JAKARTA – Eks ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan diikuti Menteri ESDM periode 2014-2016 Sudirman Said. Keduanya secara berurutan membuat pengakuan yang sama.
Baik Agus maupun Sudirman sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang melibatkan ketua DPR periode 2016-2017 Setya Novanto (Setnov). Hamdan pun mendorong agar DPR bertindak untuk menelusuri masalah yang terkait eksekutif tersebut.
“Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (eks ketua KPK), Sudirman Said (eks ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket,” katanya melalui akun X @hamdanzoelva dikutip awak media di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Hamdan meminta DPR mengusut masalah itu untuk mencari kebenarannya. “Apa betul ada intervensi presiden atau hanya fitnah?” kata Hamdan yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) tersebut.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk datang sendiri ke Istana. Di situ, Agus diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setnov.
Saat itu, Setnov menjabat ketua umum DPP Partai Golkar sekaligus ketua DPR. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017. Adapun Sudirman Said kala itu terlibat urusan kasus ‘Papa Minta Saham’ yang juga melibatkan Setnov.
Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan Setnov. “Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius kepada media.
Sementara itu, Presiden Jokowi mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah bertemu dengannya, dan diminta menghentikan penanganan kasus KTP-el. “Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Jokowi pun meminta publik memverifikasi pemberitaan pada 2017, kala kasus Setnov. Jokowi menekankan, ia malah saat itu mendorong Setnov mengikuti proses hukum yang ada.
“Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” kata Jokowi.(Republika)
YOGYAKARTA – Warga DIY menuntut politikus PSI, Ade Armando untuk ditangkap dan dipecat dari PSI. Hal ini menyusul pernyataan Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi dinasti politik.
Tuntutan tersebut disampaikan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta, (4/12/2023). Dalam aksi demonstrasi tersebut, juga diikuti oleh perwakilan dari mahasiswa DIY.
“Tangkap Ade Armando dan pecat dari PSI,” kata Perwakilan Paman Usman, Widihasto di depan Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta, (4/12/2023).
Hasto menyebut bahwa pihaknya menuntut PSI untuk melakukan tindakan yang konkrit terhadap kadernya, Ade Armando. Pasalnya, pernyataan Ade Armando dikatakan telah menyakiti hati rakyat DIY.
“Saya kira tidak bisa dikatakan itu tindakan pribadi Ade Armando, karena dia adalah caleg dan pengurus DPP (PSI), harus ada sikap politik yang jelas dari PSI kepada Ade Armando,” ucap Hasto.
Terkait dengan tuntutan penangkapan terhadap Ade Armando, Hasto menuturkan bahwa politikus PSI tersebut telah terindikasi melakukan penyebarluasan informasi palsu. Bahkan, ia mengatakan bahwa Ade Armando tidak tahu mengenai sejarah terkait keistimewaan DIY.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk menangkap Ade Armando karena terindikasi telah melakukan penyebarluasan kabar bohong, melakukan penyebarluasan konten-konten hoaks yang itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum terkait kesejarahan DIY berdasarkan UU Keistimewaan DIY,” jelasnya.
Seperti diketahui, puluhan warga DIY memenuhi depan kantor DPW PSI DIY melakukan aksi demonstrasi, Senin (4/12/2023). Aksi tersebut dilakukan menyusul pernyataan politikus PSI, Ade Armando yang menyebut DIY sebagai bentuk dinasti politik.
Massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat DIY ini menyesalkan pernyataan Ade Armando yang disampaikan di media sosialnya. Aksi ini diikuti mulai dari Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman), hingga perwakilan mahasiswa DIY.(*/D To)
JAKARTA – Polisi mengungkap alasan penyidik tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Polisi menyebut saat ini upaya paksa terhadap yang bersangkutan masih belum diperlukan.
“Karena saat ini masih belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).
Arief tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Dalam kasus ini Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal.
Diantaranya Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam Pasal 12 B ayat 2 hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.
Sementara, Firli berharap kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. Harapan ini disampaikan Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo.
Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. “Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri.(*/Jo)
JAKARTA – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengusut tuntas agenda politik yang melibatkan perangkat desa. Hal itu lantaran ada laporan yang didaftarkan ke Bawaslu yang terkait agenda perangkat desa mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun laporan itu dibuat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) terhadap panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023). Laporan itu dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua.
“Bawaslu tidak dapat berdalih itu bukan agenda kampanye karena publik telah mengetahuinya. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa pudar,” kata Dedi kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (30/11/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion tersebut berharap, Bawaslu bisa kerja profesional demi menjaga sportivitas kampanye bagi seluruh kandidat. Dedi mengingatkan, jangan sampai terjadi pengistimewaan bagi salah satunya.
“Jika Bawaslu tidak merespon atas pelaporan publik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu memanggil Bawaslu dan membawa persoalan ini ke meja sidang etik,” ucap Dedi.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa, termasuk Apdesi yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023). Acara tersebut, dihadiri cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Bawaslu mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik, karena melanggar ketentuan. “Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/11/2023).(*/Mu)
JAKARTA – Pengakuan mantan ketua KPK Agus Rahardjo dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agus menyebut Jokowi pernah memanggilnya untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) yang menjerat mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang juga ketua umum Golkar kala itu. Saat itu, ia dipanggil sendirian tanpa empat komisioner KPK lainnya.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan,” kata Agus dalam wawancara di sebuah stasiun televisi pada Kamis (30/11/2023) malam.
Begitu masuk ruangan, Agus menyebut Presiden Jokowi sudah marah. “Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan,'” sambungnya.
Awalnya, dia mengaku tidak paham dengan maksud Jokowi tersebut. Namun kemudian dia baru memahami bahwa Jokowi marah dan memintanya untuk menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setya Novanto. “Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP,” kata dia.
Kendati demikian, Agus menolak perintah Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan. “Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu. Saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu,” jelasnya.
Istana membantah pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi sempat marah dan meminta agar kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dihentikan. Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan bahwa saat itu dirinya dipanggil sendiri oleh Presiden Jokowi ke istana. Ia menyebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno hadir dalam pertemuan itu.
Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menegaskan tidak ada pertemuan tersebut dalam agenda Presiden. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari, (1/12/2023).
Ari mengatakan, pada kenyataannya saat itu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan. Selain itu, juga sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, Presiden Jokowi juga dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dalam kasus korupsi tersebut. “Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujar Ari.
Mengenai revisi UU KPK pada 2019, Ari mengatakan, hal itu merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah. Ia juga membantah bahwa revisi UU KPK tersebut sebagai upaya untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan. Menurut Ari, revisi UU KPK terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto.
“Perlu diperjelas bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Jokowi.
Ari Dwipayana menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah. Ia pun meminta agar masyarakat tak mudah menerima informasi yang beredar seraya menekankan untuk kembali memastikan kebenarannya.
“Ya, saya kira masyarakat bisa menilai, ya, bisa mengkroscek melihat informasi dengan baik, benar atau tidak, dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang ada,” kata Ari.
Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang mengakui, Agus juga pernah bercerita kepadanya soal pemanggilan oleh Jokowi. “Kalau dengar begitu sudah lama. Sudah lama, kan dia habis ketemu itu kan beberapa saat terus dia cerita,” kata Saut.
Saut mengatakan, Agus menceritakan peristiwa tersebut saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers tentang penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Saat itu, ia dan Agus sedang turun menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Jadi, yang saya ingat begini. Waktu mau turun ke bawah, kita jalan berdua, (Agus Raharjo cerita) ‘Ya saya dimarahi.’ Lalu, saya bilang, Oh, gitu, ya, Pak. Bapak pergi sendiri?” ungkap Saut mengulangi perbincangannya dengan Agus saat itu.
“Cuma dalam pikiran saya, seperti Pak Agus bilang, biasanya kan dipanggil enggak sendirian. Berlima, ya, kan. Mungkin yang manggil (berpikir) percuma memanggil Saut. Bandel itu,” kelakar Saut.
Saut menduga, Presiden sudah mengetahui sikap lima pimpinan KPK saat itu terhadap kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Dia menjelaskan, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.
“Dalam pikiran kotor saya, pasti ada bocoran. Kan skornya 3-2. Tahulah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi, mungkin dia (Presiden, Red) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahulah kenapa dipanggil sendirian,” ujar Saut.
Saut pun mengapresiasi sikap Agus yang menolak permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus korupsi KTP-el. Sebab, pimpinan KPK telah menandatangani sprindik.
“Sebagai pimpinan, saya nilai dia (Agus Rahardjo, Red) bijaklah. Dia ke sana (Istana Negara, Red), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana. Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skornya dari 3-2. Tapi kan sudah ada tanda tangan sprindik,” ujar Saut.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku pernah mendengar perihal eks ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta untuk menghentikan perkara kasus KTP elektronik oleh Presiden Joko Widodo. Dia juga mendapatkan kabar bahwa Agus berniat mengundurkan diri jabatannya.
“Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura sedang berobat,” ungkap Novel.
Menurut informasi yang didapatnya, kata Novel, Agus hendak mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Hal itu karena yang bersangkutan ingin kasus yang menyeret Setya Novanto alias Setnov dalam pusaran kasus korupsi KTP-el itu berlanjut. Ketika itu, Setnov menjabat sebagai ketua DPR dari Partai Golkar.
“Seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi, untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan, itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.(Republika/Jon)
JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa ada polisi berpangkat jenderal bintang satu yang turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief menjelaskan, dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo diperiksa bersamaan dengan tersangka Firli Bahuri dan saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri),” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023) malam.
Pemeriksaan tersebut, kata Arief, dilakukan untuk meminta keterangan Brigjen Anom terkait komunikasi Firli dengan SYL lewat Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
“Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” ungkapnya.(*/Mu)
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi Firli Bahuri yang tidak ditahan Polda Metro Jaya, meski berstatus sebagai tersangka. Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi menahan seseorang.
Pertama adalah takut tersangka melarikan diri. Kedua, takut tersangka menghilangkan barang bukti. Terakhir, takut mengulangi perbuatannya.
“Mungkin syarat itu sudah, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik,” ujar Mahfud usai menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (1/12/2023) malam.
Diketahui, Firli Bahuri pada Jumat malam, telah selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). Namun, Firli Bahuri belum ditahan meski dikenakan ancaman penjara seumur hidup.
Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB dan mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Kemudian dia keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengaku datang lebih awal untuk mempersiapkan pemeriksaan bukan untuk menghindari awak media.
“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Karena, kata dia, prinsipnya semua mengenal doktrin “the sun rise and the sun set principle”. Karena itu ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
“Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Sitomorang menyebut pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Firli Bahuri dapat membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.
“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut saat ditanyai wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Hal itu disampaikan Saut saat wartawan menanyakan apa saja persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Saat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan santai dan mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli. Menurut Saut, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebenarnya, kata dia, surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, tapi baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut.
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.
“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa terima kenyataan. Oke,” kata Saut.
Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari kementerian. Sedangkan, enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira 2020 sampai 2023.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima upahnya dari jabatan tersebut sebesar 75 persen.
Adanya potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka terkait perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tidak membantah hal tersebut. Ali menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023).
Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
b. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000.(*/Jo)
JAKARTA – Untuk kali pertama Polda Metro Jaya memanggil mantan ketua KPK, Firli Bahuri dengan status tersangka kasus dugaan pemerasan. Firli dijadwalkan penyidik diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) pagi. “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” terang Trunoyudo.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Firli dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) seusai penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro