JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegeram (TR) berisi instruksi kepada jajaran penyidik reserse di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi itu memuat sejumlah poin terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Surat Telegram bernomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019 itu diterbitkan pada hari Sabtu (4/1/2020) yang diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat ituz Kapolri menginstruksikan 15 hal dalam surat tersebut.
“Untuk jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Kapolri dalam surat tersebut.
Kapolri menyatakan alasan yang mendasari mengeluarkan surat tersebut adalah mendukung visi – misi Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.
Berikut 15 instruksi Kapolri untuk jajaran reserse di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan serta terkait penyelewengan dana desa :
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas
1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa.(*/Ag)
BANDUNG – Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Jawa Barat. MS tertangkap tangan saat diduga menerima suap dari sejumlah kepala sekolah yang dikumpulkan di SMPN 1 Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Januari 2020.
Sekretaris II Saber Pungli Jabar, Ajun Komisaris Besar Rusman mengatakan bahwa MS ditangkap bersama sopir pribadinya yang berinisial Dk saat mengumpulkan delapan kepala sekolah di lokasi tersebut.
“MS dan Dk langsung kami lakukan investigasi, sedangkan tujuh kepala sekolah yang hadir sementara ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu 5 Januari 2020.
Dari masing-masing kepala sekolah tersebut, kata Rusman, MS diduga menerima uang suap sebesar Rp 7,5 juta. Namun salah seorang kepala sekolah menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga hanya tujuh orang yang memberikan uang.
“Sebetulanya targetnya total sekitar Rp 60 juta dari 8 kepala sekolah. Namun yang satu menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga total yang berhasil dikumpulkan dan diamankan sebesar Rp 52,5 juta,” kata Rusman.
Baca Juga: Kerja Bakti Bersihkan Sisa Banjir, Sekda Hadiahkan Jam Tangan yang Dipakainya pada Warga
Rusman menambahkan, pertemuan di SMPN 1 Pameungpeuk itu sendiri memang sudah dikondisikan oleh MS. Soalnya di hari itu, sekolah masih dalam masa liburan sehingga tidak ada siswa yang datang untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Di hari yang sama, kata Rusman, seusai OTT pihaknya pun langsung melakukan gelar yustisi yang dipimpin oleh Ketua Pokja Yustisi Saber Pungli Jabar, Jaksa Utama Suharso.
Setelah itu, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun Rusman menegaskan bahwa timnya pun masih akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban dan terduga pelaku lain.
Menurut Rusman, kemungkinan adanya korban atau pelaku lain, sangat besar karena OTT dilakukan berdasarkan banyakya keluhan dan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Saber Pungli Jabar. “Memang sebelumnya kami mendapat banyak keluhan tentang pungli yang dilakukan di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(*/Hend)
SURABAYA – Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan Satgas Waspada Investasi Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan dengan berkedok investasi online.
Satgas Waspasa Investasi tidak hanya dari unsur kepolisian namun juga dari satuan tugas yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Yang dilakukan korporasi dengan melibatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” katanya, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.
“Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan beroperasi. Dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar,” ujarnya.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya uang yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tandasnya. (*/Gio)
DEPOK – Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat puluhan kilo gram dengan menggrebek rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1/2019) sore.
Penggrebekan dipimpin Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo beserta anggota didampingi Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Saputra, berhasil menangkap dua orang pelaku S (44) dan MA (27), dirumah kontrakan pelaku.
Pada saat digeledah petugas mendapatkan satu karung besar berisi 51 bal diduga ganja dan 11 bungkus paket sabu dan satu timbangan digital sabu.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan keberhasilan anggota dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut berkat bantuan informasi warga yang langsung di respon cepat anggota berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat penangkapan pelaku tidak sempat melawan sehingga memudahkan anggota. Selain itu rencana ganja yang didapatkan dari dalam rumah kontrakan pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Depok khususnya Sawangan sekitar,”jelas Kombes Azis, Jumat (3/1/2020) pagi.
Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan salah seorang dari pelaku yaitu MA bekerja sebagai penjual asesoris mobil.
“Barang bukti sebanyak 51 bal rata-rata perbal berat sekitar 1 kg tersebut masih dikembangkan didapatkan pelaku dari siapa termasuk sabu juga,”tambahnya.
Kini kedua pelaku S dan MA masih diminta keterangan anggota penyidik. “Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” tandasnya. (*/Idr)
BANDUNG – Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Dia mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani hukuman selama 11 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, setelah bebas, Buni Yani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
“Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan Buni Yani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, masih ada wajib lapor terhadap Buni Yani sampai beberapa bulan ke depan di Bapas Bogor,” kata Aris.
Kadiv Pas mengemukakan, selama proses bebasnya Buni Yani, Kepala Lapas Gunung Sindur memberikan arahan kepada jajaran agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul terkait segala sesuatu berhubungan dengan warga binaan yang menarik perhatian publik.
Berikut data lengkap Buni Yani:
Nama : Buni Yani bin H Faturrohman
No. Register : BI. 01/19-MA
Tindak Pidana : ITE (Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 UU RI No. 11/2008)
Lama Pidana : 1 Tahun 6 Bulan
Jumlah Remisi : 1 bulan (RU 2019)
No. SK CB : PAS-1500.PK.01.04.06 Tahun 2019
Tanggal SK CB : 23 Desember 2019;
Diketahui, pada Selasa 14 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Buni Yani dinilai melangga Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun permohonannya ditolak. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pun, gagal.
Kasus yang menjerat Buni Yani terkait unggahan video berisi pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok juga dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.(*/Hend)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap Rp46,3 miliar terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR).
Pengadaan tersebut, dilakukan melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Soetikno sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,(30/12/19).
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu pada 2009 hingga 2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaka menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
“Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Tercatat sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan 12 orang tersangka.
Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok.
Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.
“Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online),” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, saat menggelar ekspose di kantor BPOM Serang, Kota Serang, Senin (30/12/2019).
Produk kecantikan ilegal yang terungkap antara lain alas bedak, lipstik dan produk kecantikan lainnya. “Produk tersebut mengandung bahan berbahaya menyebabkan kanker,” jelasnya.
Sementara itu, ada juga makanan berformalin serta obat tradisional dengan bahan kimia obat. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (*/Dul)
JAKARTA – Polisi akan terus mengusut tuntas soal penyerangan penyiraman air keras terhadap Anies Basweda.Bahkan, menurutnya, Polri akan tindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti,” kata Kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo YuwonoArgo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (28/12/2019).
Namun ketika disinggung soal kemungkinan dalang di balik aksi nekat kedua tersangka itu, Argo enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan, semua fakta akan dibuka dalam persidangan nantinya.
“Pada perinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah ditanyakan pada berita acara, nanti kita buka di pengadilan,” tegas Argo.
Adapun dua tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan anggota polisi aktif.
Kini, kedua tersangka itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (*/Ag)
BOGOR – BNNK Bogor dan BNNP Jabar meringkus pelaku bandar narkoba di Rumpin Kabupaten Bogor ganja 50 Kg yang siap edar di daerah Cirebon, Sukabumi dan Cianjur untuk persiapan merayakan tahun baru 2020.(29/12/10).
Peredaran narkoba begitu masif terjadi disetiap daerah di daerah Jawa Barat dan ini menjadi perhatian ksusus bagi penegak hukum mengantisipasi dan bisa meredam tidak sampai di tangan masyarakat .
Pelaku dua orang JA dan AP membawa mobil xenia silver dan barang bukti yang disimpan dibagasi akan segera berangkat dengan dua karung 20 kg dan 30 terpisah yang dilakban cokelat.
Saat akan di tangkap JA melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas. Ganja yang siap edar masih tahap pengembangan dari BNNK Bogor .
Saat dikonfirmasi Kepala BNNK Bogor Setiabudi Nugraha mengatakan” para pelaku sudah kami amankan dan sekarang masih kami kembangkan .Lebih lanjutnaya,” Kita berusaha keras supply deruction dan demand reruction narkoba di wilayah Bogor serta perlu peran seluruh stake holder menangani peredaran dan peredaran narkoba tidak hanya BNN dan Polri tapi semua lapisan masyarakat.
Sambungnya ,” Korban penyalahgunaan narkoba silakan untuk datang melapor ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi inap atau rehabilitasi rawat jalan dan tanpa di pungut biaya alias gratis. setelah menjalani assessment korban narkoba bisa ditentukan rawat inap aatau rawat jalan ,”tandasnya /(He)
MAJALENGKA – Saat ini begitu mudahnya mempunyai senjata api dan main dor namun penegakan hukum belum maksimal .
Seperti Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi, untuk kembali menduduki posisinya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka sangat terbuka lebar. Hal itu mengingat tuntutan JPU untuk Irfan yang relatif sangat ringan, dua bulan penjara.
Tuntutan itu setelah Irfan dianggap telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jika nantinya tuntutan itu dikabulkan hakim, durasi penahanan Irfan dipastikan akan jauh lebih singkat lagi.
Pasalnya, selain menuntut 2 bulan penjara, dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa jumlah tersebut dikurangi masa tahanan. Irfan, sebagaimana informasi dari Polres Majalengka, menjalani penahanan pada 16 November lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Dengan tuntutan JPU yang hanya dua bulan, terdakwa yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dipastikan bisa kembali duduk di posisi yang saat ini ditinggalkannya untuk sementara lantaran cuti, pascatersandung kasus tersebut.
Peluang Irfan untuk kembali mengisi posisi Kabag Ekbang itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau vonisnya di atas 5 tahun, sesuai Undang-undang Kepegawaian (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) akan diberhentikan,” kata Sekda Majalengka Ahmad Sodikin dalam suatu kesempatan.
Sementara, kuasa hukum Irfan, Kristiawanto terkesan masih berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapannya terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Senin (30/12/2019) mendatang.
“Diputus seringan-ringannya. Kalau bebas, Alhamdulillah,” kata Kristiawanto.
Dia menjelaskan, vonis nanti pada akhirnya merupakan hasil dari kajian yang dilakukan hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Berdasarkan keyakinan hakim. Jadi kami hormati hakim dalam bermusyawarah. Karena hakim yang paling paham masalah hukum,” jelas dia.
Dalam sidang pada Kamis (26/12/2019) kemarin, JPU menuntut Irfan dengan dua bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar izin senjata pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus itu dicabut.
Tuntutan penjara dua bulan juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh. Namun, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan pasal yang berbeda, 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.(*/Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro