JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.
Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting ManikMSP.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.
Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.
Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau beberapa pemerintah daerah meminta warganya menunda mudik saat momen Lebaran tahun ini. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan corona virus disease atau covid-19.
“Kebijakan diam di rumah, work from home, mengurangi perjalanan ke luar kota, physical distancing, dan meniadakan acara kerumunan orang banyak yang sudah dicanangkan oleh Kemendagri ke seluruh pemda. Sebenarnya juga bermakna sama dengan anjuran penundaan untuk mudik massal dalam rangka jelang Lebaran yang sudah mendekat itu,” kata Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Mendagri Tito Kaenavian, kata dia, mengapresiasi langkah dan pendekatan pemda seperti dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengimbau warganya menunda mudik Lebaran.
“Juga Mendagri Tito menilai positif langkah terobosan Gubernur Jateng itu yang membangun komunikasi dan kerja sama dengan provinsi asal mudik, seperti Jabodetabek dan Jabar, untuk sosialisasi gerakan tunda mudik tahun ini. Tentu dalam tingkat implementasi, kita paham juga bahwa upaya tersebut tidak berarti akan mampu mencegah arus mudik secara keseluruhan,” terangnya.
Menurut Kastorius, pemerintah akan melarang acara mudik bareng yang biasanya banyak digelar saat momen hari raya Idul Fitri karena sudah menjadi tradisi di masyarakat.
“Dari data yang kita miliki, bila kita dapat mereduksi secara signifikan jumlah dan frekuensi program mudik bareng maka volume arus mudik dari kota-kota besar seperti Jabodetabek, yang merupakan episentrum persebaran Covid-19, akan dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Ia menerangkan, Kemendagri bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pembatasan secara ketat acara mudik bareng pada tahun ini. Bahkan, imbuh dia, pihaknya sedang mempertimbangkan matang pelarangan mudik bareng sebagai kebijakan.
“Biasanya mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan, baik di saat pemberangkatan, di perjalanan, hingga di ketibaan. Seperti kita tahu, mudik bareng cukup melelahkan dan pastinya mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik drastis ngedrop dan menjadi sasaran empuk serangan Covid-19,” imbuhnya.
Laporan riset WHO telah menunjukkan bahwa penularan Covid-19 sudah bersifat aerosol, yaitu transmisi lewat tumpangan partikel di udara. Secata otomatis mudik bareng, utamanya lewat moda transportasi darat, kereta api yang memakan waktu berjam-jam di perjalanan dengan kondisi sesak penumpang tentu menjadi ground field penularan Covid-19 secara masif.
“Dalam berbagai surat edaran dan juga kunker Mendagri Tito ke empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Selatan sudah mengingatkan para gubernur untuk segera mengambil langkah-langkah detail di lapangan untuk antisipasi mudik jelang Lebaran,” ungkap Kastorius.
Ia menambahkan, rapid test Covid-19 sudah mulai dilakukan di daerah-daerah, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Mendagri pun mengingatkan agar kepala daerah benar-benar mengikuti protokel rapid test secara saksama guna menghindari efek penularan akibat berdesakan di saat tes.
“Mendagri menyatakan bahwa rapid test ini akan otomatis berdampak pada menurunnya mobilitas arus mudik karena mereka yang positif dan masuk kategori ODP dan tentu akan tertunda mobilitasnya karena akan mengikuti program pengawasan atau karantina. Proses ini akan juga menghambat penularan ke desa tujuan mudik,” tutur Kastorius.
Dia menjelaskan, Kemendagri bersama Gugus Tugas Covid-19 dan pemda serta instansi lainnya akan bekerja maksimal dalam mencegah penularan virus corona saat Lebaran tahun ini.
“Ini merupakan pembelajaran penting bagi birokrasi pusat dan daerah untuk menerapkan aneka kebijakan bersifat makro kita implementasikan secara detail dan terkendali hingga di tingkat praksis dan mikro,”pungkasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda tiga tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, usai pandemi Covid-19 atau corona merebak di tanah air.
Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, penundaan tiga tahapan Pilkada Serentak itu tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pemungutan suara pada bulan September nanti.
“Sejauh ini penundaan 3 tahapan pilkada tersebut tak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pemungutan suara. Memang pada saatnya nanti harus ada limitasi waktu,” kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Hanya saja Baidowi mengingatkan, agar pihak-pihak terkait dapat melihat perkembangan Corona di tanah air menjelang Pilkada Serentak 2020.
Jika hingga bulan Juni wabah tersebut belum bisa teratasi, maka menurutnya bisa saja opsi penundaan perhelatan pemilihan kepala daerah itu ditunda.
“Kita lihat dl perkembangam covid-19. Jika hingga juni belum mereda maka opsi penundaan bisa dilakukan,” terang Baidowi.
Sekadar informasi imbas wabah virus corona atau covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz.(*/Ag)
CIANJUR – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terpaksa diundur. Sedikitnya ada empat tahapan yang diputuskan untuk diundur. Pengunduran empat tahapan ini tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh negara dunia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penundaan beberapa tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan KPU RI No. 179 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI No. 8 tahun 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda berdasarkan keputusan KPU Cianjur No. 101 yakni masa kerja PPS yang telah dilantik tanggal 22 Maret, verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan dan Pembentukan PPDP.
“Serta pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.
Mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur, Selly menjelaskan, bukan merupakan wewenang dari KPU Cianjur. Namun hal tersebut merupakan ranah dari KPU RI.
“KPU Kabupaten Cianjur tidak mempunyai kewenangan menjawab hal tersebut, terlebih memutuskan apakah Pilkada ditunda atau tidak imbas dari pandemi korona. Itu ranah pimpinan,” tuturnya.
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Yusup Kurnia mengatakan, saat ini masih menunggu surat edaran Bawaslu Pusat terkait penghentian tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur.
Kalau saat ini hanya berupa jeda mengikuti tahapan yang dihentikan KPU. Jadi, tahapan KPU yang berhenti secara otomatis berakibat pada penghentian pengawasan, baik Panwascam maupun PKD tidak ada kerja pengawasan saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tahapan yang terhenti akan berkonsekuensi pada anggaran. Namun pihaknya tetap menunggu surat edaran resmi dari Bawaslu pusat.
“Kemungkinan kalau bergeser atau tidaknya masih menunggu, namun di beberapa daerah masih bekerja terlepas dari kondisi, kebanyakan bekerja di rumah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga masih bekerja dari rumah dengan masih melakukan upload produk hukum Bawaslu di pemilu.
“Saya masih memasukkan produk hukum Bawaslu putusan administrasi sampai pada putusan sengketa, di jaringan data informasi hukum,” ungkapnya.
Menurutnya kondisi saat ini tak bisa diprediksi dan semua bertumpu pada situasi yang kembali normal.
“Kalau penindakan yang tersisa masih berjalan, tahapan terakhir yang dilakukan pengawasan adalah soal verifikasi administrasi,” tandasnya.(*/Yan)
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Zulkifli Hasan mengumumkan daftar pengurus DPP PAN periode 2020-2025. Di antara nama-nama pengurus tersebut tidak ada nama Amien Rais dalam daftar kepengurusan DPP PAN.
“Sebelah kanan saya Mas Tris, Sutrisno Bachir, sebagai ketua dewan kehormatan. Pak Totok (Daryanto) sebagai bendahara umum DPP hasil kongres di Kendari. Lalu, sekjen Saudara Eddy Soeparno. Wakil ketua umum Saudara Asman Abnur. Kemudian, Mas Eko ketua DPW DKI. Saudara Yandri Susanto wakil ketua umum bidang pemenangan pemilu. Saudara Saleh Daulay ketua dewan pimpinan pusat PAN,” kata Zulkifli memperkenalkan sejumlah pengurus yang hadir dalam konferensi pers, Rabu (25/3) siang.
Untuk diketahui, pada periode sebelumnya Amien Rais merupakan ketua Dewan Kehormatan DPP PAN. Kini posisi tersebut ditempati Sutrisno Bachir.
Sementara itu, nama Mulfachri Harahap juga tidak ada dalam daftar kepengurusan PAN yang baru. Saat ditanya terkait tidak adanya nama Mulfachri, Zulkifli tidak menjawab tegas. Dirinya hanya meminta awak media untuk membaca daftar pengurus yang ada di tangannya.
“Nanti lengkap saya bagi. Lengkap ada di sini, tinggal dibaca. Totalnya 58. Bisa dibaca,” kata Zulkifli.
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno juga tidak menjawab secara tegas terkait tidak adanya nama Amien Rais dan Mulfachri dalam kepengurusan PAN yang diumumkan Zulkifli siang tadi. “Mas Hanafi Rais dan Mumtaz Rais tetap duduk di jajaran pengurus DPP PAN periode 2020-2025. Pak Sutrisno Bachir sekarang duduk sebagai ketua dewan kehormatan,” ucap Eddy.
Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP PAN 2020-2025.
Ketua Dewan Kehormatan: Sutrisno Bachir
Sekretaris: Sunartoyo
Ketua Dewan Pakar: Drajad Wibowo
Sekretaris: M Najib
Ketua Mahkamah Partai: M Ali Taher Parasong
Ketua Majelis Penasihat Partai (MPP): M Hatta Rajasa
Sekretaris: Tjatur Sapto Edy
Ketua Umum: Zulkifli Hasan
Wakil Ketua Umum: Asman Abnur, Yandri Susanto, A Hanafi Rais, Viva Yoga Mauladi, Hafiz Tohir, Nasrullah Larada
Ketua DPP: Epyardi Asda, Bima Arya Sugiarto, Pangeran Khairul Saleh, Ambia B Boestam, Widdi Aswindi, Najib Qodratullah, Zita Anjani, Andi Yuliani Paris, Saleh P Daulay, Yahdil Abdi harahap, Haerudin, Darlis Pattalongi, Desy Ratnasari, Mumtas Rais, Tutur Sutikno, Noviantika Nasution, Barnabas Yusuf Hura
Sekretaris Jenderal: Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno
Wakil Sekretaris Jenderal: Ibnu M Bilaludin, Romy bareno, Surya Imam Wahyudi, Dian Islamiati Fatwa, Damayanti Hakim Tohir, Farazandi Fidinansyah, Fikri Yasin, Irvan Herman, Rosaline Irene Rumaseuw, Slamet Nur Achmad Effendy, Farah Puteri Nahlia, Denada Tambunan, M Izzul Muslimin, Athari Gauthi Ardi, Irfan Nuranda Djafar, Sumarsono, Arif Mustafa Al Buny, Slamet Ariyadi
Bendahara Umum: Totok Daryanto
Bendahara: Nazaruddin Dek Gam, Farah Valensyiah Inggrid, Rizki Aljupri, Erwin Izharuddin, Sri Uleng Bakrie, Intan Fauzi, Ekos Albara, Agus Sudarto, Derrry Purnamasari, Inge Inkiriwang Jambak, Tri Haryanti, Triyono Wahyudi, Raji N Sitepu, Indra Gobel, Seytawati Molyana. (*/Ag)
JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyayangkan masih ada pihak yang saling menghujat di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Saya benar-benar prihatin di tengah bangsa ini sedang menghadapi masalah besar yang menyangkut hidup orang banyak ada sekelompok orang di negeri ini yang sibuk dengan hujat menghujat,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Anwar meminta pihak tersebut alangkah baiknya melakukan kegiatan yang positif. Apalagi, virus corona benar-benar mengganggu bangsa Indonesia saat ini.
“Virus corona ini benar-benar mengganggu. Tidak hanya pasien dan keluarganya yang menjerit. Para dokter dan tenaga medis pun juga sudah nyaris tidak berdaya karena kehabisan tenaga, sebab jumlah pasien terus bertambah dan mengalir sementara jumlah mereka tetap sama,” tegas Anwar.
Maka dari itu, Sekjen MUI ini berharap semua pihak dapat merapatkan barisan dan bersatu untuk melawan virus corona. Agar kehidupan masyarakat Indonesia kembali sedia kala.
“Untuk itu mari kita rapatkan barisan. Mari kita bersatu dan bergotong royong untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi rakyat dan bangsa ini. Agar kehidupan kita bisa normal kembali seperti semula,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah. Hingga hari initercatat pasien positif terinfeksi Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 686 orang dan 55 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang sudah sembuh 30 orang.
“Positif sebanyak 686,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB melalui You Tube, Selasa 24 Maret 2020.(*/Ag)
JAKARTA – Polri menyatakan tidak segan untuk membubarkan kerumunan masyarakat dalam kaitan pencegahan penularan wabah Covid-19.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana.
Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pembubaran massa mencegah penularan Covid-19 itu sesuai sesuai maklumat Kapolri yang keluar pada pekan sebelumnya. Ia pun mengingatkan adanya ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.
“Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” kata Iqbal dalam konferensi pers pada Senin (23/3/2020).
Ia menyebut, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan terlebih dahulu mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Yang harus ditekankan, kata Iqbal, Polri tidak ingin adanya kerumunan menyebabkan penyebaran Covid-19 makin bertambah. Maka itu, Polri akan melakukan pembubaran bila perlu.
“Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,”tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.
“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).
Berikut maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi II DPR mengapresiasi keberanian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berani bersikap tegas memecat Anggota KPU yang terbukti melanggar etik, Evi Novida Ginting Manik.
Komisi II menegaskan, hal ini perlu dijadikan bahan KPU untuk introspeksi dan berbenah. “Salut kepada DKPP atas keberanianya bersikap tegas,” kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
“KPU dan seluruh jajaramnya harus terus melakukan instrospeksi dan perbaikan. Terutama menghadapi pilkada serempak 2020,” tambahnya.
Sodik menyesalkan, ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum putusan terhadap Evi Novida Manik ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Ditambah lagi, hampir seluruh Komsioner KPU RI disanksi teguran keras oleh DKPP dalam banyak kasus. Untuk itu, harus ada mekanisme di DKPP untuk memecat Komisioner yang berulang kali dapat teguran keras.
“DKPP harus punya sistem untuk meberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras,” pinta Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Karena itu, Sodik meminta kepada masyarakat dan juga media massa untuk terus mengawasi kinerja KPU maupun KPU daerah. Laporkan jika terjadi kecurangan di sana.
“Masyarakat dan kawan-kawan media diminta terus memberikan informasi dan masukan dugaan kecurangan,” ajaknya.
Lebih dari itu, soal pengganti Evi di KPU, hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan yang mana, peraih voting terbanyak setelahnya bisa ditunjuk oleh Presiden menggantikan Evi untuk menjabat di KPU RI.
“Pengganti akan ditetapkan oleh presiden dari urutan berikutnya dari daftar calon komisioner KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. Presiden sebelum mengangkat yang bersangkutan memberitahu kepada DPR,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan agar masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta tidak mudik pada musim lebaran tahun ini. Ia meminta agar masyarakat mempertimbangkan kembali jika sudah punya rencana mudik pada lebaran tahun ini.
Silaturahmi lebaran tahun ini, usul Bamsoet, bisa dilakukan dengan komunikasi jarak jauh lewat telepon selular alias handphone. Hal itu bisa dilakukan untuk sementara waktu pada lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Saya mengimbau agar masyarakat dapat mempertimbangkan kembali rencana mudik lebaran tahun 2020 dengan melakukan silaturahmi dan komunikasi jarak jauh untuk sementara waktu, demi meminimalisasi penularan virus corona,” kata Bamsoet kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Jika terpaksa tetap harus melakukan perjalanan mudik, kata Bamsoet, maka masyarakat harus memastikan kesehatan diri terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk meminimalisir virus corona.
“Hal itu, guna memastikan diri tidak terinfeksi virus sehingga tidak menularkan kepada orang lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah untuk dapat menyusun rencana cadangan bagi masyarakat dalam menghadapi musim mudik. Rencana itu diantaranya dengan mengatur jadwal keberangkatan dan penambahan moda angkutan lebaran agar tidak terjadi penumpukan orang.
“Hal itu, mengingat masa darurat bencana corona statusnya telah diperpanjang dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020,”jelasnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro