JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas telah menerima instruksi dari Fraksi Partai Gerindra untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasannya membuat kemerdekaan pers terganggu.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baleg juga sudah menerima masukan dari Komisi I sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Penyiaran. Namun, terdapat pasal yang dianggap bermasalah oleh elemen pers dan pihak yang berkaitan dengan penyiaran.
“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan, karena itu buat demokrasi,” ujar Supratman.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi UU Penyiaran. Apalagi hubungannya dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja juga berlangsung baik dalam hal keberlangsungan media.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujar Meutya lewat keterangannya.
Tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran disebutnya masih berlangsung di Baleg. Komisi I sendiri membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Di samping itu, Komisi I telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran. Pihaknya pun dipastikan akan mempelajari masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi, dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” ujar Meutya.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Dewan Pers pun mempertanyakan urgensi RUU Penyiaran, sementara Presiden Joko Widodo sangat menghormati pers, bahkan mengeluarkan Perpres 32 tahun 2024 agar perusahaan platform memberikan dukungan pada hasil karya jurnalistik yang berkualitas.
“Itu artinya pemerintah itu menghormati karya jurnalistik berkualitas. Lah kenapa, di draf RUU Penyiaran ini melarang media menyiarkan jurnalistik investigatif. Jurnalistik investigatif itu adalah mahkota dari kerja kerja jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Bandung, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR RI, dinilai sebagai upaya kesekian kalinya dalam memberangus kebebasan pers di Indonesia.
“Ini upaya memberangus pers kita dan dinilai akan membahayakan demokrasi, dan semangat reformasi di Indonesia, ketika hak warga negara untuk mengetahui dan berbicara sangat dibelenggu,” ujarnya.
Upaya memberangus pers Indonesia, kata Ninik, bukan kali pertama terjadi, di mana hal yang sama dilakukan saat perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas,” kata Ninik di Bandung.(*/Pas)
JAKARTA – Sejumlah jurnalis dan pegiat media yang mengatasnamakan ‘Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran’ menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Di antaranya seperti ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan’, ‘dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati’.
Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.
“Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman,” kata Bayu.
Bayu mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran tak cuma digelar di Jakarta, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.
Ia menjelaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial.
Bayu menyoroti pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman,” kata dia.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, sanksi ini tidak proporsional dan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja.
“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata mereka.
Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.(*/Ad)
JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Poin kedua hasil forum tersebut menyoroti pentingnya kontrol dan penyeimbang untuk demokrasi.
“Rakernas V partai menilal untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyelmbang, checks and balances,” ujar ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan hasil Rakernas V, Minggu(26/5/2024).
“Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui pemilu,” sambungnya.
Namun, Pemilu 2024 dipandangnya aebagai kontestasi nasional yang terburuk. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi aparat penegak hukum.
Buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara. Rakernas PDIP pun merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem pemilu dan mendorong reformasi hukum yang berkeadilan.
“Rakernas V partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada di luar pemerintahan,” ujar Puan.
Forum tersebut juga menjadi tempat untuk mengkaji transisi pemerintahan ke depan. Terkait sikap PDIP terhadap pemerintahan berikutnya, kewenangan untuk memutuskannya berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.
“Oleh karena itu, Rakernas V partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 anggaran rumah tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah,” ujar Ketua DPR itu.(*/Ad)
BANDUNG – Mantan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan, dirinya siap untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepastian itu disampaikan Bima Arya dalam deklarasinya yang berlangsung di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung,(4/5/2024).
Bima Arya mengatakan, kesiapannya untuk maju sebagai Cagub Jabar 2024 karena ingin membawa tanah kelahirannya ini menjadi provinsi terdepan di Indonesia.
“Saya lahir di Bogor, SD di Karawang, di Cirebon, kemudian juga di Subang. Kemudian, pernah tinggal di Megamendung. Bapak saya lahir di Majalengka, ibu saya lahir di Cipanas. Jadi keluarga saya semuanya orang Jawa Barat, ga ada lagi motivasi atau ikhtiar selain ingin membuat warga Jabar bangga terhadap Jabarnya dan juga kita ingin agar Jabar ini semakin juara dan terus berlari,” kata Bima.
Selain itu, dirinya juga telah banyak merangkul harapan masyarakat Jabar yang ingin segala aspek kehidupan dijalani dengan mudah, mulai dari bidang kesehatan, lapangan kerja hingga pendidikan.
“Saya kira, saya mewakili banyak sekali harapan dari warga ingin agar kesehatan itu mudah, BPJS itu ngurusnya sederhana, setiap desa/kelurahan itu ada puskesmas rawat inap yang layak dengan dokter-dokter, alat kesehatan yang juga cukup,” katanya.
“Mimpi kita juga sama, kita akan ikhtiarkan insya Allah agar orang kalau mau sekolah itu ga usah nyogok, ga usah memalsukan ini itu karena gedung sekolahnya SD/SMP/SMA cukup, ga pusing lagi masalah zonasi,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, Bima Arya menilai, potensi tempat wisata di Jabar juga harus dimaksimalkan agar bisa menciptakan banyak lapangan kerja.
“Kita ingin agar semua yang menjadi keberkahan itu digarap maksimal supaya usaha kerjanya menjadi berkah, ada lapangan pekerjaan. Ga ada lagi yang terjerat pinjol, ga ada lagi pungli-pungli yang menyusahkan, kita ikhtiar menuju kondisi itu,” imbuhnya.
Bima Arya mengklaim, sejauh ini dirinya sudah banyak mendapat dukungan dari lapisan masyarakat, mulai dari emak-emak, komunitas-komunitas hingga partai politik.
“Ada ibu-ibu yang dukung, ada komunitas budaya, pegiat-pegiat Sunda, komunitas ojol, dan banyaklah. Berikutnya ada komunikasi dengan pimpinan partai politik,” ungkapnya.
Sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya mengaku telah ditugaskan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk terus membangun komunikasi di seluruh wilayah Jabar.
“Sejauh ini saya ditugaskan oleh partai untuk membangun komunikasi kepada semua dan setelah ini pasti kita akan silaturahmi ke tokoh-tokoh Jawa Barat dan pimpinan-pimpinan partai di Jawa Barat,” akunya.
“Insya Allah, ini tanda awal perjuangan kita, ikhtiar kita untuk Jawa Barat,” lanjutnya.
Bima Arya juga mengaku, hingga saat ini, dirinya terus menjalin komunikasi yang baik dengan Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari yang juga digadang-gadang akan maju di Pilgub Jabar 2024.
“Saya komunikasi dengan Ibu Ketua meminta saling do’akan, saya sampaikan seperti itu. Kita tidak tahu skenario politik apa di depan, tapi yang pasti sebagai kader partai kita akan sami’na wa atho’na siap arahan dan perintah dari partai,” katanya.
Komunikasi juga dilakukan Bima Arya dengan Ridwan Kamil, yang saat ini dinilai menjadi calon terkuat bila maju dalam Pilgub Jabar 2024 nanti.
“Dengan Kang Emil komunikasi berjalan dengan baik, berjalan bagus. Untuk pilgub, hari ini kan semua masih berproses, Kang Emil belum menyatakan akan kemana, saya kira semua masih terbuka,” sebutnya.
Bima Arya menegaskan, siapa pun yang nantinya akan diusung oleh PAN ataupun lawan di Pilgub Jabar 2024, dirinya akan selalu siap membangun Jabar lebih baik ke depan.
“Jabar hiji, Jabar dua, gubernur, wagub, urang ge bisa jadi gubernur mah. Nu penting didorong, dirojong ku sararea untuk semuanya. Jadi insya Allah nanti pada saatnya warga Jabar akan memutuskan, tapi kita bergerak, ikhtiar menuju Gedung Sate,” tuturnya.
Selain di Kota Bandung, Bima Arya mengatakan jika deklarasi ini juga akan terus berlanjut di wilayah Jabar lainnya.
“Nanti tim kita ini, relawan-relawan kita ini akan membentuk relawan di seluruh kabupaten/kota, baik anak-anak muda, ibu-ibu semuanya di Jawa Barat. Minggu depan kita akan berkeliling di Jawa Barat, mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Bahkan, konsep dan konstruksi sudah pula diputuskan pendiri-pendiri bangsa kalau Indonesia merupakan negara beragama.
Mahfud menjelaskan, sudah diputuskan Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama. Bedanya, menurut dia, kalau negara agama maka agama jadi pedoman formal, sedangkan negara beragama dimaknai agama diakui dan nilai-nilai kemuliaan masuk dalam kehidupan bernegara.
“Indonesia itu bukan negara agama, tapi agama yang menjadi sumber-sumber nilai penyelenggaraan negara,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (1/5/2024).
Mahfud turut menyinggung Piagam Madinah dan Proklamasi yang bunyinya saja sudah senada. Oleh karena itu, dia menyampaikan pujian kepada pendiri-pendiri bangsa yang mampu merumuskan proklamasi dengan begitu indahnya sebagai dasar negara.
“Piagam Madinah itu seperti Proklamasi bunyinya. Makanya, itu hebat yang bikin Proklamasi, itu seperti Piagam Madinah yang dibahasakan Indonesia,” ujar mantan menko polhukam itu.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Masykuri Abdillah mengatakan, hubungan antara agama dan negara di Indonesia jauh lebih baik dari negara-negara Eropa. Masykuri mengingatkan Indonesia mengakui enam agama dengan masing-masing hari liburnya.
Kemudian soal pendirian rumah ibadah yang dirasa Masyukuri, Indonesia masih jauh lebih baik dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika. Walau fakta lapangan menunjukkan ada tantangan, tetapi hal itu tidak mempengaruhi kerukunan antarumat yang terjaga.
“Sementara, di Eropa itu sulit, di Amerika juga sulit, saya pernah meneliti juga soal ini. Misalnya, di Italia, penduduk Muslim hampir dua juta, tapi masjid hanya ada delapan,” ujar Masykuri.
Sedangkan Guru Besar Universitas Katolik Widya Dharma (UKDW) Yogyakarta, Tabita Kartika merasa kehadiran agama memberi kritik yang membangun kepada negara. Karena itu, Tabita meyakini keberadaan agama menjadi sangat vital bagi negara.
“Untuk mengingatkan pentingnya menegakkan etika, kebenaran dan keadilan, tanpa diskriminasi dalam negara hukum,”kata Tabita.(*/Ag)
CIBINONG – Peringatan Hari Buruh 2024 atau yang lebih dikenal dengan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di momentum ini Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan selamat hari buruh kepada seluruh buruh atau pekerja yang ada di Indonesia, terkhusus yang ada di Kabupaten Bogor.
&80 x 90 Image
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bogor, saya ucapkan selamat Hari Buruh Internasional. Buruh adalah para pahlawan keluarga,” ucap Rudy Susmanto, (1/5/24).
Rudy Susmanto menyampaikan, peringatan Hari Buruh merupakan bentuk penghargaan kepada buruh dan pekerja, juga sebagai momentum evaluasi hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Peringatan Hari Buruh menjadi momentum bersama untuk melakukan evaluasi terhadap hubungan yang terjadi antara perusahaan dan pekerja demi perbaikan ke depan agar buruh dapat maju dan hidup sejahtera,” ujar Rudy Susmanto.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini juga berharap hari Buruh dijadikan momentum untuk bisa bersinergi dan berinovasi membangun perekonomian di Kabupaten Bogor.
“Baik pemerintah, Pengusaha dan Buruh merupakan sebuah ekosistem yang harus dijaga hubungannya, karena kita akui betapa peran buruh sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia begitu juga di Kabupaten Bogor,” bebernya.
Untuk itu, Rudy Susmanto mengajak semua pihak khususnya para pengusaha dan pemerintah bersama mensejahterakan buruh.
“Sejahterakan buruh untuk pembangunan nasional yang membangun seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada para pekerja. “Saya apresiasi dan berterimakasih kepada para pekerja atau buruh yang telah berdedikasi dan bersama-sama membangun Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*/Wan)
JAKARTA – Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Wiradarma menyampaikan itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
“Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol,” kata Wiradarma ketika membacakan petitum permohonan.
Tuntutan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh PSI dan Partai Demokrat.
PDIP juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan 36.753 suara.
Selain itu, PDIP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan permohonan yang diajukan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka. “Saudara minta suara PSI di Dapil Papua Tengah 5 untuk dinolkan. Saya cari bukti-bukti pendukungnya karena menurut saudara ini menggunakan sistem noken ikat. Nah, saya tidak melihat ada bukti untuk itu,” kata Guntur.
Hakim konstitusi itu pun meminta kuasa hukum PDIP untuk menunjukkan bukti-bukti yang diminta agar bisa ditanyakan kepada pihak termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu. Pemimpin sidang yang digelar pada panel tiga itu, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa PDIP selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu,” ucapnya.
Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional.
PDIP juga mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Dapil Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara.(*/Ag)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
UU yang diteken Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi UU DKJ Pasal 2 yang dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU juga dijelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara itu, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”
Dalam UU DKJ ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.(*/Ad)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP, Utut Adianto memuji sistem kepartaian PKS karena tertata rapi. Utut awalnya menyebut, PKS adalah partai yang solid. Kesolidan itu tampak salah satunya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) PKS.
Untuk AD terdiri atas 20 bab dan 68 yang dikluster dengan baik. “Ada kluster perekrutan anggota, kluster pengisian pejabat publik, kluster pendanaan dan kluster halalqoh,” kata Utut ketika memberikan sambutan dalam acara milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, juga ada pasal-pasal yang mengatur cara memilih ketua umum atau presiden PKS. Dalam 16 AD PKS, disebutkan, penetapan presiden partai adalah wewenang Majelis Syura PKS.
“Minta maaf, termasuk juga bagaimana tata cara pemilihan Presiden PKS. Saya tidak menyebut partai saya tidak memiliki tata cara memilih ketua umum, tetapi pks memiliki ini,” ujar Utut.
PDIP sudah seperempat abad dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Presiden RI ke-5 itu menjadi ketua umum PDIP sejak 1999 hingga sekarang. Megawati selalu terpilih menjadi ketua umum dalam lima kongres terakhir partai berlogo banteng moncong putih itu.
Utut melanjutkan, dirinya mengucapkan selamat atas ulang tahun PKS ke-22. Dia berharap bisa terus menjadi pilar NKRI. “Dan terus membela rakyat terus bekerja untuk rakyat, dan terus melakukan pencerahan kepada rakyat,” ujar ketua Fraksi PDIP DPR RI tersebut.
Sementara itu, PDIP bakal menjadi partai oposisi atau pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran akan diputuskan dalam rapat kerja nasional (rakernas) pada 26 Mei 2024. “Kalau itu (sikap PDIP) kan nanti di rakernas di tanggal 26. Tunggu saja,” kata Utut.
Menurut dia, keputusan akan diambil dalam rakernas dengan mempertimbangkan usulan dari ‘bawah’, seperti Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP seluruh Indonesia. “Jadi sekali lagi, kita dalam tatanan ini dan sikap kita seperti apa, nanti akan ada di rakernas,” ujar Utut.
Selain menentukan sikap politik atas pemerintahan Prabowo-Gibran, kata Utut, PDIP dalam rakernas juga melakukan evaluasi atas hasil Pileg 2024. Pasalnya, jumlah kursi yang didapatkan PDIP dalam Pileg DPR dan DPRD provinsi turun. “Kita bertambah hanya di (DPRD) kabupaten/kota,” ucap Utut.
Kendati belum membuat keputusan, tapi arah politik partai berlogo banteng moncong putih itu sudah terlihat. Elite PDIP diketahui tak satu pun yang hadir saat KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, PDIP juga masih menggugat KPU atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di PTUN.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono menyebut, partainya belum menentukan sikap apakah bergabung atau tidak dalam koalisi partai politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, PPP belum mengambil keputusan di internal partai.
“Kita saat ini belum menentukan ya karena nanti PPP harus melakukan kesepakatan sesuai dengan mekanisme partai yang ada,” kata Mardiono kepada wartawan usai menghadiri acara di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Mardiono mengatakan, keputusan soal sikap PPP atas pemerintahan baru harus diambil dalam forum musyawarah kerja nasional, atau rapat kerja nasional. Dia tak menyebutkan kapan keputusan akan diambil.
Kendati belum membuat keputusan, Mardiono menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak Prabowo. Hanya saja, komunikasi yang dilakukan belum membahas kemungkinan Prabowo berjumpa elite PPP.
“Kalau untuk bertemu secara langsung (dengan Prabowo) dalam konteks untuk meng-arrange waktu tertentu itu belum, tapi kalau untuk komunikasi politik ya tentu kita tidak berhenti,” ujarnya.
Sejumlah partai diketahui sudah mengalihkan dukungan kepada Prabowo-Gibran usai pasangan tersebut ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih. PKB dan Nasdem, dua partai pengusung Anies-Muhaimin, yang sudah resmi gabung koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dengan begitu, kini sudah ada enam partai parlemen yang menjadi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Tersisa tiga partai parlemen, yakni PDIP, PKS, dan PPP, yang belum memutuskan sikap masuk koalisi Prabowo atau menjadi oposisi.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro