hitam di tangan kiri sebagai simbol berkabungnya atas diterbitkannya Permenkes tersebut.
Dalam Pasal 10 Permenkes No 3 Tahun 2020 disebutkan, tenaga nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry, pengolahan makanan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Para apoteker menuntut adanya revisi dalam Permenkes tersebut dan memasukan tenaga farmasi atau apoteker menjadi tenaga medik.
“Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan lain yang ada di atasnya,” kata Ketua DPC AIA Banyumas, Hafid Nasrudin, Kamis (6/2/2020).
Aksi damai juga sebagai konsolidasi semua apoteker di Banyumas yang berjumlah 700 orang untuk melakukan aksi serupa secara nasional di Kota Solo pada 8 dan 9 Februari pada Sabtu-Minggu mendatang.(*/D Tom)
JAKARTA – Di tengah riuh desakan untuk membentuk Pansus DPR terkait kasus Jiwasraya, Fraksi PKS DPRRI mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, PKS menilai pemerintan telah mendzalimi rakyat, karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR, untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3 mandiri.
Demikian ditegaskan Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati, usai Rapat Paripurna pembukaan masa sidang 2020, Senin (13/1/2020). Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR dengan interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS Ansory Siregar yang menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ada beberapa point isi dari interupsi tersebut, demikian Mufida memaparkan “Pak Ansory sudah menyampaikan keprihatinan PKS, karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat,” tutur Mufida.
Dijelaskan Mufida, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Dan, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial. “Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” lanjut Mufida.
Karena itu, jelas Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
“Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019,” tegas Mufida.
Mufida menjelaskan lebih lanjut isi interupsi, pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.
Mufida menambahkan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR. “DPR RI telah kehilangan marwah tegas Mufida. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3),” tandas Mufida.(*/El)
JAKARTA – Semangat hidup sehat dan melawan diabetes juga disuarakan oleh komunitas generasi muda, Sobat Diabet.
“Saat ini, jumlah diabetesi terus mengalami peningkatan, dan pola serta karakteristik penderitanya pun kini telah berubah. Apabila dulu diabetes identik dengan penyakit orang tua, kini diabetes semakin sering ditemui pada orang dengan usia lebih muda,” kata dr. Rudy Kurniawan, pendiri komunitas Sobat Diabet, Jakarta, Selasa, (07/01/2020).
Secara global, data WHO menunjukkan jumlah penyandang diabetes pada usia di atas 18 tahun terus meningkat dari 4,7 persen menjadi 8,5 persen.
Sementara itu merujuk kepada data riset kesehatan dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, secara nasional prevalensi diabetes pada usia di atas 15 tahun berada di angka 10,9 persen pada tahun 2018.
“Inilah mengapa, berbagai aktivitas yang dijalani banyak berfokus pada upaya preventif dengan cara mengajak generasi muda di Indonesia untuk bisa berpartisipasi aktif mendorong diri sendiri, keluarga, dan sahabat di sekitar untuk bersama-sama hidup sehat agar terhindar dari diabetes,” jelas dr. Rudy Kurniawan, pendiri komunitas Sobat Diabet.(*/Ni)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro