JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kasus Ravio Patra bisa menjadi pembelajaran bagi aparat kepolisian, di samping pembelajaran buat masyarakat. Ravio kini telah dibebaskan setelah sempat diamankan kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian.
“Pelajaran yang kedua tentu kepada aparat, tetapi kita tentu akan menahan diri juga. Kalau tidak ada bukti yang kuat, ya, anggap saja itu sebagai kritik,” kata Mahfud melalui video press conference di Jakarta, Sabtu (25/4).
Mahfud meminta kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian agar lebih menahan diri untuk tidak menangkap seseorang sampai ada bukti yang kuat. Mengenai aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap karena dugaan menyebarkan pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian, kemudian dibebaskan, Mahfud menilai sebagai bentuk kehati-hatian aparat kepolisian.
“Saya kira kami pemerintah itu juga sadar bahwa demokrasi itu meniscayakan adanya kritik. Kritik itu tidak dibunuh, tetapi di antara gelombang kritik itu tidak dapat dipungkiri ada orang yang memang mau merusak, tidak pernah mau membuat penilaian yang objektif,” katanya.
Mahfud mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dengan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. Termasuk, bagi masyarakat untuk berhati-hati menjaga keamanan akun atau telepon selulernya.
“Kita sama-sama harus menjaga negara ini. Saya sama sekali tidak menyalahkan masyarakat sipil yang kemudian membela ramai-ramai Mas Ravio. Itu kita saling berhati-hati untuk aparat dan masyarakat sipil. Mari kerja sama untuk negara ini,” katanya.
Sebelumnya, aktivis Ravio Patra diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (22/4) malam, lantaran diduga menyebarkan pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian. Akan tetapi, Ravio pada Rabu (22/4) siang telah melaporkan kepada SAFEnet bahwa ada pihak yang meretas akun aplikasi pesan instan Whatsapp (WA) miliknya.
“You’ve registered your number on another phone,” ujar pesan yang muncul setelah Ravio mengaktifkan aplikasi WA-nya.
Meski telah melakukan pengamanan ganda dengan sidik jari maupun two way verification, akun Ravio ternyata diretas oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya itu. Usai peretasan itu, Ravio mengumumkan secara terbuka melalui akun @raviopatra di Twitter bahwa WA miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain.
Ia meminta agar tidak ada yang mengontak WA-nya, tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya, dan meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai WA Group.
“Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan. Selama diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi sekitar pukul 14.35 WIB,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet.(*/Joh)
JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono meninjau langsung pos penyekatan pada hari pertama larangan mudik bagi masyarakat yang masih nekat pulang kampung saat pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam tinjauannya, Istiono mengungkapkan, seluruh jajarannya telah memutarbalikkan ribuan kendaraan yang nekat mudik, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah.
“Mekanismenya cara bertindak di lapangan kami laksanakan dari tadi malam. Kemudian di titik tertentu untuk tol di wilayah masing jajaran berbeda. Arteri tadi kami lihat ada 16 titik Polda Metro Jaya. Satu titik lebih kurang diputarbalikkan 80-100 jadi kurang lebih 1.600 (kendaraan) diputarbalikkan,” kata Istiono, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Peninjauan tersebut dilakukan di dua pos check point, yakni di Tol Jakarta-Cikampek KM 31 arah Cikampek dan KM 47 di ruas tol ke arah Jakarta.
Istiono menyebutkan, dalam memutarbalikkan kendaraan itu, jajarannya sudah memastikan pengendaranya memang hendak melakukan mudik.
“(Kendaraan) diputarbalikkan, yang jelas mereka mau mudik,” ujarnya.
Menurut Istiono, dalam pemantauannya, terdapat perbedaan karakteristik pengguna jalan yang melintas pada pagi dan malam hari. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
“Pada pagi hari karakteristik sudah beda lagi. Misal banyak karyawan kami harus selektif dan melihat aktivitas di lapangan. Langkah kami evaluasi cara bertindak pada malam hari berbeda dengan pagi hari dan siang hari. Ini terus kami evaluasi terus. Kami jaga 24 jam,” katanya.
Istiono menyebut, dalam melakukan pengawasan larangan mudik ini setidaknya ada 170 ribu aparat gabungan yang dikerahkan di seluruh Indonesia.
“Itu gabungan, kalau personel Polri saja ada 94 ribu,” ucap Istiono.
Peninjauan kali ini Istiono didampingi oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Hadir pula Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait pemotongan hukuman pidana terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romy). Salinan putusan itu diterima pasa Kamis, 23 April 2020, kemarin sore.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan PT DKI memotong masa tahanan Romahurmuziy. Saat ini, KPK belum menentukan sikap untuk merespon putusan PT DKI yang jauh lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
“Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Menurut Ali, putusan PT DKI tersebut memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang pernah dilayangkan Jaksa penuntut umum KPK. Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim PT DKI tersebut.
“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, KPK maupun pihak Romahurmuziy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romahurmuziy.Di sisi lain, Romahurmuziy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengajukan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Romahurmuziy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romahurmuziy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Romahurmuziy ssndiri divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Suap ini diberikan lantaran Romahurmuziy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi III DPR meminta kepolisian berhati-hati menangani kasus Ravio Patra. Polisi menyebut Ravio diduga melakukan penghasutan dengan kekerasan.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Polda Metro Jaya menelusuri peretasan terhadap WhatsApp Ravio. “Sebelum menindaklanjuti dugaan tindak pidana terhadap Ravio,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/04/2020).
Tobas, sapaan akrabnya, penanganan kasus ini disupervisi oleh Mabes Polri. Kepolisian diminta untuk melakukan digital forensic terhadap ponsel pintar milik Ravio. Ini untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan peretasan.
“Apapun hasilnya pihak kepolisian, saya minta untuk menjelaskan kepada publik. Informasi mengenai adanya peretasan terhadap seseorang sebelum dituduh melakukan penghasutan melalui aplikasi WhatsApp merupakan informasi penting yang harus disikapi serius,” katanya.
Mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu mengatakan Ravio Patra merupakan peneliti independen. Ravio, menurutnya, terlibat cukup intensif dalam Open Government Partnership (OGP) di Indonesia. Dia adalah penulis tentang capaian open government di Indonesia 2016-2017.
Ravio sendiri ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Direktur Eksekutif SafeNet Damar Juniarto, Ravio sempat menceritakan WhatsApp-nya diretas. Belakangan diketahui, selama di luar kendalinya, WhatsApp dari nomor Ravio mengirim pesan provokatif.
Jika benar ada peretasan, Tobas pun mendesak kepolisian untuk mengusut dan menemukan orang diduga melakukannya. “Pengusutan secara mendalam terhadap informasi peretasan ini penting sebagai wujud program Polri yang professional, modern, dan terpercaya,” tandasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis berinisial RVP, diduga telah melakukan menyebarkan informasi yang bersifat provokasi. Kini RVP sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Yusri mengungkapkan, dihadapan penyidik, RVP mengaku bahwa akun whastappsnya telah diretas oleh seseorang, sehingga dirinya tidak tahu menahu terkait pesan ajakan penjarahan yang dikirim oleh nomer pribadinya.
Namun, polisi tak mau begitu saja percaya sebelum hasil pemeriksaan keluar.
“Masih didalami, kalau ada hasilnya kita sampaikan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, RVP dilaporkan lantaran diduga menyebarkan pesan mengajak seseorang untuk melakukan penjarahan.
Berikut pesan yang disebar RVP “Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah”.(*/Tub)
JAKARTA – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan sanksi akan diterapkan bagi warga yang masih nekat untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Adita menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku. Hal itu terkait dengan kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
“Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” kata Adita dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.
“Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” jelasnya.(*/Ad)
BOGOR – Aksi perampokan minimarket Alfamart di Kampung Kawakilan, Desa Pasarean, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (21/4) malam, dilakukan 4 orang bersenjatakan parang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, modus operandinya menodongkan senjata tajam jenis parang pada karyawan toko untuk melakukan perampokan,” Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf, Rabu (22/4).
Setelah menodongkan senjata tajam kepada kepala toko dan kasir minimarket tersebut, pelaku mengambil uang tunai Rp25 juta dan beberapa slop rokok.
Dia menjelaskan, rampok berjumlah empat orang itu, sempat melakukan penyekapan terhadap para pekerja toko. Yakni kepala toko, Dimas Setiyadi (29) dan kasir Rita (21).
Saat itu, kata dia, toko sudah tutup namun polding gate toko sedikit terbuka, sementara karyawan sedang merapikan laporan hasil penjualan toko.
Namun, tiba-tiba, empat orang tidak dikenal merangsek masuk dan menodongkan senjata tajam kepada kasir Rita dan mengambil paksa uang yang berada di laci meja kasir.
Selain itu, pelaku juga memaksa kasir dan kepala toko Dimas untuk membuka kunci brankas di ruangan kantor dalam toko, serta mengambil beberapa slop rokok.
“Kerugian materi sekitar Rp25 juta. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut,” jelasnya.(*/Iw)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menyusun Peraturan Menhub tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati mengatakan, larangan mudik akan diatur dalam Permenhub agar memiliki pendoman dan payung hukum jelas untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19. Rancangannya sedang disusun dan segera diterbitkan bila sudah kelar pembahasan.
“(Larangan mudik) akan dituangkan ke dalam Permenhub,” kata Aditia saat dikonfirmasi , Rabu (22/4/2020).
Menurut Aditia, Permenhub tersebut bakal mengatur secara teknis terkait moda transportasi. Namun dia tak merinci lebih dalam mengenai aturan teknis tersebut. “Permenhub untuk mengatur di sektor transportasi,” tuturnya.
Presiden Jokowi memutuskan melarang warga mudik Lebaran 2020 karena dalam kondisi pandemi corona. Ini sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 21 April kemarin.
Sebelumnya Jokowi hanya mengimbau warga tak mudik dan memerintahkan menterinya mengawal tak ada pemerintah daerah yang menutup bandara.
Belakangan ternyata banyak warga mudik dan mengabaikan imbauan Presiden. Jokowi pun bersikap lebih tegas.(*/Ridz)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nyoman Dhamantra juga dituntut denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan Nyoman Dhamantra bersalah karena telah menerima uang Rp2 miliar terkait pengupayaan pengurusan izin impor bawang putih. Padahal, perbuatannya itu bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak terdakwa rampung menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.
Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/Ag)
BOGOR – Sepinya arus lalu lintas karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan bandit jalanan untuk beraksi. Mulai dari modus kempes ban hingga pecah kaca mobil, kawanan pencuri berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari korbannya.
Seperti yang terjadi di Jalan Raya Pemda, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2020). Pencuri dengan leluasa menggasak Rp80 juta usai mengelabui korbannya dengan modus kempes ban.
“Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Kampung Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, mengarah pulang usai mengambil uang di salah satu bank,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Selasa (21/4/2020).
Setibanya di Jalan Raya Pemda-Karadenan tepatnya sekitar Gudang Alfa, dua orang tak dikenal yang menggunakan motor mendadak memberitahu bahwa ban kendaraan korban kempes.
“Saat itu juga korban menepikan kendaraannya lalu turun untuk mengecek kondisi ban. Tanpa disadari, dua orang tak dikenal itu justru langsung menggasak Rp80 juta milik korban yang ada di dalam mobil,” katanya.
Dia menghimbau masyarakat tetap di rumah dan jika memang terpaksa harus keluar untuk selalu waspada. “Dua pelaku masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polsek Cibinong,” ucapnya.
Di tempat terpisah, aksi pencurian menyasar mobil Pajero B 197 UTI di Jalan Raya Narogong, Pangkalan 9, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2020).
Lebih dari dua pelaku menggasak uang tunai puluhan juta rupiah, surat-surat berharga di dalam mobil yang sedang parkir di tepi jalan.
“Saat itu saya hendak pergi ke Jonggol bersama teman-teman dari Jakarta menggunakan mobil. Di tengah perjalanan berhenti di tukang nasi goreng sebelah Cafe Taransera untuk istirahat sejenak,” kata Karjan (45), pemilik kendaraan, Selasa (21/4/2020).
Setelah beristirahat selama 30 menit, tanpa disadari mobilnya telah menjadi sasaran aksi pencurian dengan modus pecah kaca.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro