JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan haji berdasarkan temuan masalah oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, tidak diperlukan.
Yandri menilai, upaya evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) cukup dibahas di Rapat Kerja Komisi atau Panitia Kerja (Panja) Haji di DPR RI. “Tidak perlu dibentuk Pansus untuk menyikapi hasil temuan Timwas Haji DPR,” kata Yandri dalam siaran pers di Jakarta, (18/6/2024).
Adapun salah satu temuan yang dipersoalkan, menurut Yandri, adalah terkait bahan baku pangan yang berasal dari Thailand. Dengan jumlah 240 ribu lebih jamaah asal Indonesia, seharusnya bahan baku pangan berasal dari dalam negeri.
Yandi mengatakan, inisiasi bahan baku pangan dari Indonesia sudah dimulai ketika dirinya menjadi Ketua Komisi VIII Tahun 2019-2022. Realisasinya, kata dia, keran ekspor untuk pemenuhan bahan baku asal Indonesia sudah dibuka oleh Menteri Perdagangan Zulkifki Hasan.
“Saat ini tinggal memaksimalkan pelaku usaha nasional untuk menyiapkan bahan baku pangan yang dibutuhkan oleh jamaah,” kata politikus PAN tersebut.
Namun apabila bahan baku dari Tanah Air belum tersedia, Yandri menilai, penyelenggara pun harus tetap menyediakan konsumsi bagi jamaah walaupun bahan bakunya berasal dari negara lain.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024. “Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berencana membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024,” kata Puan di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Puan menjelaskan, pansus itu bertujuan agar pelayanan kualitas haji ke depan bisa makin lebih baik dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
Timwas Haji DPR masih menemukan banyak kebijakan yang perlu perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. Beberapa aspek yang menjadi perhatian Timwas Haji DPR, di antaranya terkait dengan manajemen kuota haji, petugas haji, dan anggaran haji.(*/Ag)
JAKARTA – Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan amanah Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tim ini akan menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut.
Nantinya anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan Kementerian Kominfo.
Sementara itu anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang. Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Adapun anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.
Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id. Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran. Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini.
Kriteria dan Persyaratan
Persyaratan menjadi calon anggota komite:
A. Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan
terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media,
persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat
pernyataan).
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol,
manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.
B. Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di
bidang pers.
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan
dengan menulis makalah tanpa AI).
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai
keterangan tertulis, kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan
AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan
pers, platform digital, atau parpol.
B. Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan
timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah
Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
f. Pasfoto berwarna ukuran 4×6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme
berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak
terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan
media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan
tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.
Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.(*/Ag)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa menanggapi usulan DPR RI terkait pembentukan kementerian haji terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah telah menjalankan misi haji dengan baik.
“Tapi sesungguhnya di Indonesia urusan Haji sudah diurus dalam satu Dirjen khusus selama ini kami melihat sudah sangat luar biasa baik,”kata Zulfa saat ditemui dalam pelepasan tamu haji Raja Salman, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah luar biasa. Sehingga diperlukan pertimbangan yang matang terkait pembentukan kementerian haji tersendiri itu.
“Apakah perlu dibentuk Kementerian khusus karena beban kerjanya lebih besar ke depan nanti itu perlu dipertimbangkan matang-matang,” katanya.
Meski begitu, dia menilai DPR mempunyai sudut pandang yang harus dipertimbangkan. Bisa saja hal itu agar dapat mempermudah kerja dari pemerintah.
“Kami akan melihat nanti seperti apa usulannya, apakah itu akan memberikan kemudahan atau akan menambah sisi lain kepada negara karena kita tahu Haji ini kalau di luar negeri itu memang ada Kementerian haji,”ucapnya.
“Tapi Kementerian haji di sana sesungguhnya digabung dengan Kementerian Agama kadang-kadang,”sambungnya.
Berbeda dengan Kerajaan Arab Saudi yang mempunyai Kementerian Haji tersendiri krena Arab Saudi harus melayani jutaan umat muslim dunia untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahun nya.
“Tapi khusus untuk Saudi memang selalu ada sampai Kementerian haji karena kita paham Saudi melayani seluruh dunia. Kalau dibentuk Kementerian haji itu sudah masuk akal,”kata dia.
“Menurut saya perlu dikaji dulu secara matang kalau sebagai wacana boleh-boleh saja,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Jalan Ridwan Kamil alias Kang Emil maju Pilgub DKI Jakarta 2024 makin terbuka. Setelah Partai Golkar, kini giliran Partai Gerindra yang memberi rekomendasi ke mantan gubernur Jawa Barat itu bertarung di Ibu Kota.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Gerindta telah merekomendasi Ridwan Kamil untuk sebagai calon gubernur 2024-2029.
“Soal posisinya Kang Emil itu sudah Gerindra putuskan dan diberikan rekomendasi untuk maju di Pilkada DKI,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu meyakini rekomendasi yang sama juga akan diberikan oleh Partai Golkar. Hal ini dikatakan saat disinggung soal rekomendasi ini berbeda dengan Golkar yang tengah memberikan tugas Ridwan Kamil untuk Pilkada Jawa Barat.
“Saya rasa bukan, bukan berbeda. Tetapi pasti akan sama, bahwa Ridwan Kamil akan direkomendasikan (Golkar) maju di DKI Jakarta,” ujarnya.
Dengan memberikan rekomendasi kepada Ridwan Kamil, Dasco mengakui masih berharap agar bisa diduetkan dengan kader internalnya.
“Ya kira-kira begitulah,”tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas telah menerima instruksi dari Fraksi Partai Gerindra untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasannya membuat kemerdekaan pers terganggu.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baleg juga sudah menerima masukan dari Komisi I sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Penyiaran. Namun, terdapat pasal yang dianggap bermasalah oleh elemen pers dan pihak yang berkaitan dengan penyiaran.
“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan, karena itu buat demokrasi,” ujar Supratman.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi UU Penyiaran. Apalagi hubungannya dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja juga berlangsung baik dalam hal keberlangsungan media.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujar Meutya lewat keterangannya.
Tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran disebutnya masih berlangsung di Baleg. Komisi I sendiri membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Di samping itu, Komisi I telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran. Pihaknya pun dipastikan akan mempelajari masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi, dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” ujar Meutya.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Dewan Pers pun mempertanyakan urgensi RUU Penyiaran, sementara Presiden Joko Widodo sangat menghormati pers, bahkan mengeluarkan Perpres 32 tahun 2024 agar perusahaan platform memberikan dukungan pada hasil karya jurnalistik yang berkualitas.
“Itu artinya pemerintah itu menghormati karya jurnalistik berkualitas. Lah kenapa, di draf RUU Penyiaran ini melarang media menyiarkan jurnalistik investigatif. Jurnalistik investigatif itu adalah mahkota dari kerja kerja jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Bandung, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR RI, dinilai sebagai upaya kesekian kalinya dalam memberangus kebebasan pers di Indonesia.
“Ini upaya memberangus pers kita dan dinilai akan membahayakan demokrasi, dan semangat reformasi di Indonesia, ketika hak warga negara untuk mengetahui dan berbicara sangat dibelenggu,” ujarnya.
Upaya memberangus pers Indonesia, kata Ninik, bukan kali pertama terjadi, di mana hal yang sama dilakukan saat perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas,” kata Ninik di Bandung.(*/Pas)
JAKARTA – Sejumlah jurnalis dan pegiat media yang mengatasnamakan ‘Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran’ menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Di antaranya seperti ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan’, ‘dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati’.
Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.
“Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman,” kata Bayu.
Bayu mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran tak cuma digelar di Jakarta, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.
Ia menjelaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial.
Bayu menyoroti pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman,” kata dia.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, sanksi ini tidak proporsional dan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja.
“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata mereka.
Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.(*/Ad)
JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Poin kedua hasil forum tersebut menyoroti pentingnya kontrol dan penyeimbang untuk demokrasi.
“Rakernas V partai menilal untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyelmbang, checks and balances,” ujar ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan hasil Rakernas V, Minggu(26/5/2024).
“Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui pemilu,” sambungnya.
Namun, Pemilu 2024 dipandangnya aebagai kontestasi nasional yang terburuk. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi aparat penegak hukum.
Buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara. Rakernas PDIP pun merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem pemilu dan mendorong reformasi hukum yang berkeadilan.
“Rakernas V partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada di luar pemerintahan,” ujar Puan.
Forum tersebut juga menjadi tempat untuk mengkaji transisi pemerintahan ke depan. Terkait sikap PDIP terhadap pemerintahan berikutnya, kewenangan untuk memutuskannya berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.
“Oleh karena itu, Rakernas V partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 anggaran rumah tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah,” ujar Ketua DPR itu.(*/Ad)
BANDUNG – Mantan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan, dirinya siap untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepastian itu disampaikan Bima Arya dalam deklarasinya yang berlangsung di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung,(4/5/2024).
Bima Arya mengatakan, kesiapannya untuk maju sebagai Cagub Jabar 2024 karena ingin membawa tanah kelahirannya ini menjadi provinsi terdepan di Indonesia.
“Saya lahir di Bogor, SD di Karawang, di Cirebon, kemudian juga di Subang. Kemudian, pernah tinggal di Megamendung. Bapak saya lahir di Majalengka, ibu saya lahir di Cipanas. Jadi keluarga saya semuanya orang Jawa Barat, ga ada lagi motivasi atau ikhtiar selain ingin membuat warga Jabar bangga terhadap Jabarnya dan juga kita ingin agar Jabar ini semakin juara dan terus berlari,” kata Bima.
Selain itu, dirinya juga telah banyak merangkul harapan masyarakat Jabar yang ingin segala aspek kehidupan dijalani dengan mudah, mulai dari bidang kesehatan, lapangan kerja hingga pendidikan.
“Saya kira, saya mewakili banyak sekali harapan dari warga ingin agar kesehatan itu mudah, BPJS itu ngurusnya sederhana, setiap desa/kelurahan itu ada puskesmas rawat inap yang layak dengan dokter-dokter, alat kesehatan yang juga cukup,” katanya.
“Mimpi kita juga sama, kita akan ikhtiarkan insya Allah agar orang kalau mau sekolah itu ga usah nyogok, ga usah memalsukan ini itu karena gedung sekolahnya SD/SMP/SMA cukup, ga pusing lagi masalah zonasi,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, Bima Arya menilai, potensi tempat wisata di Jabar juga harus dimaksimalkan agar bisa menciptakan banyak lapangan kerja.
“Kita ingin agar semua yang menjadi keberkahan itu digarap maksimal supaya usaha kerjanya menjadi berkah, ada lapangan pekerjaan. Ga ada lagi yang terjerat pinjol, ga ada lagi pungli-pungli yang menyusahkan, kita ikhtiar menuju kondisi itu,” imbuhnya.
Bima Arya mengklaim, sejauh ini dirinya sudah banyak mendapat dukungan dari lapisan masyarakat, mulai dari emak-emak, komunitas-komunitas hingga partai politik.
“Ada ibu-ibu yang dukung, ada komunitas budaya, pegiat-pegiat Sunda, komunitas ojol, dan banyaklah. Berikutnya ada komunikasi dengan pimpinan partai politik,” ungkapnya.
Sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya mengaku telah ditugaskan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk terus membangun komunikasi di seluruh wilayah Jabar.
“Sejauh ini saya ditugaskan oleh partai untuk membangun komunikasi kepada semua dan setelah ini pasti kita akan silaturahmi ke tokoh-tokoh Jawa Barat dan pimpinan-pimpinan partai di Jawa Barat,” akunya.
“Insya Allah, ini tanda awal perjuangan kita, ikhtiar kita untuk Jawa Barat,” lanjutnya.
Bima Arya juga mengaku, hingga saat ini, dirinya terus menjalin komunikasi yang baik dengan Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari yang juga digadang-gadang akan maju di Pilgub Jabar 2024.
“Saya komunikasi dengan Ibu Ketua meminta saling do’akan, saya sampaikan seperti itu. Kita tidak tahu skenario politik apa di depan, tapi yang pasti sebagai kader partai kita akan sami’na wa atho’na siap arahan dan perintah dari partai,” katanya.
Komunikasi juga dilakukan Bima Arya dengan Ridwan Kamil, yang saat ini dinilai menjadi calon terkuat bila maju dalam Pilgub Jabar 2024 nanti.
“Dengan Kang Emil komunikasi berjalan dengan baik, berjalan bagus. Untuk pilgub, hari ini kan semua masih berproses, Kang Emil belum menyatakan akan kemana, saya kira semua masih terbuka,” sebutnya.
Bima Arya menegaskan, siapa pun yang nantinya akan diusung oleh PAN ataupun lawan di Pilgub Jabar 2024, dirinya akan selalu siap membangun Jabar lebih baik ke depan.
“Jabar hiji, Jabar dua, gubernur, wagub, urang ge bisa jadi gubernur mah. Nu penting didorong, dirojong ku sararea untuk semuanya. Jadi insya Allah nanti pada saatnya warga Jabar akan memutuskan, tapi kita bergerak, ikhtiar menuju Gedung Sate,” tuturnya.
Selain di Kota Bandung, Bima Arya mengatakan jika deklarasi ini juga akan terus berlanjut di wilayah Jabar lainnya.
“Nanti tim kita ini, relawan-relawan kita ini akan membentuk relawan di seluruh kabupaten/kota, baik anak-anak muda, ibu-ibu semuanya di Jawa Barat. Minggu depan kita akan berkeliling di Jawa Barat, mohon doa dan dukungannya,” pungkasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Bahkan, konsep dan konstruksi sudah pula diputuskan pendiri-pendiri bangsa kalau Indonesia merupakan negara beragama.
Mahfud menjelaskan, sudah diputuskan Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama. Bedanya, menurut dia, kalau negara agama maka agama jadi pedoman formal, sedangkan negara beragama dimaknai agama diakui dan nilai-nilai kemuliaan masuk dalam kehidupan bernegara.
“Indonesia itu bukan negara agama, tapi agama yang menjadi sumber-sumber nilai penyelenggaraan negara,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (1/5/2024).
Mahfud turut menyinggung Piagam Madinah dan Proklamasi yang bunyinya saja sudah senada. Oleh karena itu, dia menyampaikan pujian kepada pendiri-pendiri bangsa yang mampu merumuskan proklamasi dengan begitu indahnya sebagai dasar negara.
“Piagam Madinah itu seperti Proklamasi bunyinya. Makanya, itu hebat yang bikin Proklamasi, itu seperti Piagam Madinah yang dibahasakan Indonesia,” ujar mantan menko polhukam itu.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Masykuri Abdillah mengatakan, hubungan antara agama dan negara di Indonesia jauh lebih baik dari negara-negara Eropa. Masykuri mengingatkan Indonesia mengakui enam agama dengan masing-masing hari liburnya.
Kemudian soal pendirian rumah ibadah yang dirasa Masyukuri, Indonesia masih jauh lebih baik dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika. Walau fakta lapangan menunjukkan ada tantangan, tetapi hal itu tidak mempengaruhi kerukunan antarumat yang terjaga.
“Sementara, di Eropa itu sulit, di Amerika juga sulit, saya pernah meneliti juga soal ini. Misalnya, di Italia, penduduk Muslim hampir dua juta, tapi masjid hanya ada delapan,” ujar Masykuri.
Sedangkan Guru Besar Universitas Katolik Widya Dharma (UKDW) Yogyakarta, Tabita Kartika merasa kehadiran agama memberi kritik yang membangun kepada negara. Karena itu, Tabita meyakini keberadaan agama menjadi sangat vital bagi negara.
“Untuk mengingatkan pentingnya menegakkan etika, kebenaran dan keadilan, tanpa diskriminasi dalam negara hukum,”kata Tabita.(*/Ag)
CIBINONG – Peringatan Hari Buruh 2024 atau yang lebih dikenal dengan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di momentum ini Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan selamat hari buruh kepada seluruh buruh atau pekerja yang ada di Indonesia, terkhusus yang ada di Kabupaten Bogor.
&80 x 90 Image
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bogor, saya ucapkan selamat Hari Buruh Internasional. Buruh adalah para pahlawan keluarga,” ucap Rudy Susmanto, (1/5/24).
Rudy Susmanto menyampaikan, peringatan Hari Buruh merupakan bentuk penghargaan kepada buruh dan pekerja, juga sebagai momentum evaluasi hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Peringatan Hari Buruh menjadi momentum bersama untuk melakukan evaluasi terhadap hubungan yang terjadi antara perusahaan dan pekerja demi perbaikan ke depan agar buruh dapat maju dan hidup sejahtera,” ujar Rudy Susmanto.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini juga berharap hari Buruh dijadikan momentum untuk bisa bersinergi dan berinovasi membangun perekonomian di Kabupaten Bogor.
“Baik pemerintah, Pengusaha dan Buruh merupakan sebuah ekosistem yang harus dijaga hubungannya, karena kita akui betapa peran buruh sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia begitu juga di Kabupaten Bogor,” bebernya.
Untuk itu, Rudy Susmanto mengajak semua pihak khususnya para pengusaha dan pemerintah bersama mensejahterakan buruh.
“Sejahterakan buruh untuk pembangunan nasional yang membangun seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada para pekerja. “Saya apresiasi dan berterimakasih kepada para pekerja atau buruh yang telah berdedikasi dan bersama-sama membangun Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*/Wan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro