CIKARANG – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan. Ahli waris menilai status pinjam sudah berakhir.
“Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri Almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020,” kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
“Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya,” kata dia.
Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019.
“Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut. Upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.
“Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga,” ucapnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
“Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau cek silang data kita dengan membawa data versi mereka,” kata Jajang.
Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.(*/Eln)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan adanya tindakan kasus pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus dapat memastikan tak adanya perbudakan dan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pemerintah juga didesak melakukan investigasi secara utuh untuk memastikan tidak adanya kejahatan yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak hanya menerima dan memercayai begitu saja dari informasi yang disampaikan.
“Sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM,” ujar Didik, Minggu(10/5).
Ia menegaskan pentingnya investigasi yang jelas dan terang tentang kebenaran informasi tersebut. Hal itu agar kasus serupa tak kembali terjadi pada warga negara Indonesia.
“Pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016,” ujar Didik.
Jika kasus tersebut benar adanya dan ada unsur kejahatan, itu akan memukul rasa keadilan publik. Sebab di satu sisi, atas nama investasi pemerintah Indonesia justru mengizinkan tenaga kerja asing bekerja di dalam negeri.
“Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari China di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar konstitusi,” ujar Didik.
Sebelumnya sebuah video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan China viral di media sosial. Video tersebut pertama kali disiarkan oleh televisi asal Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), pada 6 Mei 2020.
Pemerintah juga menyampaikan akan memulangkan 14 awak kapal pada 8 Mei 2020 besok. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah salah satu awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.(*/Ad)
JAKARTA- Kualitas kemerdekaan pers harus ditingkatkan. Kemerdekaan pers bukanlah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. M Nuh mengatakan hal itu dalam Webinar yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia pada hari Jumat (8/4).
Kegiatan tersebut diikuti para pengurus SMSI dari seluruh provinsi Indonesia. Webinar yang dipandu oleh moderator Ervik Ari Susanto itu juga menghadirkan pembicara Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Dr. Ir. M Hatta Radjasa, dan Ketua SMSI Pusat Firdaus.
Untuk meningkatkan kemerdekaan pers, kata Nuh, tentunya harus ditopang oleh kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan.
Bagaimana mungkin pers merdeka kalau tidak ada perlindungan, dan kesejahteraan. Bisa-bisa tidak ada yang meliput berita.
“Lalu siapa yang memberitakan pembangunan dan pengumuman pemerintah untuk bangsa ini, kalau pers kita tidak berdaya,” kata Nuh yang sekaligus mengingatkan unsur pers harus dibantu oleh pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini.
Hatta Radjasa juga mengingatkan pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini supaya memberi stimulus usaha kecil dan menengah, termasuk usaha bidang pers, karena tidak semua perusahaan pers itu usaha besar.
“Jangan sampai ada pengecualian. Semua harus dibantu,” kata Hatta Radjasa.
M Nuh menegaskan, pers itu pilar demokrasi. Tidak boleh ada celah untuk melemahkan kemerdekaan pers.
“Kita justru harus meningkatkan kemerdekaannya untuk membangun negara yang kita banggakan dan kita cintai ini,” kata Nuh.
Kemerdekaan pers, ujar Nuh, juga bermakna sangat penting untuk kemanusiaan, dan pembangunan bangsa dan negara. Dalam tugas pers terdapat unsur pendidikan yang mencerahkan, pemberdayaan, dan hiburan. Bahkan ada peran kontrol sosial.
“Jangan lupa ini pers, kontrol sosial,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, M Nuh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada SMSI yang ikut mengupayakan dan membuka kesadaran masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kualitas kemerdekaan pers seperti melalui Webinar ini.
Webinar ini sendiri dirancang oleh SMSI untuk menggantikan acara peringatan Hari Pers se-Dunia yang batal diselenggarakan di Jakarta karena pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum SMSI Firdaus melaporkan perkembangan keanggotaan SMSI di seluruh Indonesia.
“Sekarang ini Alhamdulillah keanggotaan SMSI sudah mencapai 672 perusahaan media siber. Secara administrasi semua sudah clear,” kata Firdaus.
Dalam waktu dekat, SMSI mempunyai newsroom bersama dengan anggota dari perusahaan-perusahaan media yang berbeda-beda di Tanah Air. Jadi SMSI di sini membangun kebersamaan.
Sekarang ini, kata Nuh lagi, kita sedang dalam uji ketahanan sistem.
Bagaimana kita bisa bertahan hidup, bagaimana kita bisa nyalip di tikungan ketika semua sedang mengerim.
Ini penting buat SMSI yang tengah mengeksplorasi cyber space, dan membangun kebersamaan dengan filosofi “The Power of We”.(*/Ridz)
JAKARTA – Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) diprediksi sulit untuk menemui titi temu. Kubu Amien Rais dan Zulkifli Hasan (Zulhas) kemungkinan besar akan berpisah.
Beredar kabar, Amien Rais dan loyalisnya akan mendirikan partai tandingan.
Belakangan muncul kabar Zulhas berusaha menahan Hanafi agar mengurungkan niatnya hengkang dari kepengurusan PAN dan anggota DPR. Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Zulhas bisa berupaya tapi nampaknya sulit membendung niat Hanafi Rais untuk mundur.
“Ini adalah pilihan politik. Tentu sudah diambil dengan semangat kehati-hatian dan pertimbangan matang,” terangnya, Sabtu (9/5/2020).
Pangi menduga perbedaan platform ideology garis perjuangan antara Amien Rais dan Zulhas sangat kontras. Perbedaan itu sepertinya tidak menemui titik temu setelah Kongres ke-V di Kendari. Imbasnya, jalan buntu dua elite itu merembet pada mundurnya Hanafi yang disebut-sebut sebagai putra mahkota Amien Rais.
Jika trah Amien Rais dan loyalisnya hengkang, Sarwi memprediksi ada kemungkinan PAN akan dibawa Zulhas bergabung ke koalisi pemerintahan.
“Zulhas kan masih setengah hati menjadi kekuatan oposisi. Kalau misalnya PAN dapat jatah kursi menteri, jelas PAN akan bergabung ke pemerintah,” jelas Sarwi.
Sementara Amien Rais ingin PAN menjadi anti tesis pemerintah. “Oposisi permanen melawan pemerintah. Ini yang enggak bisa cair dan membuat PAN tidak solid. Sekarang eksistensi PAN di ujung tanduk,” pungkasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).
Perpres yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur tersebut juga memfungsikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga 2039.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan aturan yang ditinjau setiap lima tahun sekali.
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” kata Pranomo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, DKI Jakarta masih dijadikan sebagai Ibu Kota dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 lantaran secara hukum Jakarta masih menjadi Ibu Kota dan pusat pemerintahan.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta rakyat untuk berdamai dengan virus corona (Covid-19) dinilai berbahaya di saat pandemi masih terus menyebar.
Ini bentuk kegelisahan Jokowi yang tidak sabar menanti kondisi normal.
“Yang jelas ajakan pak Jokowi kepada rakyat untuk berdamai dengan covid-19 sangat berbahaya di situasi ini. Beliau mulai terlihat tidak sabar ingin masyarakat beraktivitas lagi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Anggota Komisi V DPR ini melihat, Jokowi seperti di persimpangan jalan, antara selamatkan manusianya di tengah pandemi yang masih terus meninggi atau menyelamatkan ekonomi yang terus menurun.
Karena bagaimana pun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini telah membuat ekonomi dalam negeri melambat dan terpuruk.
“Tapi yang mengkhawatirkan lagi bagi kekuasaan tentunya rakyat yang tidak bisa bekerja atau kehilangan pekerjaan serta rakyat yang lapar bisa marah dan turun ke jalan,” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Timur ini mengakui bahwa ini pilihan sulit. Tetapi, sudah menjadi tugas negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, baru kemudian memajukan kesejahteraan umum. Tentu pemerintah tidak bisa mengabaikan keduanya.
Apalagi, mengabaikan keselamatan rakyat Indonesia.
“Saya pikir Pak Jokowi harus bersabar menunggu puncak pandemi kita lewati, baru mengajak rakyat berdamai dengan Covid-19 alias melonggarkan aktivitas masyarakat,” pinta Irwan.
Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah terus menjamin pengamanan sosial masyarakat dan perlindungan sektor usaha serta terus mengetatkan PSBB. “Terutama zona merah pandemi Covid-19.”(*/Ad)
JAKARTA – Putra Sulung pendiri PAN Amien Rais, Hanafi Rais, mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN). Loyalis Amien Rais, Agung Mozin, membenarkan bahwa pengunduran Hanafi Rais adalah untuk mempercepat deklarasi terbentuknya PAN Reformasi, partai baru bentukan Amien Rais.
“Iya benar (mempercepat deklarasi PAN Reformasi),” kata Agung, Jumat (8/52020).
Kendati demikian, ia tidak memastikan apakah Hanafi Rais sengaja dipersiapkan untuk menjadi ketua umum partai baru pecahan PAN tersebut nantinya.
Menurutnya, kandidat terkuat yang akan menduduki kursi ketua umum partai baru tersebut tetap akan dipercayakan kepada Amien Rais.
“Kemungkinan besar ketua umumnya Pak Amien Rais sendiri sebagai tokoh dan panutan kita dalam menyuarakan kebeneran dan keadilan,” ujar Agung.
Terkait persiapan pembentukan PAN Reformasi, Agung menjelaskan, saat ini internal terus melakukan rapat intens dan konsolidasi dengan berbagai tokoh-tokoh nasional yang dianggap kritis dan yang ingin bergabung dengan partai baru besutan Amien Rais.
Begitu juga di daerah, Agung menjelaskan bahwa saat ini mereka akan bergerak dan lakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh di daerah yang dianggap mempunyai intergritas tinggi.
“Tunggu saja waktunya yang tepat,” ujar politikus PAN ini.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa posisi Hanafi Rais dipastikan ditempatkan posisi penting. Menurutnya hal itu tidak lepas dari ide-ide besar Hanafi yang dianggap kerap memihak rakyat miskin.
“Hanafi Rais dipastikan sebagai bagian dari tokoh-tokoh nasional yang memperjuangan ide besar yang memihak kepada kepentingan keluarga miskin yang terpinggirkan,” tukasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Hanafi Rais yang mengundurkan diri dari kepengurusan dan posisi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), memunculkan dugaan Amien Rais berniat membuat partai baru. Namun, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meragukan hal tersebut.
“Saya pribadi meragukan jika Pak Amien akan mendirikan partai politik baru, mengingat besarnya cinta Pak Amien kepada PAN,” ujar Viva saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, Amien merupakan salah satu pendiri PAN. Bersama AM Fatwa, Gunawan Muhammad, Toety Herawaty, Albert Hasibuan, Sindhunata, Faisal Basri, dan Putra Jaya Husin. Bahkan berdasarkan hasil survei, hubungan antara PAN dan mantan Ketua MPR itu tak terpisahkan.
Namun jika Amien memang berniat membentuk partai baru, PAN tak bisa menahannya. Sebab, itu merupakan hak politik yang dilakukan oleh ayah dari Hanafi.
“Setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi atas hak politik dan hak untuk kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan berkumpul,” ujar Viva.
Ia tak menjelaskan secara bagaimana posisi Amien jika partai baru terbentuk. Tetapi, Viva mengatakan bahwa Amien meninggalkan PAN jika hal tersebut terealisasi.
“Jika nantinya terwujud partai politik baru yang didirikan Pak Amien, maka dapat dikatakan Pak Amien Rais meninggalkan PAN,” ujar Viva.
Pengamat Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengungkapkan, kemungkinan besar akan terbentuk partai baru pecahan dari PAN. Ia mengatakan, hal tersebut terlihat atas keluarnya Hanafi Rais partai berlambang matahari tersebut.
Aisah menjelaskan, terbentuknya partai pecahan PAN itu mengakar pada dua hal utama. Dia mengatakan, hal itu ditandai dengan perseteruan pendiri PAN Amien Rais dengan ketua umum saat ini, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Dia mengatakan, sikap berseberangan itu terjadi sebelum hingga setelah Kongres V PAN dilakukan di Kendari beberapa waktu lalu. Kongres lantas kembali menunjuk Zulhas sebagai pimpinan tertinggi partai.
“Tetapi, dengan keluarnya Hanafi Rais menjadi pertanda kuat bahwa upaya konsolidasi internal partai gagal sehingga meninggalkan kubu Zulhas di dalam PAN dan kubu Rais keluar partai,”bebernya.((*/Ad)
BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail.
Keduanya terbukti tidak profesional. Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi harus ditanggalkan oleh Tomy Suswanto, begitu juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara untuk tiga komisioner lainnya, yaitu Choirunnisa, M Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.
Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.
Dalam rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui.
Sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
”Tindakan teradu II terbukti tidak profesional, dan tidak memahami tata kerja surat rekomendasi melalui mekanisme forum pleno,” kata Anggota DKPP Didik Suprityanto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Majelis DKPP juga menyatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dianggap cukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam putusan DKPP, tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.
Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”(*/Eln)
JAKARTA – Pemerintah resmi menunda Pilkada 2020 hingga Desember akibat pandemi Covid 19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5). Akan tetapi, apabila Covid 19 belum berakhir pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak dapat ditunda kembali.
“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir,” demikian dikutip dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Perppu tersebut.
Pasal 201A merupakan pasal tambahan yang ada di Perppu Pilkada. Pasal 201A ayat (1) berbunyi, “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1).”
Ketentuan pemungutan suara pemilihan serentak 2020 dilaksanakan pada Desember 2020 diatur dalam Pasal 201A ayat (2). Sementara, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal 122A itu pun merupakan pasal tambahan yang ada dalam Perppu 2/2020. Pasal 122A ayat (1) menyebutkan, “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.”
Sementara Pasal 122A ayat (2) mengatur, penetapan penundaan tahapan pemilihan serentak serta pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 122A ayat (3) mengamanatkan KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga ayat (1) berbunyi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.”
Dilanjutkan dengan Pasal 120 ayat (2), yang menyatakan, “Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.”
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, Perppu 2/2020 menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020 dari semula dijadwalkan September menjadi Desember. Hal itu dilakukan karena dalam keadaan memaksa akibat pandemi Covid 19.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid 19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Selasa (5/5/2020).(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro