JAKARTA – Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga aparat TNI-Polri. Beberapa kasus bahkan hingga merenggut nyawa baik dengan cara membunuh, dibunuh, maupun bunuh diri.
Peristiwa polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur. Dia tega membunuh dengan membakar sekujur tubuh suaminya, karena gaji sang suami berkurang banyak akibat judi online.
Sebelumnya pada 27 Mei 2024 perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara juga melakukan bunuh diri di menggunakan laras panjang di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp819 juta akibat judi online.
Kemudian Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R, anggota TNI Angkatan Darat atau AD diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp876 juta untuk bermain judi online.
Pada tahun 2023, Polda Metro Juga mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi salah satunya judi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku mengalami kesulitan untuk menindak bandar judi online. Hal itu karena keberadaan bandar judi online di luar negeri.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” kata Ade, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya melakukan koordinasi intens dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya secara spesifik.
“Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tandasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara (jubir). Tessa merupakan penyidik yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Terkait hal tersebut, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan Tessa sudah memilih keluar dari korps Bhayangkara. Dengan demikian, Tessa bukan lagi PNYD di Lembaga Antirasuah.
“Mas Tessa awalnya memang anggota Polri, tapi kemudian sejak tahun 2017 yang bersangkutan telah memilih mundur dan menjadi pegawai tetap KPK, bukan lagi PNYD,” kata Nawawi saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dengan hal tersebut, Nawawi berharap Tessa dapat bekerja profesional tanpa ada konflik kepentingan.
“Tentu kita berharap dalam posisinya sebagai jubir, yang bersangkutan tidak akan terhadapkan pada situasi benturan-benturan kepentingan dengan pihak lembaga lainnya,” ujarnya.
Diketahui, penunjukan Tessa ini menghilangkan nomenklatur jubir penindakan dan pencegahan. Sebelumnya, Ali Fikri sebagai jubir bidang penindakan dan Ipi Maryati selaku jubir bidang pencegahan.
Meski begitu, nantinya dalam menjalankan tugas sehari-harinya, Tesaa akan dibantu Tim Jubir KPK yang dikomandoi Budi Prasetyo.(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bersikeras majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hal itu Jaksa sampaikan saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan perbedaan antara terdakwa dengan penasihat hukum yang tidak sejalan terkait pembelaan.
“Satu sisi penasihat hukum dalam pembelaan terhadap terdakwa memohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
“Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya,” sambungnya.
Kemudian, Jaksa juga menyoroti perihal dalil yang disampaikan penasihat hukum yang menyatakan kliennya telah mengembalikan uang USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
Jaksa menjelaskan, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana yang menjerat Qosasih.
Menurut Jaksa, dari awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK.
“Justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut,” papar Jaksa.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Qosasih juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lama memantau adanya indikasi ‘permainan kotor’ dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Lembaga pemberantasan korupsi itu pun mengingatkan semua pihak tak coba ‘main-main’.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Ipi dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).
KPK pun mengeluarkan surat edaran secara khusus untuk mencegah potensi besar terjadinya kecurangan dalam proses PPDB. Surat tersebut dikeluarkan karena banyaknya aduan kecurangan dalam proses PPDB yang masuk ke KPK.
“Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata Ipi.
Ipi menilai, KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” ujar Ipi.
Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ipi tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa.
Orang tua siswa pun diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan.
“Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” jelasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut merespons ihwal kasus dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu. Listyo menegaskan, Polri dan Kejagung tak ada masalah.
“Kan dengan Pak JA (Jaksa Agung) sama-sama menyampaikan nggak ada masalah,” ujar Listyo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Saat disinggung terkait adanya tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Listyo pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung tak ada masalah apapun.
“Sudah nggak ada masalah, memang nggak ada masalah apa-apa juga,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menggandeng tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Momen itu terjadi usai menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia.
Berdasarkan video yang diterima, Hadi menuruni anak tangga Istana Negara dengan Jaksa Agung di sebelah kanannya dan Kapolri di sebelah kirinya. “Inget ya sudah gandengan loh,” kata Hadi.
Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.(Okzone)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan sudah memiliki puluhan target operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah.
“Kita terus memproses, kita punya puluhan target operasi, ya saya tidak mungkin bongkar satu persatu, karena itu perlu pendadakan juga, perlu surprise,” ujar AHY di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
AHY menyampaikan proses penindakan terhadap mafia tanah tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena selama ini menurut dia, mafia tanah menjadi penyebab munculnya keresahan terkait rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah begitu, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonomi juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan,” kata dia.
Dirinya mengatakan proses penindakan dan pemberian sanksi tegas itu tak hanya diberikan untuk mafia tanah di luar lingkungan Kementerian ATR/BPN saja, melainkan dirinya juga akan membersihkan lembaga tersebut dari permainan mafia tanah.
Menurutnya, upaya ini merupakan komitmen dari kementerian yang dipimpinnya guna memberikan kepastian hukum atas tanah, dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Indonesia.
“Saya menyatakan ini berlaku eksternal dan internal, mengapa?, karena kita juga tidak boleh keras keluar, di dalamnya ternyata masih banyak masalah yang tidak diselesaikan. Kita ingin bersihkan ke dalam,” kata dia.
Sebelumnya, AHY menyampaikan, kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi.
Menurutnya, tanah merupakan hal yang mendasar dalam segala aspek, sehingga dengan memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dapat memberikan daya tarik terhadap investasi.(Antara)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Jakarta pada Selasa (30/4/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kabar tersebut. Ali menyebut tujuan penggeledahan tersebut guna menghimpun alat bukti.
“Benar ada giat tersebut (penggeledahan di kantor Setjen DPR RI) dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).
Walau demikian, Ali belum menerangkan secara detail soal penggeledahan itu. Ali mengungkapkan proses penggeledahan tengah berlangsung di gedung Setjen DPR.
Diketahui, KPK membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ditaksir hingga Rp 120 miliar. Dari jumlah nilai proyek itu, negara diperkirakan merugi hingga puluhan miliar.
Pengadaan yang dikorupsi tersebut untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK mengendus perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.
Modus yang digunakan diduga memakai bendera perusahaan lain serta pengadaan yang sekedar formalitas. Pengadaan yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan ruang tamu dan ruang makan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024). Indra irit bicara kala diserbu awak media yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus Rumah Jabatan DPR RI. Ini merupakan kali kedua Indra diperiksa KPK.
KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2020. KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
KPK pun sudah mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.
Ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima informasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam kondisi sakit.
Keadaan tersebut yang membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saudara HL tidak hadir karena sakit,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024) pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya.
Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. “Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka,” ucap Kuntadi.
Hanya saja, tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. “Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.
Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.
“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). PT TIN salah satu dari lima perusahaan penambangan dan peleburan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang sejak Oktober 2023 menjadi objek dalam penyidikan korupsi timah.
Selain PT TIN, empat perusahaan yang sudah teridentifikasi terlibat, adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Kuntadi mengatakan, Hendry Lie, merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari keberadaan PT TIN. Sedangkan FL dijerat tersangka atas perannya sebagai manager marketing PT TIN.
Media sudah meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak keluarga, maupun perusahaan terkait penetapan tersangka Hendry Lie dan Fandy Lingga. Namun, hingga kini tak ada respons sama sekali.
Chandra Lie, saudara, pengusaha, dan sekaligus yang turut serta bersama-sama kakak beradik Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam mendirikan Sriwijaya Air maupun PT TIN, tak memberikan jawaban setiap pertanyaan yang diajukan Republika.co.id melalui pesan Whatsapp. Permintaan tanggapan melalui sambungan telepon, Chandra Lie pun tak menggubris.(Republika)
JAKARTA – Sampai dengan saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini. Namun demikian Polda Metro Jaya membantah jika kasus Firli Bahuri di-SP3.
“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, (26/4/2024).
Dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri. Namun anehnya, sampai dengan detik ini mantan ketua lembaga antirasuah tersebut masih berkeliaran bebas tak kunjung dilakukan penahanan.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto juga memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hanya saja Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.
“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhi. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” tegas Karyoto.
Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengeklaim ada kemajuan baru dalam penanganan kasus Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga terus memantau penanganan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, Kompolnas terus memantau (kasus Firli),” ucap Yusuf.
Yusuf juga menegaskan Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Hal itu dapat terjadi karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
“Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuru),” tutur Yusuf.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ Ari Yusuf Amir mengaku optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami sangat optimis. Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi serta bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan di sidang sangat kuat sekali menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius,” kata Ari, Senin (15/4/2024).
Anies-Muhaimin diketahui melayangkan sejumlah permohonan kepada hakim konstitusi. Salah satu diantaranya, permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, alias kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Serta permohonan untuk dilakukan pemilihan ulang tanpa Prabowo-Gibran.
“Kalau pemilu tidak diulang akan membahayakan bangsa ini,” ujar Ari.
Diketahui, sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung dan tinggal keputusan yang dijadwalkan Senin (22/4/2024). Namun sebelum putusan, ada jadwal penyerahan kesimpulan dari pemohon kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
“Kesimpulan akan disampaikan besok siang,” kata Ari.
Ari menyampaikan, saat ini Tim Hukum AMIN masih menggodok kesimpulan PHPU untuk dimatangkan dan siap disampaikan ke MK. Dia menyebut, hasilnya nanti langsung ditandatangani oleh tim tanpa Anies-Muhaimin karena sudah memberi kuasa pada tim.
“Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan),” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Anies-Muhaimin menyampaikan sembilan poin permohonan sengketa Pemilu 2024 untuk dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu disampaikan saat pembacaan petitum dalam sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).
Poin pertama isi petitum yakni permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.
Keempat, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilian Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden momor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Keenam, memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro