JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berharap kepada calon wakil gubernur terpilih Ahmad Riza Patria untuk bisa membantu Gubernur Anies Rasyid Baswedan dalam penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
Menurut dia, tugas dan fungsi seorang pendamping gubernur, yaitu memberi masukan dalam menyelesaikan serangan penyakit asal Wuhan, China tersebut. Sebab, ia menilai penyebaran wabah itu sudah amat mengerikan.
“Bisa membantu kinerja pak gubernur, karena kalau gubernur memutuskan sesuatu sendiri, kasihan juga. Ini berat masalah wabah Covid, karena paling besar (banyak) di jakarta,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia menilai Riza mampu bekerja baik dalam menjalani roda pemerintahan Pemprov DKI. Karena, melihat pengalaman Riza di dunia perpolitikan Indonesia, sehingga diharapkan bisa membantu menyelesaikan beragam masalah di Jakarta.
“Kalau saya lihat dari karier politiknya, dia pernah di KNPI, anggota DPR RI dua priode, itu dia sudah banyak pengalaman pemerintahan, dia juga pernah di KPU, pengalaman-pengalaman itu,” jelas dia.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menjadi wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Penetapan itu setelah dia menundukkan lawannya Nurmansjah Lubis di dalam rapat paripurna pemilihan wagub pada Senin 6 April 2020.
Tercatat, Riza mendapatkan sebanyak 81 suara. Sementara pesaingnya Nurmansjah hanya mengantongi 17 suara. Kemudian, suara tidak sah sebanyak dua. Total pemilih untuk Wagub sebanyak 100 anggota DPRD.(*/Ag)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI) Karyono Wibowo menilai, pencopotan Mulfachri Harahap dari jabatan Wakil Ketua Komisi III semakin membuat posisi ‘rival politik’ Zulkifli Hasan (Zulhas) itu lemah di PAN.
Selain itu, pencopotan Mulfachri juga semakin menunjukkan pengaruh dan dukungan Amien Rais kian kendor.
“Salah satu indikator adalah pencopotan posisi Mulfachri dari posisi Wakil Ketua Komisi III digantikan oleh Pangeran Khaerul Saleh.
Surat tersebut notabene ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN Hanafi Rais dan Sekretaris Fraksi Ahmad Yohan,” kata Karyono , Senin (6/4/2020).
Karyono menyebut, strategi Zulhas yang memasukkan dua anak Amien Rais ke dalam struktur pengurus PAN terbukti cukup efektif untuk mengendorkan kekuatan Mulfachri dan para pendukungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, jika melihat perkembangan dinamika politik di internal PAN, nasib Mulfachri bisa terpental jika tetap ngotot melakukan perlawanan terhadap kubu Zulhas.
Di sisi lain, sambung Karyono, saat ini Zulhas akan menghadapi kekecewaan para pendukung Mulfachri, jika kepentingan mereka tidak terakomodir. “Itulah konsekuensi dari hasil kompromi politik. Cara kompromi sebagai jalan tengah untuk menciptakan stabilitas politik harus terukur agar tidak menimbulkan kontraproduktif,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
“81 suara untuk Ahmad Riza Patria, 17 untuk Nurmansjah Lubis, suara tidak sah 2,” kata Ketua Panitia Pemilihan, Farazandi Fidinansyah di lokasi.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta hari ini menggelar rapat paripurna untuk pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Agenda itu hanya dihadiri oleh 100 anggota parlemen Kebon Sirih.
“Total daripada pemilihan hari ini jumlahnya 100,” Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
Mekanisme-mekanisme pemilihan Wagub itu dibagi beberapa tahap. Pada tahap awal ruangan hanya diisi 54 anggota DPRD DKI.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni untuk menentukan hak suara dalam pemilihan Ahmad Riza Patria atau Nurmasnjah Lubis sebagai pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.(*/Ad)
JAKARTA – Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” dalam rilis yang diterima media di Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 Tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. (*/Tya)
JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Mulfachri Harahap dari kursi pimpinan komisi III DPR. Mulfachri digantikan oleh anggota fraksi PAN lainnya yang juga duduk di Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga
4.000 Rumah di Cipinang Besar Selatan Didisinfeksi ACT Tambah Wastafel Portabel, Kali Ini di Pasar Kotegede Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji Reguler Lunasi Bipih
Pergantian tersebut tertuang dalam surat Fraksi PAN dengan nomor 01.027/K-S/FPAN/DPRRI/III/2020 . Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN Hanafi Rais dan Sekretaris Fraksi Ahmad Yohan. Saat dikonfirmasi Ahmad membenarkan hal tersebut.
Ahmad menyebut pergantian tersebut dalam rangka penyegaran di fraksi PAN. “(Pergantian) itu hal biasa di fraksi,” kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (5/4).
Sementara itu, anggota Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh ikut mengomentari penunjukan fraksi terhadap dirinya sebagai wakil ketua komisi III DPR menggantikan Mulfachri. “Saya sebagai kader siap menjalankan amanah,” ujar Khairul.
Selain itu, ia juga mengkonfirmasi adanya surat bernomor 285-DW/KOM.III/MP.III/IV/2020, terkait pengesahan dirinya oleh Komisi III DPR yang dijadwalkan besok, Senin (6/4). Ia juga mengaku sudah menerima undangan tersebut.
“Besok itu rapat internal sekaligus pengesahan wakil pimpinan,” ujarnya.
Rapat internal rencananya digelar di ruang komisi III DPR dan digelar juga secara virtual sekitar pukul 11.00 WIB. Untuk diketahui Mulfachri merupakan penantang Zulkfili Hasan dalam perebutan kursi ketua umum di kongres PAN beberapa waktu lalu.(*/Ad)
JAKARTA – Netizen mulai bersuara terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ternyata Permenkes tersebut tak jauh bedanya dengan apa yang sudah dilakukan kepala daerah maupun masyarakat di berbagai daerah. Bahkan, ada netizen berpendapat Permenkes tidak taktis atau cenderung berbelit-belit.
Seperti dikemukakan @gallangperdhana, Pasal 13 isinya tentang pelaksanaan PSBB secara spesifik.
Apa bedanya sama kegiatan yg selama ini udah dilakukan masyarakat? Sama kayak kita tiap hari napas menghirup oksigen, tiba2 kemenkes bikin permenkes yg menyatakan kalo lu orang ga pengen mati maka hrs napas pake oksigen.
Ada juga dari @edi_eding_edoy yang mengatakan, Bikin permenkes 2 hari setelah presiden ngumumin PSBB abis itu daerah ngajuin PSBB ke menkes d acc 2 hari juga,, selama 4 hari korban makin bertambah malih.(*/Di)
JAKARTA – Direktur Suropati Syndicate Muh Shujahri menilai masih banyak kesimpangsiuran informasi bahkan di level pejabat negara di tengah pandemi virus corona Covid-19. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk lebih menjaga ucapan berkenaan pengentasan wabah ini di Indonesia.
“Pejabat negara masih saling bantah dan masih banyak komentar subjektif yang justru tidak menenangkan situasi,” kata melaui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Shujahri mengatakan, masyarakat saat ini lebih mudah membaca berita akibat kebijakan kerja dari rumah (KDR). Namun, hal tersebut juga membuat mereka rentan terprovokasi oleh wacana di media sosial.
Karena itu, dia mengimbau agar pola komunikasi para pejabat negara ke publik sebaiknya dibatasi dan diatur dengan baik. Dia menyarankan agar jangan terlalu banyak pejabat bicara hal yang tidak relevan di depan pers dan media sosial masing-masing.
“Sebaiknya pejabat yang bicara di publik itu orang yang telah ditunjuk pak Jokowi untuk mengatasi hal ini saja, tidak usah yang lain ikutan berkomentar,” katanya.
Menurutnya, pejabat negara tidak perlu berkomentar berlebihan jika mereka meminta masyarakat untuk patuh pada kebijakan pemerintah. Lanjutnya, mereka cukup dengan memberikan informasi yang rakyat butuhkan saja.
Dia meminta agar para pejabat itu fokus merumuskan langkah antisipasi efek dari corona di bidangnya masing-masing. Dia mengimbau agar publik tidak perlu menanggapi atau memperhatikan para pejabat yang kerap melontarkan penyataan kontroversial.
“Ini bukan waktunya cari panggung,” kata Shujahri lagi.
Saat yang bersamaan, dia menilai, penyebaran virus Corona terus meningkat saat ini. Ribuan masyarakat Indonesia diketahui telah terpapar virus tersebut.
Dia berpendapat bahwa hal itu bukan berarti pemerintah tidak kompeten atau serius dalam menanganni virus. Menurutnya, diperlukan keselarasan kerja pemerintah dengan tindakan rakyat dalam melawan penularan virus ini.
“Semua orang bisa terkena virus ini termasuk semua pejabat negara dan secara logika semua orang pasti memikirkan bagaimana caranya terhindar dari virus ini,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Korps Bhayangkara dilarang pulang ke kampung halaman atau mudik saat hari raya Idul Fitri 2020. Hal itu lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.
“Surat telegram tentang tidak mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Argo, ada 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.
Pertama tidak bepergian keluar daerah dan atau mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).
Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir, menerapkan perilaku hidup bersih.
“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan larangan bagi masyarakat yang ingin mudik saat menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang. Hal itu dikarenakan kini beberapa daerah di Tanah Air sedang mengalami wabah virus corona (Covid-19).
“Jadi, dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona ya boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Menurut dia, bila pemerintah tidak tegas, maka dikhawatirkan pandemi itu terus menyebar ke beberapa daerah yang saat ini status belum tanggap darurat bencana Covid-19.
“Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi,” ujarnya.
Ia menilai, bila pemerintah nantinya menerbitkan aturan larangan mudik, maka itu itu sudah sesuai dengan firman Allah SWT dan sejalan dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
“Yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.
Apabila pemerintah bersikukuh tak mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran, ia menilai itu seperti melanggar ketentuan agama serta protokol medis yang ada.
“Jelas akan sangat berbahaya, karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan pendapat pribadi dirinya yang mengacu kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. “Ini bukan fatwa,” tegas Anwar.(*/Ag)
YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengaku prihatin dengan adanya sebagian masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien korban virus corona (Covid-19).
Terlebih jika sampai ada permintaan untuk makam dibongkar. Semestinya kata dia, masyarakat bisa menghormati jenazah dan menguburkan secara lebih layak.
“Sangat disayangkan ada penolakan jenazah untuk dimakamkan,” terang Haedar Nashir dalam keterangan persnya, Kamis (2/4/2020).
Haedar menjelaskan, pasien yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara sesama anak bangsa. Sudah semestinya diperlakukan dengan penghormatan yang baik.
Sesuai Tarjih Muhammadiyah, pasien Covid-19 yang meninggal dunia yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya, maka mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.
“Kalau sudah ada ikhtiar dengan penuh keimanan, maka akan mendapatkan pahala seperti orang mati syahid,” jelasnya.
Haedar mengingatkan masyarakat agar bisa menerima penguburan pasien korban corona yang dilakukan dengan protokol yang ada. Jangan sampai ada upaya untuk membongkar makam dengan alasan untuk dipindahkan.
Masyarakat, kata dia, juga harus bisa menyikapi dengan baik terhadap pasien yang terkena positif Covid-19. Jika dikarantina di satu lokasi atau menempuh karantina sendiri di kediamannya Haedar mengimbau agar tidak ditolak. Aparat lanjutnya, juga harus bijaksana dan ikut memberi edukasi dan pehamaman kepada warga. Jangan justru malah ikut-ikutan menolak.“Semua harus berkorban dan menunjukkan keluhuran sikap kemanusiaan dan kebersamaan,” terangnya.
Untuk itulah, dia melihat peran tokoh dan pemuka agama setempat sangat penting. Mereka harus mampu memberikan pemahaman yang benar, karena masyarakat memiliki jiwa sosial, gotong royong, dan religius terhadap sesama. Sehingga ketika ada korban Covid-19 yang meninggal dan keluarganya semestinya harus diberi empati dan tentunya bantuan.“Sikap berlebihan justru tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia,” katanya menandaskan.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro