JAKARTA – Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi kepala daerah yang paling populer untuk menjadi capres 2024 versi survei Indo Barometer.
Anies menempati peringkat pertama dengan skor 91,7%.
“Anies Baswedan 91,7%. Anies sangat dikenal, Ridwan Kamil (Gubernur Jabar) 65,8% dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) cukup dikenal. Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya) 49,9% dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) 47,8%, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel) 10,7% kurang dikenal di bawah 50%,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Qodari menjelaskan, Anies diuntungkan karena jabatannya yang mendapat sorotan paling besar ketimbang kepala daerah lainnya. Apalagi, Jakarta merupakan ibu kota negara.Karena sering tampil di muncul di pemberitaan, istilah gubernur rasa presiden kemudian disematkan pendukungnya kepada Anies.
“Dari sinilah antara lain timbul istilah gubernur DKI Jakarta adalah gubernur rasa presiden,” kata Qodari.
Survei dilakukan pada 9 Januari 2020 sampai 15 Januari 2020. Sampel dari survei ini berjumlah 1.200 responden dari 34 provinsi. Margin of error survei sebesar 2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling. Teknik pengumpulan data wawancara dan tatap muka responden menggunakan kuesioner.(*/Tya)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta berencana melakukan pemilihan Wagub DKI Jakarta secara tertutup dengan cara setiap anggota DPRD menuliskan nama calon wagub dalam secarik kertas. Pengamat politik pun menilai tata tertib pemilihan Wagub itu telah mengabaikan aspirasi publik.
Pengamat politik, Ubedilah Badrun mengatakan, pemilihan Wagub DKI Jakarta oleh DPRD, baik tertutup maupun terbuka sangat rawan terjadi politik uang karena tidak melibatkan pihak ketiga yang mengawasi jalanya pemilihan. KPK, PPATK, Panwas pemilihan, atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) tidak dilibatkan mengawasi anggota DPRD sepanjang masa pemilihan wagub.
“Jika pengawasan pemilihan wagub tidak ada, ini berpotensi atau berpeluang besar terjadinya politik uang. Lalu, DPRD DKI dalam hal ini dalam membuat tata tertib pemilihan wagub telah mengabaikan aspirasi publik,” kata Ubedillah , Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya, DPRD DKI dianggap telah mengabaikan aspirasi warga Jakarta yang menghendaki adanya uji publik cawagub. Uji publik ini bermanfaat selain untuk mengetahui gagasan cawagub dan menguji integritas cawagub, juga sebagai upaya menangkap spirit substantif demokrasi karena cawagub sebelumnya dipilih langsung oleh warga Jakarta.
“DPRD DKI Jakarta juga telah mengabaikan aspirasi warga Jakarta yang menghendaki adanya pengawasan dalam pemilihan calon wakil gubernur. Pengawasan ini penting dilakukan agar DPRD terhindar dari politik uang, yang akan merontokan kepercayaan publik pada anggota DPRD,” tuturnya.
Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studues (CESPELS) pun mengingatkan, pada kedua cawagub DKI Jakarta harus melepaskan jabatan dari struktur partai dan kekuasaan lain yang melekat, termasuk jabatan anggota DPR RI yang dimiliki Ahmad Riza Patria. Itu penting dilakukan untuk menghindari semacam conflict of interest dalam pemilihan cawagub DKI Jakarta.
“Jadi begitu kedua calon resmi memasuki tahapan pemilihan di paripurna DPRD DKI Jakarta maka saat itu pula seluruh jabatan politis yang melekat pada kedua cawagub harus dilepaskan,” tandasnya.(*/Tub)
JAKARTA – Partai Golkar siap menerima masukan dari Dewan Pers dan asosiasi pers lainnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam RUU itu sejumlah pihak keberatan dengan dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Partai Golkar tidak melihat adanya semangat pembatasan pers di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Partai Golkar justru melihat adanya penguatan,” ujar Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020).
Menurut Ketua Komisi I DPR RI itu, pada rencana revisi pasal 18 ayat 1, UU Pers No 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalang-halangi kemerdekaan pers akan dikenakan sanksi, dengan jumlah yang lebih besar daripada sebelumnya. Tapi ia mempersilakan Dewan Pers untuk menyampaikan keberatannya terkait rencana pasal pers di dalam RUU sapu jagad tersebut.
“Partai Golkar juga berpandangan tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat membatasi kebebasan pers,” tambahnya.
Sebab, lanjut Meutya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, sesungguhnya disebutkan pemerintah dapat mengeluarkan PP hanya dalam mengatur besaran denda dan bentuk sanksi administratif. Khususnya, yang ada di pasal 18 ayat 3 UU Pers, yang merujuk pasal 9, yaitu pers harus berbadan hukum di Indonesia.
“Bagi Partai Golkar semangat ini justru penguatan terhadap pers di dalam negeri,” tegas Meutya.
Selain itu, kata Meutya, poin pasal 18 ayat 3 UU Pers pada Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalihkan pelanggaran oleh perusahaan pers dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif. Partai Golkar berpandangan, hal itu justru lebih melindungi perusahaan pers sekaligus bentuk keberpihakan terhadap pers.
Karena itu, Meutya meminta Dewan Pers serta asosiasi lembaga pers dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Partai Golkar meyakini pers harus ditinggikan perannya sebagai pilar demokrasi. “Meski demikian, pers tidak boleh anti kritik dan perbaikan,” pintanya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan pihaknya menolak pasal-pasal pada Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi mengekang kebebasan pers, seperti pada orde baru silam. Maka secara tegas menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers.
“Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi admintstratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12,” tegas Imam Wahyudi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Imam, Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sementara untuk Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang Wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.
Padahal, kata Imam, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebobasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regutatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. “Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers,” ungkapnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung usul Ketua Kompolnas Mahfud MD agar Polsek dibebaskan dari menangani perkara. Usul Menko Polhukam itu dinilai sebuah pemikiran maju.
“Kami melihat, pemikiran Pak Mahfud sangat strategis. Tentu wacana ini perlu dibahas bersama antara Polri dan Kompolnas demi Polri yang semakin baik,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, di sejumlah neegara maju seperti Jepang dan Singapura, Polsek sudah tidak menangani perkara lagi. Tapi mengedepankan penyuluhan dan pembinaan harkamtibmas. Kebijakan itu terbukti dapat menurunkan tingkat kriminalitas.
Edi memberi contoh di Jepang ada kantor polisi bernama Koban atau Chuzazo. Koban ini lebih kecil dari Polsek yang ada di Indonesia. Peranan Koban lebih banyak pada fungsi pembinaan harkamtibmas dan pencegahaan. Begitu juga di Singapura terdapat kantor polisi kecil bernama Neighborhood Police Centre.
Dia menilai jika wacana ini diterapkan, Polri tentu saja harus merubah struktur dan HTCK yang ada di tingkat Polres dan Polsek. “Kita setuju dengan pemikiran staf ahli Kapolri Irjen Fadil Imran bahwa Polres dibuat bukan berdasarkan struktur Pemda, tapi berdasarkan beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayahnya selama ini,” bebernya.
Kemudian, pihaknya mengusulkan agar Polsek dibreakdown lagi menjadi beberapa subsektor, seperti kantor Koban yang ada di jepang. “Kami berpendapat, gagasan Menko Polhukam ini bagus, tapi membutuhkan waktu dan kajian serta perencanaan yang lebih matang, mengingat wacana ini memerlukan anggaran dan SDM yang memadai,” kata doktor ilmu hukum ini.
Edi melihat kunci keberhasilan pemolisian model ini adalah bagian dari transformasi organisasi, penyelesaian problem solving yang selama ini dihadapi Polri. Pakar hukum kepolisian dan pengajar pada pendidikan Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, polisi diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Bareslrim Polri.
“Ukuran penanganan kasus biasanya dilihat dari tingkat kesulitan dalam menangani kasus. Jika perkaranya dinilai sulit, maka perkaranya ditangani Polda hingga Bareskrim Polri,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti kepala daerah terkait besaran dana yang masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencapai lebih kurang Rp220 triliun.
“Di November dan Oktober 2019 yang lalu, uang yang berada di bank-bank daerah di mana APBD itu disimpan masih di angka Rp220 triliun, sehingga tidak memengaruhi ekonomi daerah. Disimpan di bank itu ada Rp220 triliun. Gede banget angka ini,” ujarnya dalam acara Rakornas Investasi 2020 di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Jokowi mengatakan, penyerapan anggaran pada Desember 2019 akhir memang cenderung meningkat, hanya menyisakan anggaran dengan kisaran angka Rp110 triliun. Namun, angka tersebut dinilainya masih sangat besar. Padahal, apabila penyerapan anggaran dilakukan secara maksimal di daerah, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau itu bisa digunakan dan beredar di masyarakat, ini akan memengaruhi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah itu. Bupati, wali kota, dan gubernur harus sadar mengenai ini. Jangan sampai dinas keuangannya menyimpan uang di bank sebanyak ini. Jangan ulangi lagi di tahun 2020!” tegas Jokowi.
Pemerintah pusat merealisasikan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang tumbuh 5 persen secara year-on-year (yoy) dari pertumbuhan penyaluran pada tahun sebelumnya yang hanya 2,5 persen. Presiden berharap agar dana yang telah ditransfer ke daerah tersebut dapat digunakan secara maksimal sehingga ikut meningkatkan ekonomi nasional.
“Uang yang beredar di masyarakat ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah, kabupaten/kota, provinsi, maupun negara kita,” kata Jokowi.
Dalam acara Rakornas Investasi 2020, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Idham Azis, beserta para kepala daerah yang terdiri atas gubernur hingga wali kota.(*/Adyt)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta agar pemerintah segera menarik kembali draf dan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja, karena banyaknya kesalahan pengetikan yang diakui pemerintah.
“Ya namanya juga manusia (bisa salah ketik), tapi bisa jadi pemahaman terhadap tata kelola kenegaraan secara keseluruhan itu ada yang belum bisa kita menjalankan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Muzani menjelaskan, negara ini sudah menetapkan demokrasi sebagai sebuah cara untuk membagi kekuasaan, karena demokrasi adalah distribusi kekuasaan sekaligus memegang fungsi check and balances penyelenggara kekuasaan.
Sehingga, keinginan pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi yang diharapkan memberikan kesejahteraan rakyat ini, tidak boleh mengabaikan demokrasi.
“Itu adalah bentuk nyata bagi cara kita bahwa demokrasi adalah jalan yang kita pilih dan pemimpin yang yang dihasilkan dalam proses demokrasi ini bisa melahirkan kesejahteraan,” tegasnya.
“Nah, yang sekarang dikritisi kawan-kawan, adalah kekhawatiran adanya itu. Bahwa kekhwatiran, bahwa Demorkasi bisa terganggu oleh kehendak ingin menciptakan keadilan. Oleh kehendak menciptakan bertumbuhan ekonomi. Dan ya Investasi dan sebagainya,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Gerindra ini menegaskan, bahwa pihaknya merasa perlu mengingatkan bahwa cara pikiran seperti itu harus diperbaiki oleh pemerintah karena, tidak sesuai dengan semangat dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan bersama sejak reformasi.
“Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini,” ucapnya.
Karena itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR ini meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki apa yang diakui salah ketik selama ini. Dan pemerintah perlu menarik kembali draf dan NA yang sudah dikirim ke DPR untuk diperbaiki dan diserahkan kembali yang sudah disempurnakan.
“Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru,”katanya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mencermati dinamika pembuatan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. KIP memberikan sejumlah catatan penting yang perlu dikemukakan sebagai saran dan masukan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan dan pembahasan program atau produk kebijakan publik. Termasuk alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.
Menurut dia, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pasal 11 tentang Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menyebut setiap Badan Publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya: informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik. Salah satunya adalah daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan (Ayat 1 huruf f angka 1).
“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa 18 Februari 2020. (Baca juga: Perumusan Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: Masih Bisa Diperbaiki di DPR)
KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.
“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” paparnya.(*/El)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur yang terdapat di dalam tatib anggota dewan DPRD untuk periode 2019-2024.
Tatib tersebut disahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra M. Taufik menjelaskan tatib tersebut terdiri dari 30 Pasal. Di dalamnya berisi beberapa aturan, di antaranya adalah aturan voting tertutup untuk pemilihan wagub, dan fit and proper test.
“Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan,” ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
“Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu,” tambah Zita.
Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.
Baca Juga : Api Hanguskan 3 Rumah Petak, tapi Tidak Membakar Alquran Ini
Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.
“Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon,” tandasnya.(*/Nia)
JAKARTA – Dewan Pers merasa aneh ketika pemerintah pusat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Omnibus Law tanpa melibatkan insan pers sama sekali dalam pengerjaannya.
Hingga saat ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya juga mengaku pihaknya belum diundang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggodok revisi itu.
“Tapi karena kami tidak pernah merasa dilibatkan prodaknya, kami bertanya-tanya kapan dibahas, dengan siapa dibahas sehingga muncul seperti itu,” ucap Agung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Adapun Ketua AJI Abdul Manan menilai penggarapan revisi UU Pers yang terdapat di dalam Omnibus Law merupakan catat administratif karena pemerintah sama sekali tak melibatkan insan pers.
“Membuat kita jadi bertanya-tanya soal apa motif pemerintah ini dengan cara bersembunyi-sembunyi. Kan hanya orang mau merampok dan melalukan kejahatan melakukan sembunyi-sembunyi,” timpal Abdul.
Seperti diketahui, Dewan Pers menolak keras dengan adanya revisi dua pasal pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 11 yang mengatur penanaman modal asing ke perusahaan pers, dan 18 soal denda Rp2 miliar bagi perusahaan pers yang melanggar aturan.(*/Adyt)
JAKARTA – Perubahan pasal di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diminta tidak mengekang kebebasan pers. Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pers perlu diperkuat dan dijaga oleh semua pihak.
“Kami mengimbau Pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi,” ujarnya, Senin (17/2/2020).
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegredasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers. “Di lain pihak, pers juga harus terus menjaga netralitas dan profesionalitas demi kualitas produk pers yang mampu merekatkan masyarakat Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pers merupakan instrumen penting bagi demokrasi Indonesia, khususnya sebagai jembatan penghubung publik dengan berbagai instansi pemerintahan. Sebagai konsekuensi peran penting tersebut, kata dia, perusahaan pers dan kantor berita harus menjaga profesionalitasnya.
“Selain itu, pers yang menjadi perekat publik juga harus bekerja sesuai nilai dan norma yang ada di masyarakat,” katanya.
Sekadar diketahui sebelumnya, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 12.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro