JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.
“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan. Antara lain, surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Lalu, menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.
Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami Berharap bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir, ” tutur Argo.
Di sisi lain, Kapolri juga memperpanjang massa Work From Home (WFH) bagi PNS Polri hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu diatur dalam surat telegram bernomor ST/1458/V/KEP./2020 per tanggal 14 Mei 2020.(*/Ag)
JAKARTA – Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran, anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam Kembali menyuarakan penolakan terhadap Perppu 1/2020. Menurut Ecky, Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi
“Antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR. Terlanggarnya prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum,” kata Ecky, Selasa (12/5/2020).
Menurut anggota dewan dari Dapil Jawa Barat III ini, Perppu 1/2020 justru tidak menunjukkan komitmen Pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19, terutama dalam sisi kesehatannya.
“Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19. Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Ecky mengkritisi, tidak adanya batas defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam Perppu 1/2020. “Hilangnya batas atas defisit APBN membuka kewenangan Pemerintah untuk berutang bebas tanpa batas atas,” tegasnya.
Ecky memperingatkan, Perppu 1/2020 justru memberi karpet merah bagi bailout atas bank dan/atau lembaga keuangan seperti saat terjadinya BLBI.
“Saat krisis 1998 kebijakan BLBI akhirnya membebani negara dan rakyat hingga lebih dari Rp600 triliun, bahkan hingga 1.000 triliun jika diperhitungkan akumulasi bunga, dan rakyat juga masih lekat ingatannya dengan ]kasus bailout century pada 2008,” jelasnya.
Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, di mana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.
Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
“Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.
Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – DPR secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (Minerba) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).
“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan disambut kata setuju anggota DPR yang hadir.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Bambang mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama delapan fraksi menyepakati revisi UU Minerba untuk diundangkan.
Sementara Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Minerba disahkan.
“Kami menyadari bahwa RUU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak, namun kami bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia,” ujar Sugeng.
Dalam perjalanannya pengesahan RUU Minerba sempat tertunda pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 dan disepakati menjadi RUU yang di carry over. Pembahasan dimulai kembali pada rapat kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 Februari 2020.
Dalam rapat tersebut juga melanjutkan pembahasan pembicaraan tingkat I lanjutan dengan tahapan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 938 DIM dan pembentukan panja RUU Minerba. Pembahasan pun dilakukan secara intensif mulai 17 Februari hingga 6 Mei 2020.
RUU Minerba juga telah disinkronisasikan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan pemerintah. Hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan perubahan substansi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomnkelatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham.
Kemudian pada 11 Mei 2020 DPR akhirnya menyetujui RUU Minerba untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sebanyak 296 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Dihadiri 296 orang anggota, 255 orang virtual dan 41 orang fisik, tepuk tangan,” kata Puan diikuti tepuk tangan anggota DPR yang hadir.(*/Ad)
JAKARTA – Sosiolog UGM M Najib Azca menyatakan, krisis akibat wabah Covid 19 yang bermula dari masalah di bidang kesehatan bisa menjadi krisis ekonomi.
Krisis ekonomi tersebut bisa memicu keresahan sosial dan potensi kerawanan sosial.
“Bahkan, masalah sosial ini bisa berujung pada kemungkinan terjadi krisis di bidang politik. Potensi-potensi dampak ikutan lain terebut harus diantisipasi dan dipersiapkan jika pandemi ini berlangsung dalam durasi yang panjang,” M Najib Azca dalam Webinar Ekonomi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia /PP-KBPII (10/5).
Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan di bidang ekonomi untuk mengatasi dampak dari pandemi covid-19. Acara ini diikuti oleh seratus pesarta baik dari KBPII dan aktivis PII di seluruh tanah air maupun dari kalangan eksternal (umum), serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Facebook.
Sosiolog yang banyak meneliti masalah terorisme ini menambahkan, Indonesia diuntungkan dengan adanya kekuatan modal sosial dan solidaritas sosial yang kuat. Dalam hal ini, Indonesia menduduki peringkat kelima dunia dari sisi kekuatan modal sosialnya, dan rangking paling atas dalam hal indeks memberi (world giving index).
Menurut Najib, secara tidak langsung, modal sosial ini sangat membantu kerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi. Namun, ia juga memprediksi apabila pandemi ini berlarut-larut hingga berganti tahun, kekuatan modal sosial Indonesia dalam menopang bantuan sosial terhadap masyarakat miskin dimungkinkan hanya dapat bertahan maksimal hingga akhir tahun 2020.
“Sebagai alternatif solusi untuk menghadapi normalitas baru (the new normal), ia menyarankan untuk mengembangkan socioprenreur di kalangan masyarakat, yakni program-program sosial yang dikerangkai dengan jiwa entrepreneurship agar program sosial tersebut dapat sustainable.
Sementara itu, Ketua Umum PP KBPII Narsullah Larada menekankan bahwa pandemi covid-19 memang telah berdampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama sosial-ekonomi. Meskipun demikian, situasi tersebut harus dijadikan sebagai peluang dan momentum untuk membangun kemandirian ekonomi dengan dukungan kekuatan modal sosial yang dimiliki oleh umat.
“Kepada segenap anggota KBPII di seluruh tanah air untuk ikut berkontribusi dan berjuang bersama dalam menyelesaikan krisis sosial-ekonomi tersebut,”tukasnya.(*/Ad)
CIKARANG – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan. Ahli waris menilai status pinjam sudah berakhir.
“Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri Almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020,” kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
“Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya,” kata dia.
Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019.
“Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut. Upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.
“Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga,” ucapnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
“Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau cek silang data kita dengan membawa data versi mereka,” kata Jajang.
Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.(*/Eln)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan adanya tindakan kasus pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus dapat memastikan tak adanya perbudakan dan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pemerintah juga didesak melakukan investigasi secara utuh untuk memastikan tidak adanya kejahatan yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak hanya menerima dan memercayai begitu saja dari informasi yang disampaikan.
“Sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM,” ujar Didik, Minggu(10/5).
Ia menegaskan pentingnya investigasi yang jelas dan terang tentang kebenaran informasi tersebut. Hal itu agar kasus serupa tak kembali terjadi pada warga negara Indonesia.
“Pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016,” ujar Didik.
Jika kasus tersebut benar adanya dan ada unsur kejahatan, itu akan memukul rasa keadilan publik. Sebab di satu sisi, atas nama investasi pemerintah Indonesia justru mengizinkan tenaga kerja asing bekerja di dalam negeri.
“Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari China di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar konstitusi,” ujar Didik.
Sebelumnya sebuah video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan China viral di media sosial. Video tersebut pertama kali disiarkan oleh televisi asal Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), pada 6 Mei 2020.
Pemerintah juga menyampaikan akan memulangkan 14 awak kapal pada 8 Mei 2020 besok. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah salah satu awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.(*/Ad)
JAKARTA- Kualitas kemerdekaan pers harus ditingkatkan. Kemerdekaan pers bukanlah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. M Nuh mengatakan hal itu dalam Webinar yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia pada hari Jumat (8/4).
Kegiatan tersebut diikuti para pengurus SMSI dari seluruh provinsi Indonesia. Webinar yang dipandu oleh moderator Ervik Ari Susanto itu juga menghadirkan pembicara Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Dr. Ir. M Hatta Radjasa, dan Ketua SMSI Pusat Firdaus.
Untuk meningkatkan kemerdekaan pers, kata Nuh, tentunya harus ditopang oleh kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan.
Bagaimana mungkin pers merdeka kalau tidak ada perlindungan, dan kesejahteraan. Bisa-bisa tidak ada yang meliput berita.
“Lalu siapa yang memberitakan pembangunan dan pengumuman pemerintah untuk bangsa ini, kalau pers kita tidak berdaya,” kata Nuh yang sekaligus mengingatkan unsur pers harus dibantu oleh pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini.
Hatta Radjasa juga mengingatkan pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini supaya memberi stimulus usaha kecil dan menengah, termasuk usaha bidang pers, karena tidak semua perusahaan pers itu usaha besar.
“Jangan sampai ada pengecualian. Semua harus dibantu,” kata Hatta Radjasa.
M Nuh menegaskan, pers itu pilar demokrasi. Tidak boleh ada celah untuk melemahkan kemerdekaan pers.
“Kita justru harus meningkatkan kemerdekaannya untuk membangun negara yang kita banggakan dan kita cintai ini,” kata Nuh.
Kemerdekaan pers, ujar Nuh, juga bermakna sangat penting untuk kemanusiaan, dan pembangunan bangsa dan negara. Dalam tugas pers terdapat unsur pendidikan yang mencerahkan, pemberdayaan, dan hiburan. Bahkan ada peran kontrol sosial.
“Jangan lupa ini pers, kontrol sosial,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, M Nuh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada SMSI yang ikut mengupayakan dan membuka kesadaran masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kualitas kemerdekaan pers seperti melalui Webinar ini.
Webinar ini sendiri dirancang oleh SMSI untuk menggantikan acara peringatan Hari Pers se-Dunia yang batal diselenggarakan di Jakarta karena pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum SMSI Firdaus melaporkan perkembangan keanggotaan SMSI di seluruh Indonesia.
“Sekarang ini Alhamdulillah keanggotaan SMSI sudah mencapai 672 perusahaan media siber. Secara administrasi semua sudah clear,” kata Firdaus.
Dalam waktu dekat, SMSI mempunyai newsroom bersama dengan anggota dari perusahaan-perusahaan media yang berbeda-beda di Tanah Air. Jadi SMSI di sini membangun kebersamaan.
Sekarang ini, kata Nuh lagi, kita sedang dalam uji ketahanan sistem.
Bagaimana kita bisa bertahan hidup, bagaimana kita bisa nyalip di tikungan ketika semua sedang mengerim.
Ini penting buat SMSI yang tengah mengeksplorasi cyber space, dan membangun kebersamaan dengan filosofi “The Power of We”.(*/Ridz)
JAKARTA – Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) diprediksi sulit untuk menemui titi temu. Kubu Amien Rais dan Zulkifli Hasan (Zulhas) kemungkinan besar akan berpisah.
Beredar kabar, Amien Rais dan loyalisnya akan mendirikan partai tandingan.
Belakangan muncul kabar Zulhas berusaha menahan Hanafi agar mengurungkan niatnya hengkang dari kepengurusan PAN dan anggota DPR. Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Zulhas bisa berupaya tapi nampaknya sulit membendung niat Hanafi Rais untuk mundur.
“Ini adalah pilihan politik. Tentu sudah diambil dengan semangat kehati-hatian dan pertimbangan matang,” terangnya, Sabtu (9/5/2020).
Pangi menduga perbedaan platform ideology garis perjuangan antara Amien Rais dan Zulhas sangat kontras. Perbedaan itu sepertinya tidak menemui titik temu setelah Kongres ke-V di Kendari. Imbasnya, jalan buntu dua elite itu merembet pada mundurnya Hanafi yang disebut-sebut sebagai putra mahkota Amien Rais.
Jika trah Amien Rais dan loyalisnya hengkang, Sarwi memprediksi ada kemungkinan PAN akan dibawa Zulhas bergabung ke koalisi pemerintahan.
“Zulhas kan masih setengah hati menjadi kekuatan oposisi. Kalau misalnya PAN dapat jatah kursi menteri, jelas PAN akan bergabung ke pemerintah,” jelas Sarwi.
Sementara Amien Rais ingin PAN menjadi anti tesis pemerintah. “Oposisi permanen melawan pemerintah. Ini yang enggak bisa cair dan membuat PAN tidak solid. Sekarang eksistensi PAN di ujung tanduk,” pungkasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).
Perpres yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur tersebut juga memfungsikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga 2039.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan aturan yang ditinjau setiap lima tahun sekali.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” kata Pranomo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, DKI Jakarta masih dijadikan sebagai Ibu Kota dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 lantaran secara hukum Jakarta masih menjadi Ibu Kota dan pusat pemerintahan.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta rakyat untuk berdamai dengan virus corona (Covid-19) dinilai berbahaya di saat pandemi masih terus menyebar.
Ini bentuk kegelisahan Jokowi yang tidak sabar menanti kondisi normal.
“Yang jelas ajakan pak Jokowi kepada rakyat untuk berdamai dengan covid-19 sangat berbahaya di situasi ini. Beliau mulai terlihat tidak sabar ingin masyarakat beraktivitas lagi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Anggota Komisi V DPR ini melihat, Jokowi seperti di persimpangan jalan, antara selamatkan manusianya di tengah pandemi yang masih terus meninggi atau menyelamatkan ekonomi yang terus menurun.
Karena bagaimana pun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini telah membuat ekonomi dalam negeri melambat dan terpuruk.
“Tapi yang mengkhawatirkan lagi bagi kekuasaan tentunya rakyat yang tidak bisa bekerja atau kehilangan pekerjaan serta rakyat yang lapar bisa marah dan turun ke jalan,” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Timur ini mengakui bahwa ini pilihan sulit. Tetapi, sudah menjadi tugas negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, baru kemudian memajukan kesejahteraan umum. Tentu pemerintah tidak bisa mengabaikan keduanya.
Apalagi, mengabaikan keselamatan rakyat Indonesia.
“Saya pikir Pak Jokowi harus bersabar menunggu puncak pandemi kita lewati, baru mengajak rakyat berdamai dengan Covid-19 alias melonggarkan aktivitas masyarakat,” pinta Irwan.
Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah terus menjamin pengamanan sosial masyarakat dan perlindungan sektor usaha serta terus mengetatkan PSBB. “Terutama zona merah pandemi Covid-19.”(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro