JAKARTA – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. “Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa,” kanya dalam acara “Speak Up” dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.
“Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden,” ucap Djohermansyah.
Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.
Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.
“Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024,” ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.
Djohermansyah pun berharap hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.(*/Ad)
JAKARTA – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok. Perundang-undangan tersebut tak hanya fokus pada masa jabatan, melainkan juga kesejahteraan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
“Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua ya, dan ini untuk saja sudah prosesnya sudah panjang ya. Kita semua juga sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Prosesnya juga sudah melibatkan banyak masukan, proses dinamikanya di lapangan juga banyak sekali, dan ini yang terbaik. InsyaAllah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi juga bagi kesejahteraan desanya,” sambungnya.
Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
“Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.
“Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” ujar Baidowi.
Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengklarifikasi tentang pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut partainya bakal hancur lebur jika bertahan di Koalisi Perubahan yang mengusung Anies sebagai capres dalam Pilpres 2024. Ia menyebut pernyataan itu mestinya dicermati secara komprehensif.
“Kita harus melihatnya dalam konteks pernyataan yang utuh ya. Jadi kalau dipenggal-penggal ya tentu nanti pemahamannya akan tidak komprehensif apa yang disampaikan ketua umum kami Mas AHY,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Herman menjelaskan, konteks pernyataan AHY adalah mengenai langkah kontribusi kepada rakyat. Langkah itu dinilai akan maksimal jika berada di pemerintahan.
“Pertama, tentu yang dimaksud adalah bagaimanapun partai itu ekspektasinya bisa berkontribusi kepada masyarakat. Oleh karena itu, dengan bergabung dengan Pak Prabowo tentu sekarang ada di pemerintahan. Artinya kita bisa melakukan banyak hal yang tentu ini berkontribusi kepada rakyat,” tuturnya.
Lalu, tak hanya di pemerintahan, Herman juga menyinggung kontribusi di DPR RI yang bakal lebih totalitas pula nantinya. Sehingga Partai Demokrat dianggap bisa benar-benar berkontribusi di pemerintahan maupun parlemen.
“Yang kedua ya kita juga masih bisa berkontribusi di parlemen karena kita juga bisa masuk dalam parliamentary threshold (PT). Nah, yang ketiga ya apabila kita di luar pemerintahan tentu kontribusi kita kepada rakyat tidak akan maksimal,” ujarnya.
Dengan pandangan-pandangan itu, Herman menekankan bahwa ‘hancur lebur’ jika bertahan di Koalisi Perubahan yang dimaksud oleh AHY adalah suatu kondisi saat Partai Demokrat tidak bisa bekerja lebih banyak dibanding saat bergabung dengan Prabowo.
“Oleh karenanya jika kita bergabung dengan koalisi yang lama tentu kontribusi itu tidak akan seoptimal ketika berada di pemerintahan. Saya kira itu yang dimaksud. Jadi jangan melihat penggalan-penggalan, tapi melihat satu pernyataan yang utuh, bahwa sesungguhnya ini persoalan kontribusi kepada rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengaku beruntung memilih beralih dari Koalisi Perubahan (bersama Nasdem dan PKS) yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
AHY membayangkan partainya bakal hancur lebur jika bertahan di koalisi itu. Dia menilai partai-partai di koalisi tersebut saat ini tercerai berai meski proses Pilpres belum selesai.
“Sekali lagi kita bayangkan, coba kita masih di tempat yang lama, hancur lebur. Betul? Kita tahu, belum selesai, semua sudah ke sana ke mari,” kata AHY di acara buka bersama Partai Demokrat, Sabtu (23/3).
Menurut penuturan AHY, jika masih bertahan di Koalisi Perubahan, bisa jadi mengalami kondisi ditinggal partai-partai sekoalisi setelah Pilpres 2024. Dia bersyukur mempertemukan Demokrat dengan Prabowo Subianto.(*/Ad)
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap berikhtiar untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024, meski terjadi dinamika politik usai pengumuman hasil resmi oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) lalu. PKS mengaku fokus mengawal sengketa pilpres dan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), serta keukeuh soal pengguliran hak angket kecurangan Pemilu di DPR RI.
Hal itu merupakan hasil keputusan Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X yang digelar pada Sabtu (23/3/2024) di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta Selatan. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.
“Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas,” kata Syaikhu, dikutip dalam keterangan resmi.
Syaikhu menyebut, dalam hal itu Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK.
Tak hanya sengketa pilpres, Syaikhu juga menyampaikan Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pileg. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujarnya
Syaikhu melanjutkan, Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket. Hal itu dinilai sebagai tanggung jawab moral serta penggunaan hak konstitusional anggota dewan di parlemen.
“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis Syura menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’. Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, ia menyebut suara PKS masih mengalami kenaikan.
“PKS bersyukur atas perolehan Kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan catatannya, suara nasional bertambah 1.287.690 suara dari 11.493.663 suara (8,21 persen) pada 2019 menjadi 12.781.353 suara (8,42 persen) pada 2024. Kursi DPR RI bertambah tiga kursi dari 50 kursi pada 2019 menjadi 53 kursi pada 2024.
Lalu, kursi DPRD Provinsi se-Indonesia bertambah 19 kursi dari 193 kursi pada 2019 menjadi 212 kursi pada 2024. Sementara kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia bertambah 77 kursi dari 1243 kursi pada 2019 menjadi 1320 kursi pada 2024.(*/Ag)
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mengaku sudah membuat naskah akademik terkait pengusulan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pengusulannya tinggal menunggu instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Kita sudah yakin tinggal menunggu perintah Ketua Umum (PDIP),” ujar anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di depan Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Kendati demikian, ia menegaskan Fraksi PDIP akan mengusulkan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap waktu pengusulan tersebut apakah setelah pengumuman hasil pemilu pada 20 Maret mendatang.
“Ya kagak bisa dijawab lah, nggak jadi apa, element of surprise,” ujar Adian.
Ia menegaskan, PDIP tidak setengah-setengah dalam pengusulan hak angket di DPR. Naskah akademik juga sudah dikaji bersama akademisi, pakar, kelompok masyarakat, hingga para politikus senior.
“Saya diminta kalau maju jangan setengah-setengah. Kenapa? Nggak boleh dalam posisi lemah. Kenapa? kalau kita sudah kita putuskan A, A, dengan seluruh argumentasinya, dengan seluruh gagasan, ide, pemikiran, dan sebagainya,” ujar Adian.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.
“Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.
“Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah,” kata Dasco.(*/Ad)
CIBINONG – Satpol PP Kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.
Informasi yang dihimpun , bahwa pembukaan segel atas dasar menjaga kondusifitas dan ada kegiatan ziarah ke area pemakaman saat bulan Desember ketika Natal.
“Jadi pertimbangan kenapa segel itu dibuka, pertama waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah kaitan dengan pelaksanaan natal dan tahun baru,” kata Kasat Poll PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Cecep Imam Nagarasid menuturkan pembukaan segel ini agar penziarah yang datang tidak memunculkan konflik antar umat, makanya dibuka dulu sampai proses perizinan dilakukan.
Cecep Imam Nagarasid menjelaskan sebetulnya paling mendasar yakni kasus ini sudah masuk ranah hukum (pengadilan), antara ahli waris yang saling menggugat.
“Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar sesama anaknya, dan sekarang sedang proses hukum maka tidak boleh disentuh pihak manapun, oleh karena itu kita cabut dulu segelnya,” jelas Cecep sapaaan akrabnya.
Namun, pencabutan tuturnya sebelumnya dipelajari dulu oleh jajarannua supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan terhadap objek sengketa kepemilikan lahan tersebut.
“Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan dilapangan memang ketika dicabut atau dicopot segelnya pun tidak masalah,” tuturnya.
Ia melanjutkan namnu ketika nanti sudah inkracht dab di menangkan pihak manapun maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.
“Selain dibuka pun, kita berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena kan mereka belum melengkapi proses perizinannya,” lanjutnya.
Dia memaparkan, pembukaan segel ini dilakukan sebelum natal 2023 dan awal tahun baru 2024 kemarin, itu pun sudah berdasarkan aturan.
“Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan,” paparnya.
Bahkan mantan Camat Babakan Madang ini pun menghimbau kepada pengelola jangan dulu ada proses pemakaman kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.
“Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan, termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP),” kata Cecep. (Rez)
CIBINONG – Walaupun sudah mengantongi rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak Bulan Januari Tahun 2024, ternyata objek wisata Heha Waterfall yang sudah beroperasi sejak Bulan Oktober Tahun 2023 tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Mereka sudah mengantongi rekomendasi PBG, namun objek wisata Heha Waterfall belum memiliki SLF,” kata Kabid Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Riza Juangsah Rahmat pun meminta pengelola objek wisata Heha Waterfall yang berlokasi di Kampung Baru Jalan Kapten Harun Kabir RT 003 RW 004 Desa Cibeureum, Cisarua untuk melengkapinya dengan SLF.
“Kami akan meminta mereka untuk mengurus SLF, jangan sampai ada bangunan atau gedung yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk apakah gambar site plan sudah sesuai dengan kondisi di ‘lapangan’,” pinta Riza Juangsah Rahmat.
Ia menuturkan bagi pengelola atau pemilik bangunan yang lokasinya di tebingan atau potensi rawan bencana tanah longsor,banjir dan lainnya, seharusnya melakukan rekayasa teknik terutama dari struktur bangunan.
“Harus ada rekayasa teknik struktur bangunan untuk mengantisipasi lereng atau tebingan, hingga memperkecil dampak resiko potensi kebencanaan dan menghindari adanya korban luka maupun jiwa,” tuturnya.
Sebelumnya, BPBD Kabupaten Bogor menyebut bahwa objek wisata Heha Waterfall ternyata tidak memiliki kajian kebencanaan.
“Setelah saya cek tidak ada kajian kebencanaan terkait obyek wisata Heha waterfall,” ujar Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Agus Suyatna.
Agus Suyatna menerangkan bahwa kepemilikan kajian kebencanaan merupakan salah satu syarat terbitnya izin usaha kepariwisataan.
“Selain kajian kebencaaan, pengelola objek wisata juga diwajibkan memiliki rambu dan jalur evakuasi. Agar mencegah kejadian serupa, kami akan buatkan lagi surat edaran dan sebarkan ke pengelola objek wisata,” terang Agus Suyatna.
Sebelumnya, pada Senin, 11 Maret kemarin. dua orang karyawan Heha Waterfall mengalami luka berat akibat tertimpa dan tertimbun material bencana tanah longsor.
Bencana tanah longsor terjadi pada Senin pagi, pukul 07.45 WIB. Dimana tebingan setinggi 30 meter dengan panjang 8 meter mengalami longsor dan menimpa bagian dapur dari objek wisata non alam tersebut, hingga menyebabkan dua orang karyawannya mengalami luka-luka. (Rez)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa partainya menang di 15 provinsi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kemenangan tersebut diketahui akan membuat partai berlambang pohon beringin itu berpotensi merebut posisi ketua DPR, asalkan jumlah kursinya lebih banyak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia menjelaskan, posisi ketua DPR merupakan urusan dari lembaga legislatif tersebut. Airlangga mengatakan, tak ada skenario apapun untuk merebut kursi nomor 1 DPR itu.
“Partai Golkar nggak pernah merebut. Kita ikut mekanisme yang ada dan tidak ada skenario (merebut kursi ketua DPR),” ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, (10/3/2024) malam.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penentuan kursi ketua DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Hal tersebut juga diserahkan sepenuhnya kepada DPR.
Partai Golkar berdasarkan penghitungan sementara berada di posisi kedua pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Adapun terkait posisi ketua DPR diketahui berdasarkan jumlah kursi terbanyak, bukan perolehan suara.
“Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen,” ujar Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Saat ini, santer isu ihwal wacana untuk DPR kembali merevisi UU MD3 dan MPR disebut Bamsoet terbuka dengan hal tersebut. Isu tersebut berkaitan dengan perebutan kursi ketua DPR untuk periode 2024-2029.
“Kemungkinan (revisi UU MD3) ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP,” ujar Bamsoet.
Kendati terbuka untuk merevisi UU MD3, Bamsoet mengingatkan soal kondusivitas politik Indonesia usai pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, kondusivitas tersebutlah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu.
“Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.(*/Ag)
)
JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, upaya pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024 berjalan tanpa adanya tekanan. Ia pun mengonfirmasi tidak ada intervensi dari pemerintah pejawat maupun paslon tertentu yang hampir pasti menang di Pilpres 2024.
“Enggaklah (lobi dari kubu paslon 02 Prabowo-Gibran), ini berjalan natural saja,” kata Tobas, sapaan akrabnya, usai gelaran Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema ‘Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024’ di Gedung DPR RI, Kamis (7/3/2024).
Tobas berpendapat, jika ada pro ataupun kontra terhadap hak angket tersebut merupakan hal yang biasa. Adanya dukungan ataupun penolakan merupakan hal yang normal-normal saja dilakukan berbagai pihak.
“Hak angket sendiri hal biasa dalam konteks ketatanegaraan. Bahkan itu adalah bagian dari sarana fungsi pengawasan yang biasa digunakan oleh anggota DPR,” ujarnya.
Partai Nasdem diketahui memang menjadi sorotan publik. Hal itu diantaranya lantaran beberapa hari pascapencoblosan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, di tengah perolehan suara sementara menempatkan paslon 02 Prabowo-Gibran unggul.
Selain itu, Partai Nasdem juga tidak menyuarakan hak angket lewat interupsi di paripurna, di saat partai Koalisi Perubahan lainnya yakni PKB dan PKS bersuara bersama PDIP.
Saat disinggung ada atau tidaknya tawaran tertentu dari pejawat ataupun pihak paslon yang hampir pasti menang Pemilu, Tobas mengonfirmasi nihil. “Tidak ada (tawaran untuk Nasdem semisal jabatan menteri dan semacamnya),” ungkapnya.(*/Ad)
TANGERANG – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta publik tidak harus khawatir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejak Rabu (6/3/2024).
\Menurut Ma’ruf, Sirekap bukan untuk menunjukkan hasil akhir dari Pemilu, baik itu Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden-Wakil Presiden. Hasil resmi Pemilu kata dia adalah yang diumumkan KPU 20 Maret 2024 nanti.
“Masalah Sirekap, itu bukan menunjukkan hasil Pemilu. Hasil resmi kalau sudah diumumkan KPU,” kata Ma’ruf, di Pondok Pesantren Daarul Archam Desa Tanjakan Rajeg Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).
Ma’ruf meminta publik, peserta maupun tim sukses paslon dan caleg agar tidak terlalu mempersoalkan Sirekap yang tidak lagi ditayangkan KPU. Bila nanti hasil Pemilu tidak memuaskan, kata Ma’ruf ada mekanisme resmi yang sudah disiapkan. Yakni melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua kan sudah ada mekanismenya. Misalnya tidak puas, tidak percaya (hasil Pemilu), ada jalur resminya,” ujar Ma’ruf.
Sedangkan mengenai hak angket yang sedang disiapkan sejumlah fraksi di DPR RI, Ma’ruf menilai hal itu merupakan kewenangan parlemen. Sehingga kata dia, pemerintah tidak melibatkan diri dalam hal itu.
“Kalau angket itu kan urusannya parlemen, urusan DPR saya kira itu nanti apa mau dilakukan tidak dilakukan, ada di DPR sana. Karena itu pemerintah enggak ikut melibatkan diri dalam soal hak angket, sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ucapnya.
Ma’ruf berharap usulan hak angket yang hendak dilakukan sejumlah partai tidak berujung kepada pemakzulan presiden. Ia berharap pemerintahan berjalan baik-baik saja sampai kepada pergantian ke pemerintahan presiden dan wakil presiden berikutnya.
“Saya ingin pergantian pemerintah itu dengan baik baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Aman-aman saja. Semoga tidak sampai sejauh itu,” kata Wapres menambahkan.
Penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 tidak dapat lagi diakses sejak Rabu (6/3/2024) di laman Info Publik Pemilu 2024 di situs KPU tersebut memang masih dapat dibuka. Tapi bagi pengunjung tidak dapat lagi melihat perolehan suara pasangan capres maupun caleg di semua tingkat.
Pantauan Republika, kemarin sekitar pukul 9.15 WIB, sudah tidak dapat lagi memantau perolehan siara peserta Pemilu. Padahal sebelumnya hingga pukul 8.30 WIB, perolehan suara sementara masih dapat terlihat. Baik untuk Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPD RI sampai DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Biasanya begitu membuka situs pemilu2024.kpu.go.id, pengakses langsung mendapatkan penayangan suara Pilpres 2024.
Lalu bila ingin melihat hasil sementara Pileg, pengunjung tinggal mengeklik menu Pileg DPr, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kab/kota atau Pemilu DPD. Kemudian memilih fitur hitung suara, memilih wilayah atau dapil dan memilih provinsi wilayah pemilihan.
Tapi sekarang tidak ada lagi yang dapat diakses. Selain tidak ada tayangan hasil sementara, juga tidak ada lagi tabel atau grafik perolehan partai di masing-masing dapil atau secara nasional.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro