JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).
Perpres yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur tersebut juga memfungsikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara hingga 2039.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan aturan yang ditinjau setiap lima tahun sekali.
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," kata Pranomo dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, DKI Jakarta masih dijadikan sebagai Ibu Kota dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 lantaran secara hukum Jakarta masih menjadi Ibu Kota dan pusat pemerintahan.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tukasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro