JAKARTA - Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Korps Bhayangkara dilarang pulang ke kampung halaman atau mudik saat hari raya Idul Fitri 2020. Hal itu lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.
"Surat telegram tentang tidak mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Argo, ada 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.
Pertama tidak bepergian keluar daerah dan atau mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).
Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir, menerapkan perilaku hidup bersih.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro