JAKARTA – Program dana desa adalah bagian dari mengubah dan mempelancar pembangunan ekonomi di desa-desa seluruh wilayah Indonesia, perkembangan desa akan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh program dana desa yang digerakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, progam dana desa ini menuai polemik di publik, dikarenakan terdapat indikasi aliran dana desa tersebut mengalir kepada desa-desa fiktif, indikasi tersebut terus dikoreksi oleh pemerintah agar tepat sasaran sebagaimana mestinya.
Terkait perkembangan aliran dana desa tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, nantinya PPATK akan menyerahkan kepada siapa yang melakukan penyelidikan selanjutnya KPK, Polri atau kejaksaan.
“Jika diserahkan Kepada Polri dan sudah diterima makan akan dicermati seluruh temuan dan dibentuk tim khusus menangani kasus ini,” ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.
Selain itu Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan “Polri melaksanakan tugas bersama instansi terkait untuk kepentingan bangsa dan negara, jika berkaitan dengan tindak pidana seperti penggelapan dapat ditangani oleh Kepolisian, namun jika korupsi penanganannya dapat ke instansi terkait,” tandasnya.(*/Ag)
SERANG – Polda Banten hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Kabupaten Lebak, Banten. Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan pekerja tambang.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa ijin di Kabupaten Lebak. Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari empat pengolahan emas petugas mengamankan barang bukti alat pengolahan emas berupa ratusan gelundung, belasan dinamo penggerak, dua unit genset, skop, palu, ember, dan bahan urat emas dari dalam lobang siap olah, serta ribuan karung lumpur hasil pengolahan.
“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya,” kata Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso beberapa waktu lalu.
Belum juga menetapkan tersangka dari empat tambang tanpa ijin yang ditutup tersebut, petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten, Polres Lebak, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya pada Kamis 23 Januari 2020 berencana akan melakukan penyisiran guna menutup 16 titik tambang emas tanpa ijin lagi di wilayah Kabupaten Lebak.
“Sebanyak 400 petugas gabungan dari Bareskrim, Polda Banten, Polres Lebak, Satpol PP akan kembali menutup 16 titik tambang tanpa ijin lagi di kawasan Gunung Halimun-Salak,” ujar Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat, Rabu (22/1/2020).
Personel yang dikerahkan akan dipecah menjadi 10 tim untuk menyisir lokasi-lokasi tambang tanpa ijin dan akan melakukan penutupan dengan memasang garis polisi.
“Medan menuju lokasi sangat berat, dari jalan yang bisa dilalui kendaraan sampai ke lokasi dengan berjalan kaki informasinya bisa tiga sampai tujuh jam perjalanan,” ungkapnya.(*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Selasa (21/1). Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (21/1) malam.
Sebelumnya, Suratman juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dalam penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK mengonfirmasi Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Usai diperiksa, Suratman memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Pada Selasa (21/1), penyidik KPK juga melimpahkan berkas milik asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Ali.
Dalam konstruksi kasus ini disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat sejumlah pihak yang dinilai menghalangi penyidikan kasus dugaan suap PAW yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dengan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu turut menanggapi adanya upaya menghalangi terhadap KPK pada saat ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP beberapa waktu yang lalu. “Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali juga menegaskan pihaknya bakal mempelajari semua bukti-bukti yang ada untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Disinyalir, Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), namun Ditjen Imigrasi menyebut Harun masih berada di Singapura. “Informasi yang kemarin kita dapatkan dari Imigrasi, kita nanti pertimbangkan pula informasi-informasi yang ada,” jelasnya.
Ali pun meminta Harun untuk bersikap kooperatif terhadap kasus yang menjeratnya. Sebab, jika tidak kooperatif Harun bisa saja diperberat hukumannya. “Kepada yang bersangkutan untuk kooperatif,” katanya.
“Tentunya siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena Harun belum menyerahkan diri kepada KPK seusai ditetapkan tersangka.
“(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO),”tegasnya.(*/Tya)
BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap sebuah rumah yang jadi pabrik ekstasi dan sabu di Bogor. Pemilik pabrik rumahan itu pun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyita 1.320 butir pil ekstasi. Ribuan butir pil terlarang ini di kemas dalam delapan bungkus.
“Ada tiga plastik bening masing-masing berisi 165 butir pil ekstasy warna hijau didalam plastik bening, ada 165 butir pil extacy warna hijau didalam plastik bening dan 8 bungkus lagi. Total ada 1.320 butir pil ekstasi,” kata AKP Andri Minggu, (19/1/2020).
Selain ekstasi siap edar, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik bening Powder extacy siap cetak warna hijau dengan berat kotor mencapai 1,5 Kg. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 390 butir obat bodrek warna putih didalam plastik bening, 265 butir obat ousing warna oranye dalam pelastik bening serta lima paket sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 53 gram.
Polisi juga menyita 2 buah buku rekap penjualan, lima alat pres berbagai ukuran, sepasang sarung tangan hitam, saringan plastik, satu set alat/mesin cetak pembuat ekstasi secara manual, 11 alat cetak berbagai ukuran (S M L XL, 6 buah kunci L berbagai ukuran, dua palu karet, buah palu besi, satu tang, sekaleng kotak pengoplos bahan mentah Inek, dua kertas alumunium foil, sebuah hair dryer, satu pack tes paper, satu HP, satu timbangan digital, dua ember pestri, dua pak plastik bening berbagai ukuran dan 1.000 zat pengawet (selica gell).
AKP Andri menegaskan, sabu 1,5 Kg ini dibuat pelaku dengan cara tradisional didalam rumah. Bahan berupa obat pusing digunakan tersangka dalam membuat ekstasi secara manual melalui sebuah mesin yang ia beli.
“Masih dikembangkan. Kami masih butuh keterangan pelaku sudah berapa lama beroperasi. Ini masih olah TKP. Kami masih kembangkan dengan siapa pelaku bekerjasama dan kemana saja peredarannya setelah produksi barang terlarang ini jadi,”kata AKP Andri. (*/He)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menjalani sidang pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti terlibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain vonis penjara selama 2 tahun, Romi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan itu menyatakan Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Jika dilihat dari tuntutan jaksa, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. (*/Di)
DEPOK – Alun-Alun Kota Depok yang diresmikan pada 12 Januari 2020 mengecewakan publik. Selain lokasinya tidak lazim dengan alun-alun pada umumnya yang di pusat kota, fasilitas sosial ini dibangun di pinggiran kota dan sudah rusak.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan alun-alun tersebut. ORI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat melakukan audit mega proyek ini dan hasilnya diserahkan ke kejaksaan guna ditindaklanjuti.
“Pihak BPKP agar melakukan audit keuangan terhadap mega proyek Alun-Alun Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar tersebut,” ujar Kepala Keasistenan Tim 7 ORI Ahmad Sobirin, di Kota Depok,(17/1/2020).
Sobirin meminta dinas terkait transparan membuka rincian rencana biaya proyek tersebut. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar ini disangsikan publik, karena pembangunannya tidak sebanding dengan besarnya anggaran,” tegasnya.
Menurut dia, penting dilakukan audit untuk membuktikan apakah benar atau tidak pada proyek tersebut terdapat penyimpangan anggaran. Sebab, setelah diresmikan hasil pembangunan Alun-Alun Kota Depok rusak.
“Kalau melihat sepintas kondisi proyek ini, memang tidak salah karena baru diresmikan. Tapi perlu dilakukan audit untuk memastikan apakah pada proyek tersebut terdapat indikasi penyimpangan anggaran atau tidak,” tuturnya.
Kalau ternyata BPKP menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran atau angka kerugian negara akibat proyek pembangunan alun-alun itu, BPKP agar menyerahkan temuan itu ke pihak kejaksaan dan meminta untuk diusut secara tuntas.
Lebih jauh Sobirin mengungkapkan, Alun-Alun Kota Depok ini bermasalah sejak perencanaan. Yakni alun-alun dibangun di pinggir kota. “Yang namanya alun-alun harus ada di pusat kota seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Pancoranmas,” ucapnya.
Dalam pengadaan lahan Alun-Alun Kota Depok yang memiliki luas 3,7 hektare ini, Sobirin menduga terjadi penyimpangan APBD. Kejaksaan selaku lembaga antikorupsi, harus mengembangkan penyelidikan pada penggunaan dana untuk pengadaan lahan tersebut.
“Kejaksaan harus menelusuri terkait prosedur pengadaan lahan alun-alun yang rusak usai diresmikan 12 Januari 2020, adakah kerugian negara mulai perencanaan,” tandas dia.
Publik Kota Depok mendukung penuh inisiatif ORI mengundang BPKP ke Kota Depok untuk menginvestigasi sekaligus mengaudit mega proyek Alun-Alun Kota Depok senilai Rp160 miliar. Sebab, hasil akhir mega proyek ini mengecewakan publik.
“Publik Depok mendukung langkah ORI. Siapa saja yang terlibat dalam permainan mega proyek tersebut dapat terungkap,” kata Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta Perwakilan Kota Depok Murthada Sinuraya.
Fasilitas proyek alun-alun rusak usai diresmikan Wali Kota Depok 12 Januari 2020. Kerusakan terjadi pada rumput, tanaman, tiang lampu, toilet serta huruf pada alun-alun copot. (*/Idr)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan join investigation berupa penyelidikan bersama dugaan korupsi Rp10 triliun di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah menerima informasi atas adanya dugaan korupsi terkait dengan uang asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.
Ali memaparkan, pimpinan KPK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan BPK atas dugaan tersebut. Berikutnya, tutur dia, kedua lembaga menyepakati melakukan join investigation untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut.
“KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, pimpinan langsung merespons informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK. Kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan join investigation, jadi penyelidikan bersama,” tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menambakan, BPK akan melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero), sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan. Hanya Ali belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan dilakukan secara tertutup atau terbuka dan kapan akan dimulai oleh KPK.
“Kita akan melakukan penyelidikan. Jadi, apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan. Kapan penyelidikan dimulai tidak bisa kita sampaikan,” tegasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lima pimpinan KPK telah bertandang ke Gedung BPK dan menemui ketua, wakil ketua, dan anggota BPK pada Rabu (15/1/2020). Pertemuan tersebut, tutur Firli, untuk membahas informasi atas adanya dugaan korupsi dana asuransi sebesar Rp10 triliun di PT Asabri.
Saat pertemuan, pimpinan KPK meminta kepada BPK agar melakukan audit investigatif. Di antaranya tujuannya agar diketahui secara pasti berapa total kerugian negara. Sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan.
“Jadi dari kita akan berbarengan, KPK melakukan penyelidikan, dan BPK melakukan audit investigasi. Sehingga kita tentu harus melakukan kerja sama dengan BPK yang memang memiliki kewenangan untuk menentukan terkait dengan kerugian keuangan negara,” tegas Firli.(*/Adyt)
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Tipikor dan Pelacakan Aset menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi asuransi plat merah Jiwasraya di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, alhasil dua mobil disita. Jumat (17/1/2020).
Kepala Pusat Peneragan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, pihaknya menggeledah sejak Kamis (16/1/2020) sore pk.16:00 sore hingga pk. 22:00 malam.
Sebanyak 10 Jaksa mengeledah rumah tersangka eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Toyota Innova Reborn dan Honda CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Selain itu Kejagung telah menyita lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020).
Kelima mobil yang disita adalah Mobil Fortuner VRZ warna hitam plat B1656 OP, Mobil Alphard warna hitam plat B269 HP, Mobil Mercedez Benz warna hitam S500 plat B70 KRO, Mobil Alphard warna hitam Plat B1018 DT, dan Mercedez Benz E300 warna putih plat B1151 RFW.
Hasil sitaan itu disebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari tempat tersangka, yakni Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya). Penggeledahan juga dilakukan terhadap kediaman Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) di kawasan Jakarta Pusat.
Penggeledahan, disebut masih berlangsung dan akan berlanjut beberapa hari ke depan. Menyusul, adalah penggeledahan untuk tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mengenai Jiwasraya. Terbaru, bakal mendalami peran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah. Saat ini, Erry Firmansyah tercatat sebagai komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Kelima tersangka dan menjebloskan tersangka korupsi ke sel yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. (*/Di)
BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan dua jaringan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi diwilayahnya.
Dua jaringan ini dikenal dengan Genk Lampung Timur dan Genk Bogor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang umumnya resedivis terkenal sadis, karena tidak segan – segan menembak korban yang melawan.
Dari dua geng ini, sebanyak 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan kepada petugas, saat hendak ditangkap.
Belasan sindikat pelaku curanmor bersenjata api dikendalikan seorang narapidana. Mereka yang tertangkap yakni,
H, A, H, Y, D yang berperan sebagai pemetik atau pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Lima pelaku ini dibantu oleh 10 pelaku penadah berinisial R, R, H, I, L, N, H, F, E, O. Sementara DF, H dan S, merupakan pelaku yang memiliki senjata api dan menyimpan motor hasil kejahatan sebelum dijual.
Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, para pelaku ini dikendalikan oleh R, seorang narapidana yang masih dalam Lapas.
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan, 22 butir peluru, 17 mata kunci T, 5 kunci L, 12 gagang kunci T, 5 buah alat pembuka jok sepeda motor, 1 buah gunting, 9 HP, 40 sepeda motor berbagai merk hasil kejahatan.
“Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait para pelaku curanmor yang suka melakukan aksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengembangkan dan mengungkap jaringan curanmor ini,” kata AKBP Joni Jumat (17/1/2020) kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Menurut Kapolres, dari 40 barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, baru 7 orang yang melapor secara resmi ke Polres dan Polsek jajaran Polres Bogor, terkait motor mereka yang hilang.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, pelaku curanmor dan penadah ini dikenakan pasal 481 dan pasal 482 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Sementara pemilik senjata api DF, H serta S (pelaku perempuan) yang berperan menyimpan senjata api dan barang bukti kendaraan roda dua, dikenakan Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ditambahkan AKBP Joni, selain menjual motor hasil curian secara utuh, para pelaku dan penadah juga menjual spare part motor, setelah di mutilasi.
“Mereka jual utuh motor curian. Ada juga yang sudah di mutilasi. Kalau jual terpisah, sasarannya anak motor yang melakukan balap liar,” ujarnya.
Motor hasil curian yang dijual secara utuh, harganya mencapai Rp 2 hingga 3 juta. Geng Lampung Timur dan Genk Bogor ini bekerja dibawa kendali oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Oknum pegawai Lapas ini sebelumnya pernah bertugas di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Dialah yang menghimpun atau mengelola dua sindikat pelaku dan penadah curanmor.
Oknum pegawai Lapas ini berinsial L. Dia terkenal kerap bermasalah hingga di demosi atau diturunkan jabatannya hingga dipindahkan ke Lapas Indramayu,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan kendaraan roda dua curian kerap dijual ke Sukabumi, Cianjur, Sumedang dan hingga Provinsi Banten.
“Kalau lokasi pencuriannya di Kabupaten Bogor. Jualnya bisa di daerah Jawa Barat. Bisa juga ke daerah lain di Provinsi Banten,” ujar AKP Benny.
Menurut AKP Benny, pihaknya bersama Polda Lampung, masih mengembangkan kasus transaksi atau jual beli senjata api ilegal ini.
“Data yang kami dapat, untuk senjata api rakitan diduga dibuat di Kabupaten Lampung Timur. Untuk pelaku DF, kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena saat mau diamankan, melakukan perlawanan kepada petugas,” tegas AKP Benny Cahyadi. (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro