BOGOR – BNNK Bogor dan BNNP Jabar meringkus pelaku bandar narkoba di Rumpin Kabupaten Bogor ganja 50 Kg yang siap edar di daerah Cirebon, Sukabumi dan Cianjur untuk persiapan merayakan tahun baru 2020.(29/12/10).
Peredaran narkoba begitu masif terjadi disetiap daerah di daerah Jawa Barat dan ini menjadi perhatian ksusus bagi penegak hukum mengantisipasi dan bisa meredam tidak sampai di tangan masyarakat .
Pelaku dua orang JA dan AP membawa mobil xenia silver dan barang bukti yang disimpan dibagasi akan segera berangkat dengan dua karung 20 kg dan 30 terpisah yang dilakban cokelat.
Saat akan di tangkap JA melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas. Ganja yang siap edar masih tahap pengembangan dari BNNK Bogor .
Saat dikonfirmasi Kepala BNNK Bogor Setiabudi Nugraha mengatakan” para pelaku sudah kami amankan dan sekarang masih kami kembangkan .Lebih lanjutnaya,” Kita berusaha keras supply deruction dan demand reruction narkoba di wilayah Bogor serta perlu peran seluruh stake holder menangani peredaran dan peredaran narkoba tidak hanya BNN dan Polri tapi semua lapisan masyarakat.
Sambungnya ,” Korban penyalahgunaan narkoba silakan untuk datang melapor ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi inap atau rehabilitasi rawat jalan dan tanpa di pungut biaya alias gratis. setelah menjalani assessment korban narkoba bisa ditentukan rawat inap aatau rawat jalan ,”tandasnya /(He)
MAJALENGKA – Saat ini begitu mudahnya mempunyai senjata api dan main dor namun penegakan hukum belum maksimal .
Seperti Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi, untuk kembali menduduki posisinya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka sangat terbuka lebar. Hal itu mengingat tuntutan JPU untuk Irfan yang relatif sangat ringan, dua bulan penjara.
Tuntutan itu setelah Irfan dianggap telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jika nantinya tuntutan itu dikabulkan hakim, durasi penahanan Irfan dipastikan akan jauh lebih singkat lagi.
Pasalnya, selain menuntut 2 bulan penjara, dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa jumlah tersebut dikurangi masa tahanan. Irfan, sebagaimana informasi dari Polres Majalengka, menjalani penahanan pada 16 November lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Dengan tuntutan JPU yang hanya dua bulan, terdakwa yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dipastikan bisa kembali duduk di posisi yang saat ini ditinggalkannya untuk sementara lantaran cuti, pascatersandung kasus tersebut.
Peluang Irfan untuk kembali mengisi posisi Kabag Ekbang itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau vonisnya di atas 5 tahun, sesuai Undang-undang Kepegawaian (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) akan diberhentikan,” kata Sekda Majalengka Ahmad Sodikin dalam suatu kesempatan.
Sementara, kuasa hukum Irfan, Kristiawanto terkesan masih berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapannya terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Senin (30/12/2019) mendatang.
“Diputus seringan-ringannya. Kalau bebas, Alhamdulillah,” kata Kristiawanto.
Dia menjelaskan, vonis nanti pada akhirnya merupakan hasil dari kajian yang dilakukan hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Berdasarkan keyakinan hakim. Jadi kami hormati hakim dalam bermusyawarah. Karena hakim yang paling paham masalah hukum,” jelas dia.
Dalam sidang pada Kamis (26/12/2019) kemarin, JPU menuntut Irfan dengan dua bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar izin senjata pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus itu dicabut.
Tuntutan penjara dua bulan juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh. Namun, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan pasal yang berbeda, 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.(*/Asp)
JAKARTA – Dengan tangan diborgol kedua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni RM dan RB, resmi ditahan dan dibawa dengan mobil yang berbeda. Keduanya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai hari ini,(28/12/2019).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan, (kedua tersangka) akan dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Tersangka RM dan RB akan ditahan selama 20 hari kedepan. Meski begitu, polisi akan terus menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.
Pantauan dilapangan , kedua pelaku keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, beserta sejumlah anggota polisi lainnya, sekitar pukul 14.26 WIB.
Keduanya dibawa menuju Bareksrim dengan dua mobil yang berbeda. Ada sekitar tiga mobil lainnya yang turut mengiringi kedua pelaku tersebut.
Dua tersangka ini diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Diketahui jika para pelaku merupakan anggota polisi aktif. (*/Did)
JAMBI – Meringkus oknum polisi nakal perlu perjuangan karena oknum polisi tersebut melawan petugas .Tim Gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan oknum polisi yang diduga jadi pembeking pengeboran minyak tanpa izin (ilegal driling) di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Bahkan, petugas harus memberi hadiah timah panas karena pelaku coba kabur saat hendak diringkus.
“Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi, Jumat (27/12/2019).
Menurut dia, pelaku yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi tanpa izin yang ada di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Peran tersangka, dia sebagai pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan juga dia yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.
“Pelaku ini berinisial E di Polres Batanghari. Dia bertugas di satuan SDM, sedangkan pangkatnya Brigadir Kepala,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru revolver.
Saat ini tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.(*/Gint)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Arsul Sani mengatakan, mempersilakan mendalami siapa dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus Novel Baswedan ini dengan menyampaikan tersangka pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan tersebut. Silakan didalami melalui proses penyidikan,” katanya saat dihubungi, (27/12/2019) malam.
Namun DPR juga ingin agar tidak ada yang mengembangkan isu atau spekulasi adanya Pati polisi yang terlibat. “Mari kita ikuti proses hukumnya berjalan diatas prinsip ‘follow the evidences‘, bukan ‘follow the created speculation‘. Ini penting agar disatu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti,” katanya.
Arsul mengegaskan, bukan pada spekulasi atau prasangka terhadap orang tertentu. “Untuk itu Bareskrim tentunya bisa menggali kasus ini secara mendalam,” katanya.
Ketua Komisi III, Herman Herry, mengapresaisi penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri, saya mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak,” katanya.
Menurut Herman, keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan segaris dengan instruksi Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya,” katanya.
Terkait dengan penangkapan kedua anggota Polri aktif itu, dirinya akan mengusulkan kepada rekan-rekan di Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya. Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut dua orang RB dan RM, terduga pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang diamankan adalah anggota Polri aktif.
“Keduanya anggota Polri Aktif,” singkatnya saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya,(27/12/2019).
Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kedua nya RM dan RB diamankan Kamis (26/12/2019) malam dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra rekonstruksi, kemudian beberapa saksi yang dalam pemeriksaan. kemudian kepolisian membentuk tim teknis. Kita ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi tadi malam, tim teknis mengamankan semalam.
Dua orang ini anggora Polri aktif. Langsung kita bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Usai ditangani Tim Teknis sejak Agustus lalu, Polri akhirnya menepati janjinya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras, yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Tadi malam kami Tim Teknis bekerja sama dengan Kor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyerangan kepada saudara NB. Pelaku ada dua orang inisial RM dan RB.(latar belakngnya) Polri aktif,” katanya di Polda Metro Jaya.(*/Ag)
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 13,7 Triliun, ternyata bisa berkembang mencapai Rp30 Trilliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung kemarin. “Saya sudah katakan Rp 13 T itu minimal, bahkan bisa berkembang mencapai Rp 30 Trilliun lebih kita kerjasama dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara,” ungkap Burhanudin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap pelaku. “Saat ini sudah mengarah dan dalam waktu dekat akan diterbitkan pencegahan,” tegasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terkait dengan produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.
Produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata. Yakni 6,5 persen.
Disinggung mantan direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo merupakan mantan Staf di Kantor Staf Presiden (KSP), Burhanuddin tidak mempersoalkannya.
“Pak Moeldoko sudah bicara. Beliau menyatakan tidak ada masalah. Urusan penegakan hukum jalan terus,” katanya.
Hampir 100 Saksi Lebih
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerangkan, bahwa pihaknya akan memeriksa 100 saksi lebih untuk mengusut kasus dugaan korupsi asuransi milik plat merah tersebut.
“Tinggal 20 saksi lagi, karena kan ini mau akhir tahun nanti januari lah,” ucap Adi.(*/Adyt)
JAKARTA – Aparat Polres Jakarta Utara menangkap dua tersangka lain terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya telah ada tiga pelaku yang ditangkap.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka tersebut yakni masing-masing perempuan, FQ (35), dan laki-laki DX (38).
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang,” ucap Budhi, Jumat (27/12).
Kombes Budhi mengatakan penangkapan kedua tersangka WNA Tiongkok yang terjadi pada Selasa (24/12) tersebut tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang.
Kedua tersangka yang merupakan direksi jajaran PT Baracuda Fintech tersebut ditangkap saat berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau. “Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Baracuda yang kami tangkap di daerah Batam tepatnya di Batam Center,” tambah kapolres.
Pegang Visa Singapura
“Dia tuh sudah megang visa Singapura, juga sudah beli tiket ke Singapura, sebelum itu (melarikan diri) ditangkap,” tambah kapolres.
Penangkapan keduanya tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang saat mereka akan melarikan diri ke Singapura melalui Batam.
“Alhamdulillah karena kecepatan kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara dengan Polresta Barelang sehingga kami dapat segera menginformasikan kepada Polresta Barelang terkait dugaan keberadaan DPO kami yang disinyalir akan keluar dari Indonesia,” ucapnya.
Budhi menambahkan kedua tersangka yang masuk dalam jajaran direksi PT Baracuda Fintech tersebut memang diindikasikan bakal melarikan diri setelah merasa aksinya itu sudah terendus aparat berwajib. “Jadi kami menduga ada indikasi atau upaya mereka untuk menyeberang (ke Singapura),” ungkap Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Jakarta Utara menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang tersangka telah ditahan dimana seorang di antaranya WNA Tiongkok bernama Li. Dua pelaku lain yakni DS berperan sebagai debt collector dan AR berperan sebagai supervisor. (*/Ag)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan surut untuk menghentikan 13 pulau reklamasi sebab pencabutan izin reklamasi sudah final .
Meski TUN Jakarta mengalahkan pemprov, Anies akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Masalah reklamasi merupakan masa lalu. Ke-13 pulau sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan,”kata Anies, kemarin.
Anies mengatakan, tidak akan membahayakan lingkungan Jakarta. Sebab itu, pencabutan izin reklamasi sudah menjadi keputusan final.
Para pihak yang merasa tidak menerima keputusan pemprov dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I atas nama PT Jaladri Kartika Paksi
Isi putusan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulai I.
Pengadilan TUN juga memerintahkan Anies memproses perizinan reklamasi lebih lanjut.
Selain PT Jaladri Kartika Paksi, PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta. Saat ini, kasusnya berada pada pengadilan tingkat banding.(*/Joh)
JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira,meminta, kasus Jiwasraya sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.
“Saya kira kalau ditarik ke politik malah semakin kusut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, penanganan masalah Jiwasraya seharusnya difokuskan secara hukum, karena sangat merugikan negara. “Kemudian polis untuk nasabah Jiwasraya segera dibayar,” tegas Bhima.
Bhima menuturkan, masalah Jiwasraya tidak kunjung selesai dan berlarut-larut,karena pembuktian adanya tindak pidana korupsi memang butuh waktu.
Alasannya, harus ada beragam bukti yang bersifat otentik.
“Kemudian dari sisi kebijakan, berbeda dengan bank. Kalau di bank ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sedangkan untuk asuransi tidak ada lembaga penjamin seperti LPS,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp12,4 triliun. Kini, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp13,7 triliun. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro