JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti kepala daerah terkait besaran dana yang masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencapai lebih kurang Rp220 triliun.
“Di November dan Oktober 2019 yang lalu, uang yang berada di bank-bank daerah di mana APBD itu disimpan masih di angka Rp220 triliun, sehingga tidak memengaruhi ekonomi daerah. Disimpan di bank itu ada Rp220 triliun. Gede banget angka ini,” ujarnya dalam acara Rakornas Investasi 2020 di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Jokowi mengatakan, penyerapan anggaran pada Desember 2019 akhir memang cenderung meningkat, hanya menyisakan anggaran dengan kisaran angka Rp110 triliun. Namun, angka tersebut dinilainya masih sangat besar. Padahal, apabila penyerapan anggaran dilakukan secara maksimal di daerah, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau itu bisa digunakan dan beredar di masyarakat, ini akan memengaruhi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah itu. Bupati, wali kota, dan gubernur harus sadar mengenai ini. Jangan sampai dinas keuangannya menyimpan uang di bank sebanyak ini. Jangan ulangi lagi di tahun 2020!” tegas Jokowi.
Pemerintah pusat merealisasikan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang tumbuh 5 persen secara year-on-year (yoy) dari pertumbuhan penyaluran pada tahun sebelumnya yang hanya 2,5 persen. Presiden berharap agar dana yang telah ditransfer ke daerah tersebut dapat digunakan secara maksimal sehingga ikut meningkatkan ekonomi nasional.
“Uang yang beredar di masyarakat ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah, kabupaten/kota, provinsi, maupun negara kita,” kata Jokowi.
Dalam acara Rakornas Investasi 2020, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Idham Azis, beserta para kepala daerah yang terdiri atas gubernur hingga wali kota.(*/Adyt)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta agar pemerintah segera menarik kembali draf dan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja, karena banyaknya kesalahan pengetikan yang diakui pemerintah.
“Ya namanya juga manusia (bisa salah ketik), tapi bisa jadi pemahaman terhadap tata kelola kenegaraan secara keseluruhan itu ada yang belum bisa kita menjalankan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Muzani menjelaskan, negara ini sudah menetapkan demokrasi sebagai sebuah cara untuk membagi kekuasaan, karena demokrasi adalah distribusi kekuasaan sekaligus memegang fungsi check and balances penyelenggara kekuasaan.
Sehingga, keinginan pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi yang diharapkan memberikan kesejahteraan rakyat ini, tidak boleh mengabaikan demokrasi.
“Itu adalah bentuk nyata bagi cara kita bahwa demokrasi adalah jalan yang kita pilih dan pemimpin yang yang dihasilkan dalam proses demokrasi ini bisa melahirkan kesejahteraan,” tegasnya.
“Nah, yang sekarang dikritisi kawan-kawan, adalah kekhawatiran adanya itu. Bahwa kekhwatiran, bahwa Demorkasi bisa terganggu oleh kehendak ingin menciptakan keadilan. Oleh kehendak menciptakan bertumbuhan ekonomi. Dan ya Investasi dan sebagainya,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Gerindra ini menegaskan, bahwa pihaknya merasa perlu mengingatkan bahwa cara pikiran seperti itu harus diperbaiki oleh pemerintah karena, tidak sesuai dengan semangat dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan bersama sejak reformasi.
“Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini,” ucapnya.
Karena itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR ini meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki apa yang diakui salah ketik selama ini. Dan pemerintah perlu menarik kembali draf dan NA yang sudah dikirim ke DPR untuk diperbaiki dan diserahkan kembali yang sudah disempurnakan.
“Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru,”katanya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mencermati dinamika pembuatan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. KIP memberikan sejumlah catatan penting yang perlu dikemukakan sebagai saran dan masukan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan dan pembahasan program atau produk kebijakan publik. Termasuk alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.
Menurut dia, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pasal 11 tentang Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menyebut setiap Badan Publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya: informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik. Salah satunya adalah daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan (Ayat 1 huruf f angka 1).
“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa 18 Februari 2020. (Baca juga: Perumusan Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: Masih Bisa Diperbaiki di DPR)
KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.
“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” paparnya.(*/El)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur yang terdapat di dalam tatib anggota dewan DPRD untuk periode 2019-2024.
Tatib tersebut disahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra M. Taufik menjelaskan tatib tersebut terdiri dari 30 Pasal. Di dalamnya berisi beberapa aturan, di antaranya adalah aturan voting tertutup untuk pemilihan wagub, dan fit and proper test.
“Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan,” ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
“Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu,” tambah Zita.
Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.
Baca Juga : Api Hanguskan 3 Rumah Petak, tapi Tidak Membakar Alquran Ini
Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.
“Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon,” tandasnya.(*/Nia)
JAKARTA – Dewan Pers merasa aneh ketika pemerintah pusat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Omnibus Law tanpa melibatkan insan pers sama sekali dalam pengerjaannya.
Hingga saat ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya juga mengaku pihaknya belum diundang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggodok revisi itu.
“Tapi karena kami tidak pernah merasa dilibatkan prodaknya, kami bertanya-tanya kapan dibahas, dengan siapa dibahas sehingga muncul seperti itu,” ucap Agung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Adapun Ketua AJI Abdul Manan menilai penggarapan revisi UU Pers yang terdapat di dalam Omnibus Law merupakan catat administratif karena pemerintah sama sekali tak melibatkan insan pers.
“Membuat kita jadi bertanya-tanya soal apa motif pemerintah ini dengan cara bersembunyi-sembunyi. Kan hanya orang mau merampok dan melalukan kejahatan melakukan sembunyi-sembunyi,” timpal Abdul.
Seperti diketahui, Dewan Pers menolak keras dengan adanya revisi dua pasal pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 11 yang mengatur penanaman modal asing ke perusahaan pers, dan 18 soal denda Rp2 miliar bagi perusahaan pers yang melanggar aturan.(*/Adyt)
JAKARTA – Perubahan pasal di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diminta tidak mengekang kebebasan pers. Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pers perlu diperkuat dan dijaga oleh semua pihak.
“Kami mengimbau Pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi,” ujarnya, Senin (17/2/2020).
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegredasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers. “Di lain pihak, pers juga harus terus menjaga netralitas dan profesionalitas demi kualitas produk pers yang mampu merekatkan masyarakat Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pers merupakan instrumen penting bagi demokrasi Indonesia, khususnya sebagai jembatan penghubung publik dengan berbagai instansi pemerintahan. Sebagai konsekuensi peran penting tersebut, kata dia, perusahaan pers dan kantor berita harus menjaga profesionalitasnya.
“Selain itu, pers yang menjadi perekat publik juga harus bekerja sesuai nilai dan norma yang ada di masyarakat,” katanya.
Sekadar diketahui sebelumnya, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 12.(*/Joh)
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengungkapkan pihaknya bakal menggelar program Mubaligh bersertifikat pada tahun ini. Dia menegaskan program ini bukan suatu hal yang memaksa para mubaligh untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Fachrul juga mengungkapkan program ini sudah diputuskan pada rapat kabinet beberapa waktu lalu di bawah pimpinan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin untuk bisa dilaksanakan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan saya kira dalam beberapa bulan ke depan ini bisa dilaksanakan. Kembali saya garis bawahi, bagi yang mau, bagi yang enggak, enggak masalah,” kata Fachrul, dalam jumpa pers, di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor menambahkan, dalam program ini nantinya Kemenag akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada para mubaligh yang bersedia mengikuti program ini untuk mendapatkan sertifikat.
Menurut Tarmizi, program ini bukanlah sertifikasi mubaligh. Bimtek itu nantinya terkait pemahaman wawasan kebangsaan dari para mubaligh itu sendiri. “Sertifikasi ada UU nya, ada lembaganya. Ini namanya Bimtek, (ada) peningkatan kompetensi mubaligh, terutama di bidang wawasan kebangsaan.
Nanti setelah mereka Bimtek, mereka dikasihkan sertifikat. Jadi bukan sertifikasi mubaligh, tapi mubaligh bersertifikat,” tegas Tarmizi.
Dalam program ini, kata Tarmizi, pihaknya telah menyediakan kuota sebanyak 100 mubaligh per provinsinya. Diharapkan, program ini sudah mulai berjalan sebelum masuknya Bulan Suci Ramadan. “Saya ingin secepatnya. Paling-paling sebelum Ramadan sudah terlaksana,” jelasnya.
Sebab menurutnya para mubaligh sangat perlu untuk mendapatkan pemahaman terkait wawasan kebangsaan. Sehingga, tidak hanya paham di bidang agama, tapi juga secara aturan perundang-undangan juga para mubaligh mengetahuinya.
“Semua ustaz paham dengan zakat, tapi tentang kenegaraan kan mereka tau gak keterkaitan dengan Undang-Undangnya. Nah seperti itulah contohnya,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindak pertambangan tanpa izin atau ilegal di seluruh Indonesia. Satgas tersebut terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Hal itu disampaikan Ma’ruf usai rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Wakapolri Komjen Gatot Eddy, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
“Kemudian pembentukan tim terpadu, atau satgas yang melibatkan TNI-Polri dalam penegakan hukumnya. Kemudian penguatan peraturan perundang-undangan yang terkait,” kata Ma’ruf di rumah dinasnya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Nantinya akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan digunakan untuk percepatan dan penguatan koordinasi untuk penutupan tambang ilegal.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai akibat kerusakan lahan yang ditimbulkan oleh pertambangan, seperti longsor serta peredaran bahan-bahan kimia di tengah masyarakat.
“Yang kita bahas masalah dampak akibat terjadinya kerusakan-kerusakan lahan pasca-tambang, longsor dan bencana. Kemudian juga akibat merkuri, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang cacat, lahir cacat. Ini semua kemudian menjadi apa yang harus kita atasi, kita hadapi,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian LHK, lahan tambang tanpa izin di seluruh Indonesia sebanyak 8.683 titik, dengan luas 146.545 hektare per April 2017.(*/Nia)
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan ditetapkannya Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung. Di mana 5 tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
“Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Pemeriksaan skandal Jiwasraya dan ASABRI harus diusut tuntas sesegera mungkin.
Termasuk mengumumkan hasil penggeledehan yang dilakukan di berbagai tempat beberapa waktu lalu.
Siapapun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Mantan Ketua DPR RI itu menuturkan, dari taksiran sementara Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi sekira Rp17 triliun.
Sedangkan dugaan korupsi di ASABRI mencapai Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah, karena masih menunggu hasil akhir audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, langkah Kejaksaan Agung yang telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen dari beberapa perusahaan securitas atau perusahaan pendanaan swasta, termasuk perusahaan-perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro, juga patut diapresiasi.
Benny yang diketahui memiliki 500 perusahaan, bukanlah orang yang kebal terhadap hukum. Selain PT Rimo International TBK dan PT Armadian, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan Benny lainnya yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi tersebut.
“Jika Benny sebagai otak kejahatan sudah ditangkap, Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta atau sucuritas penikmat dana Jiwasraya dan Asabri. Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu,” tuturnya.
Pengungkapan skandal Jiwasraya dan ASABRI, kata Bamsoet, menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan profesionalitas kinerjanya di mata rakyat. Hukum bukanlah milik mereka yang punya uang atau kekuasaan. Hukum adalah milik mereka yang tergores rasa keadilannya.
“Skandal Jiwasraya dan ASABRI sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun agar tak main-main dengan hukum. Memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara mengambil uang rakyat, bukan hanya semata tindakan melawan hukum. Melainkan juga tindakan amoral, menunjukan pelaku dan penikmat kejahatan sudah lagi tak mempunyai hati nurani. Karenanya, ganjaran yang setimpal patut mereka terima,” tandasnya.(*/Tub)
INDRAMAYU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kembali menemukan masalah kala mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.
Dalam kunjungannya, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim menemukan ternyata gedung yang ditempati Bawaslu masih berstatus sewa dan dikhawatirkan masalah nonteknis tersebut dapat mengganggu kinerja anggota Bawaslu.
Apalagi sebelumnya masalah serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Cianjur, Depok dan Sukabumi.
“Bawaslu Kabupaten Indramayu, gedungnya masih kontrak, sehingga ini akan berpengaruh pada kinerja Bawaslu. Tentunya harus mendapat perhatian dari Pemprov dan Bawaslu Jabar,” ucap Abdul Rozak kala mengunjungi KPU Indramayu, (14/2/2020).
Selain itu Abdul Rozak juga berharap, ada perhatian khusus dari Pemprov Jabar dalam distribusi anggaran untuk persiapan Pilkada. Sebab hal ini kata dia, dapat memengaruhi kesiapan KPU, dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Meski menurut Abdul Rozak, sejauh ini kinerja yang ditunjukkan KPU Kabupaten Indramayu sesuai dengan harapan.
“Kami mengapresiasi atas kesiapan KPU, yang sudah melalui tahapannya dengan baik. Serta kami juga mendorng Pemprov Jabar untuk lebih memerhatikan penyelenggaraan ini, terutama masalah anggaran agar berjalan baik dan lancar (Pilkada,-red),” tandasnya. (*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro